Belanja Online dari Luar Negeri di Atas Rp 1 Juta Kena Pajak

Selasa 18 Sep 2018 10:33Ridha Anantidibaca 1281 kaliSemua Kategori

DETIK 0222



Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) punya aturan baru buat importir.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam PMK Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Di aturan yang baru ini, batasan produk impor yang terbebas dari bea masuk dan pajak impor sebesar US$ 75 atau Rp 1 juta per bon atau invoice, angka tersebut menurun dari yang sebelumnya sebesar US$ 100.

Aturan ini diteken tanggal 6 September 2018, diundangkan tanggal 10 September 2018 dan berlaku efektif 30 hari sejak tanggal diundangkan.

Seperti apa aturan tersebut, dan kapan berlaku? Simak berita selengkapnya.

1. Berlaku Mulai Oktober, Impor Lebih Dari US$ 75 Kena Pajak
Mulai 10 Oktober 2018, impor barang melalui e-Commerce dengan total nilai di atas US$ 75 dikenakan bea masuk 7,5%. Bea masuk tersebut berlaku flat alias sama untuk semua jenis barang.

Selain bea masuk, importir juga bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor 10% berlaku flat, serta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 10% untuk yang memiliki NPWP, dan 20% bagi yang tidak memiliki.

"Berapa tarif yang berlaku kalau impor di atas US$ 75? Tarif bea masuk 7,5% flat semua jenis barang, PPN 10% flat, PPh 10% kalau punya NPWP, kalau tidak tarifnya 20%," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Heru memastikan aturan tersebut berlaku mulai Oktober 2018, alias 30 hari sejak tanggal diundangkan pada 10 September. Aturan ini memperketat aturan impor barang kiriman dari luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

2. Begini Aturan Mainnya
Impor barang melalui e-Commerce dengan nilai total melewati batas US$ 75 atau lebih dari 1 juta bakal kena bea masuk dan pajak impor. Aturan tersebut berlaku mulai 10 Oktober 2018.

Lantas, bagaimana jika misalnya satu orang impor tiga barang, masing-masing nilainya di bawah US$ 75, namun secara total lebih dari US$ 75?

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan, jika dua barang pertama nilainya maksimal US$ 75 maka barang ketiga yang kena bea masuk dan pajak impor. Sementara barang pertama dan kedua tidak dikenakan.

Heru memberi contoh, kalau seseorang membeli barang secara online sehari tiga kali transaksi, pertama US$ 50, kedua US$ 20, ketiga US$ 40, maka yang US$ 50 tetap mendapat pembebasan bea masuk dan pajak impor, begitu pun yang US$ 20, karena jika ditotal baru mencapai US$ 70.

"Yang US$ 20 karena secara akumulatif masih di bawah US$ 75 juga dapat kebebasan. Tapi yang US$ 40 tidak dapat karena sudah melampaui US$ 75," sebutnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Sementara dalam aturan yang lama, importir bisa mengimpor barang berkali-kali dalam sehari tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor, selama per transaksi tidak melebihi US$ 100. Hal itu karena tidak berlaku secara akumulatif.

3. Importir Nakal Bisa Cari Celah?
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan, pihaknya sudah memperketat pengawasan dari kecurangan importir yang mencari celah, caranya dengan mengandalkan sistem otomasi.

"Kan kita sistem otomasi kita sudah akan mendeteksi pada saat pelaku mencoba mengakali dengan mengubah nama, atau menyewa KTP, atau NPWP orang lain," katanya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Dengan bantuan sistem, ditambah kerja sama dengan asosiasi peritel, DJBC akan mengawasi perilaku tiap importir. Dengan begitu, meski importir meminjam identitas orang lain bisa diketahui.

"Tapi kita tahu sebenarnya, kerja sama dengan asosiasi, itu bisa mendeteksi tren ini, atau modus ini sehingga kita akan lakukan verifikasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Pajak.

DJBC akan ikut melibatkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti modus tersebut dengan menelusuri perpajakannya.

"Kalau sudah dengan Ditjen Pajak kan itu sudah bisa melihat secara komprehensif, orang ini kan bisnis ya, dagang ya, pasti dia punya pembukuan. Kalau dia memasang di website, bisa kita lihat berapa omzet dia dan sebagainya," tambahnya.


Sumber : detik.com (Jakarta, 18 September 2018)
Foto : Detik




BERITA TERKAIT
 

Berikut Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Barang Untuk Keperluan Badan InternasionalBerikut Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional

Kementerian Keuangan mengubah ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.04/2018 tentang perubahan kedua PMK No.148/2015.selengkapnya

Bea Cukai akan terbitkan aturan tentang penanganan selisih berat barang impor curahBea Cukai akan terbitkan aturan tentang penanganan selisih berat barang impor curah

Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang yang Mengalami Kerusakan, Penurunan Mutu, Kemusnahan, atau Penyusutan Volume dan/atau Berat dan Penanganan Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor Curah akan segera diterbitkan. Rancangan peraturan ini merupakan perubahan atas peraturan menteri keuangan (PMK) No. 147 tahun 2007.selengkapnya

Tarif Baru PPh Impor Mulai Berlaku, Importir Perlu Cermati Ini!Tarif Baru PPh Impor Mulai Berlaku, Importir Perlu Cermati Ini!

Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas 1.147 barang mulai berlaku pada 13 September 2018 pukul 00.01 WIB tadi. Para pelaku usaha atau importir terkait diharapkan segera menyesuaikan dengan ketentuan baru tersebut.selengkapnya

Bea Cukai Ingatkan Aturan Barang Kiriman Terbaru Berlaku OktoberBea Cukai Ingatkan Aturan Barang Kiriman Terbaru Berlaku Oktober

Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan aturan baru terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018, pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya USD 100 menjadi USD 75 per orang per hari dan akan mulai diberlakukan pada 10 Oktoberselengkapnya

Penyesuaian Tarif PPH 22 Impor Resmi Berlaku Mulai 13 September 2018Penyesuaian Tarif PPH 22 Impor Resmi Berlaku Mulai 13 September 2018

Perubahan tariff PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018 akan mulai berlaku tanggal 13 September 2018 pukul 00.01 WIB. Peraturan Menteri tersebut sebelumnya telah diumumkan pada konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Rabu 05 September 2018 di Jakarta.selengkapnya

Akhir Januari, hanya buku pelajaran yang tak kena pajak impor barang kirimanAkhir Januari, hanya buku pelajaran yang tak kena pajak impor barang kiriman

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa buku pelajaran tak akan dikenakan pajak impor barang kiriman pada 30 Januari nanti.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :