Sejumlah saham emiten rokok kompak berakhir di zona merah pada perdagangan sesi I Rabu (23/10/2019).
Berdasarkan data Bloomberg, saham PT HM Sampoerna Tbk. turun 30 poin atau melemah 1,42% ke level Rp2.090. Saham PT Gudang Garam Tbk. juga berakhir melemah 0,83% ke atau turun 425 poin ke level Rp51.050.
Begitu pula, saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk. berakhir di level Rp183 atau turun 1,08% dibandingkan harga penutupan perdagangan sebelumnya. Saham produsen tembakau iris, PT Indonesia Tobacco Tbk. berakhir di level Rp1.385 atau melemah 2,81%.
Hanya saham PT Bentoel International Investama Tbk. yang berakhir di zona hijau ke level Rp364. Di level itu, saham RMBA naik 8 poin atau menguat 2,25%.
Memerahnya saham-saham emiten rokok sudah terjadi sejak perdagangan kemarin. Pada akhir perdagangan Selasa (22/10/2019), saham HMSP -3,64%, GGRM -3,11%, ITIC -3,39%, RMBA -0,56%, dan WIIM -0,54%.
Bahkan sepanjang tahun berjalan 2019, HMSP sudah tergerus 43,67% dan GGRM melorot 38,95% sepanjang tahun berjalan 2019 hingga akhir sesi I perdagangan hari ini.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang telah diundangkan pada Senin (21/10/2019).
Dengan terbitnya PMK tersebut, kenaikan tarif rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% resmi berlaku pada awal tahun depan.
Dari lampiran aturan itu, kenaikan tarif untuk sigaret kretek mesin golongan I yang akan berlaku mulai 2020 sebesar Rp740 atau naik 25,4% dari tarif tahun lalu sebesar Rp590. Sigaret Putih Mesin (SPM) untuk golongan I menjadi Rp790 atau naik 26,4% dari Rp625. Sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan SKT golongan I mencapai 16,41% per batang.
Sebelumnya, Head of Research FAC Sekuritas Wisnu Prambudi Wibowo mengatakan kenaikan cukai masih menjadi tekanan yang membayangi saham GGRM dan HMSP. Hal ini tercermin dari tren pergerakan harga saham emiten rokok big caps itu, yang cenderung menurun sejak Maret.
"Saat ini investor panik, sehingga cenderung melepas saham GGRM dan HMSP. Faktornya kenaikan cukai yang berdampak besar terhadap kinerjanya pada tahun depan," katanya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 23 Oktober 2019)
Foto : Bisnis
Mayoritas saham emiten rokok kompak melemah pada akhir sesi I perdagangan Senin (19/8/2019).selengkapnya
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan naik sebesar 12,5% mulai Februari 2021. Bagaimana prospek dan rekomendasi saham rokok seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) dan PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA)?selengkapnya
Rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021 masih belum jelas, menekan saham-saham emiten rokok. Sejumlah saham emiten rokok kompak melemah pada perdagangan Selasa (20/10).selengkapnya
Harga saham emiten rokok dan tembakau kompak merosot hingga penutupan sesi pertama perdagangan Selasa (20/10/2020)selengkapnya
Kabar pemerintah yang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok memberikan angin segar khsusnya bagi emiten rokok.selengkapnya
Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok mulai 2020 sebesar 23 persen dan diikuti kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Kebijakan tersebut memberikan dampak yang cukup signifikan bagi industri rokok di Tanah Air.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya