Bekasi Lakukan Penyesuaian Tarif Pajak Reklame

Selasa 20 Feb 2018 13:48Ridha Anantidibaca 2421 kaliSemua Kategori

SINDONEWS 0022



Pada 2018 Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai menata ribuan reklame yang terpampang di wilayahnya. Penataan dilakukan dengan mengubah besaran tarif pajak reklame yang selama ini hanya berdasarkan status jalan.

Imbasnya, besaran tarif tersebut sangat merugikan pemerintah daerah dari segi pendapatan sektor retribusi reklame. "Mulai tahun ini besaran tarif reklame di Kota Bekasi akan berubah dari tarif sebelumnya," ujar Plt Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Koswara Hanafi, Senin (19/2).

Menurut dia, besaran tarif tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2017 yang ditetapkan pada 2017.

Namun, saat ini pemerintah sedang memproses pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menguatkan perda itu. Koswara menjelaskan, penetapan tarif berdasarkan status jalan sudah tidak rasional.

Sebab, tarif yang dikenakan kepada pengusaha reklame sudah tidak relevan. Apalagi, pemasangan iklan reklame di Kota Bekasi tidak lagi melihat status jalan, apakah jalan kota, jalan provinsi, atau jalan nasional, tapi lebih cenderung melihat sebuah kawasan, strategis atau tidak.

Akibatnya, penerapan tarif pajak berdasarkan kelas jalan dianggap merugikan pemerintah. Pemasang iklan di sebuah kawasan strategis dikenakan tarif yang lebih murah karena tidak berada di jalan nasional.

Koswara mencontohkan, pemasangan reklame di Jalan Ahmad Yani yang berstatus jalan kota justru lebih ramai bila dibandingkan Jalan Siliwangi atau Jalan Narogong yang menjadi jalan nasional.

Padahal tarifnya murah di jalan kota dibanding jalan nasional. Bahkan, di DKI Jakarta pengenaan pajak reklame sudah tidak lagi berdasarkan kelas jalan.

Di sana, Gubernur DKI Jakarta menerapkan pajak reklame berbasis kawasan sehingga lebih mudah menatanya. "Kawasan padat lebih mahal dibanding dengan kawasan longgar," katanya.

Mengutip Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pajak Reklame, khusus reklame jenis papan, billboard , videotron, LED, dan sejenisnya dikenakan biaya sebesar Rp11.500 per hari setiap meter di kelas jalan khusus. Adapun, di kelas jalan I dikenakan biaya sebesar Rp7.500, kelas II Rp6.500, dan kelas III Rp5.500. "Besok tarifnya bisa lebih besar dari yang lama," ungkapnya.

Saat ini pengenaan tarif pajak baru ini memerlukan sinkronisasi lintas organisasi perangkat daerah. Pasalnya, peraturan tersebut memang menyangkut pendapatan dan keindahan kota. Sebab, penataan reklame ini sangat dibutuhkan di kota yang sudah menjadi metropolitan ini.

"Selain besaran tarif kami ubah, penataan reklame juga untuk tidak mengganggu estetika tata kota Bekasi," ujarnya. Kabid Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Zeno Bachtiar menambahkan, selama ini pemerintah menerapkan pajak reklame sesuai kelas jalan.

Menurut dia, kelas jalan khusus yaitu jalan tol, kelas I jalan negara, kelas II jalan provinsi, dan kelas III jalan kota. "Selambat-lambatnya pada April mendatang, tarif baru pajak reklame kami berlakukan," tuturnya.

Saat ini pendapatan pajak reklame di wilayahnya ditargetkan Rp116 miliar dari tahun sebelumnya, yakni Rp86 miliar. Sementara jumlah reklame di Kota Bekasi yang tercatat hingga 2017 mencapai 1.175 titik. Ironisnya, 350 di antaranya izinnya kedaluwarsa sehingga lolos dari pajak. Alhasil, pemerintah pun menyegel, bahkan sebagian dirobohkan.

Zeno mengatakan, pihaknya mengidentifikasi bahwa 85% tiang papan reklame di wilayahnya berdiri di atas trotoar dan hampir seluruhnya sudah mulai ditertibkan sejak tahun lalu.

Penertiban reklame bagian dari penataan trotoar di wilayah setempat. Sebab, trotoar merupakan hak dari pejalan kaki yang harus steril. Sejauh ini baru di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, yang sudah tertata dengan baik. "Karena di jalan itu sudah dibangun pedestrian, lengkap dengan fasilitasnya," katanya.

Seharusnya tempat pemasangan tiang reklame harus berada di antara trotoar dan pagar pembatas sempadan jalan. Dengan begitu, papan-papan reklame yang berdiri terlihat tertib dan tak mengganggu pejalan kaki.

Apalagi, hingga membuat tata kota menjadi semrawut. Zeno menambahkan, papan reklame ukuran besar paling banyak melanggar berada di jalur Transyogi, Jatisampurna. Pertumbuhan reklame di sana cukup pesat mengingat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di sana juga sangat pesat. "Di sana juga merupakan jalur nasional dari berbagai wilayah, jadi kita mulai tertibkan. Jika melanggar, kami turunkan," tandasnya.

Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai mengatakan, potensi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi sangat besar tapi belum maksimal dikembangkan.

Menurut dia, sebagai kota mitra DKI Jakarta dan wilayah yang menjadi pusat arus pergerakan penduduk, pergerakan keuangan sangat cepat tapi belum bisa maksimal dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. "Salah satunya persoalan pendapatan asli daerah dari sektor reklame perlu kembali ditata karena potensi pendapatan dari reklame bisa besar," katanya.

Apalagi, potensi pajak reklame itu sangat besar bila dilihat dari Kota Bekasi dilewati proyek-proyek besar seperti LRT, arus pergerakan masyarakat jadi lebih cepat, dan tentu jadi peluang tersendiri yang bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Meski sudah ada peraturan yang mengubah besaran tarif tersebut, pemerintah harus tegas menekan kebocoran PAD dari sektor reklame dan menebang reklame liar yang selama ini marak terlihat di beberapa titik di Kota Bekasi. "Aturan sudah dibuat, maka semua pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Bekasi harus taat aturan yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya.


Sumber : sindonews.com (Bekasi, 20 Februari 2018)
Foto : Sindonews




BERITA TERKAIT
 

Perolehan Pajak Reklame 2017 Pemkot Bekasi JeblokPerolehan Pajak Reklame 2017 Pemkot Bekasi Jeblok

Dipenghujung 2017, perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame di Kota Bekasi kembali jeblok. Pasalnya, dari target sebesar Rp86 miliar, hingga Desember ini baru terealisasi Rp 26 miliar.selengkapnya

Pajak Belum Penuhi Target, Pemkot Bekasi Tebangi Reklame Tak BerizinPajak Belum Penuhi Target, Pemkot Bekasi Tebangi Reklame Tak Berizin

Pencapaian target pemasukan dari pajak reklame tahun 2018 terancam tak terpenuhi. Karena dari target Rp89 miliar pada tahun ini baru terpenuhi Rp29 miliar.selengkapnya

Perolehan Pajak Jeblok, Pemkot Bekasi Akan Bongkar Reklame BodongPerolehan Pajak Jeblok, Pemkot Bekasi Akan Bongkar Reklame Bodong

Penerimaan pajak reklame yang ditargetkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi nampaknya tidak bisa terpenuhi. Karena hingga awal Desember 2017 ini baru mendapat Rp26 miliar dari target sebesar Rp86 miliar.selengkapnya

KPK Soroti Penerimaan Pajak Reklame DKI Jakarta yang Tak OptimalKPK Soroti Penerimaan Pajak Reklame DKI Jakarta yang Tak Optimal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penerimaan pajak daerah, khususnya pajak reklame di Provinsi DKI Jakarta yang kurang optimal. Saat ini, hanya 5 dari 295 tiang reklame di Jakarta yang berizin. Hal ini menyebabkan Pemprov DKI Jakarta berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 130 miliar dari pajak reklame.selengkapnya

Tunggak Pajak, Anies Pasang Peringatan di Papan Reklame Samping KPKTunggak Pajak, Anies Pasang Peringatan di Papan Reklame Samping KPK

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menindak tegas terhadap sejumlah pengusaha reklame yang tidak taat pajak kepada pemerintah. Penindakan terhadap sejumlah reklame yang belum bayar pajak dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap reklame raksasa yang tak jauh dari gedung KPK.selengkapnya

Tunggakan Wajib Pajak PBB di Kota Bekasi Capai Rp439 MiliarTunggakan Wajib Pajak PBB di Kota Bekasi Capai Rp439 Miliar

Ratusan ribu wajib pajak di Kota Bekasi menunggak iuran bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga bulan ini. Hal itu diketahui berdasarkan batas akhir pembayaran PBB yang nilai tunggakannya mencapai ratusan miliar.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :