BEI Usulkan Pemangkasan Pajak Pasar Modal, Simak Perinciannya

Jumat 9 Mar 2018 09:11Ridha Anantidibaca 276 kaliSemua Kategori

BISNIS 2049



PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk mengajukan pemangkasan tarif pajak yang berlaku di pasar modal. Baik untuk investor, perusahaan sekuritas, maupun emiten atau perusahaan yang melantai di bursa.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, secara resmi pihaknya memang belum mengajukan usulan tersebut baik ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun ke Kementerian Keuangan. Namun penurunan tarif pajak menjadi kajian bursa.

"Nanti secara formal akan kami ajukan. Semua pajak terkait pasar modal kalau bisa diusulkan penurunan. Ini masih rencana jadi kajian [secara mendalam] masih belum," katanya di Gedung BEI, Kamis (8/3/2018).

Sebenarnya, selama ini perusahaan yang melantai di pasar modal telah mendapatkan keringanan pajak yang diatur dalam PP No. 77/2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Beleid itu menuliskan, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 5% lebih rendah dari tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri.

Namun, ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Pertama, minimal 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di BEI dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan maupun penyelesaian.

Kedua, saham sebagaimana dimaksud harus dimiliki paling sedikit 300 pihak dan masing-masing pihak sebagaimana dimaksud hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Ketiga syarat tersebut dapat dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun.

Investor juga dikenai pajak penjualan saat menjalankan transaksi di bursa, yakni sebesar 0,1%. Pajak itu langsung dikutip oleh bursa saat investor menjual sahamnya. "Kalau pajak dikurangi investor pasti senang. Nanti secara formal akan kami ajukan," ujarnya.

Usulan ini berawal dari keinginan BEI untuk menekan beban pajak investor. Direktur Utama BEI beberapa waktu lalu mengatakan akan mengusulkan pemberian insentif berupa penghapusan pajak dividen. Tujuannya untuk meningkatkan minat investor di pasar modal.

Dalam rencana awal, BEI mengusulkan penghapusan pajak dividen untuk investor yang secara rutin dalam setahun investasi maksimal senilai Rp10 juta per bulan.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 08 Maret 2018)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Masih kaji keringanan pajak mobil listrik, JK: Aturannya keluar dalam waktu singkatMasih kaji keringanan pajak mobil listrik, JK: Aturannya keluar dalam waktu singkat

Pemerintah masih mengkaji pemberian keringanan pajak bagi produsen yang memproduksi mobil listrik.selengkapnya

PM Jepang: Belum perlu menaikkan pajak penjualan lebih dari 10% selama satu dekadePM Jepang: Belum perlu menaikkan pajak penjualan lebih dari 10% selama satu dekade

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengatakan, bahwa ia tidak mempertimbangkan untuk menaikkan pajak penjualan (PPn) lebih dari 10% di bawah pemerintahannya. Ia juga melihat tidak ada kebutuhan untuk menaikkan tarif pajak penjualan setidaknya selama satu dekade.selengkapnya

Ini Lembaga Pajak Baru Keinginan Sri MulyaniIni Lembaga Pajak Baru Keinginan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak akan akan meniru lembaga perpajakan di negara manapun, terkait rencana pembentukan badan perpajakan. Dia ingin membentuk lembaga perpajakan yang kredibel dan sesuai dengan konteks sejarah dan kebutuhan.selengkapnya

Penghasilan Rp54 juta Setahun Resmi Tak Kena PajakPenghasilan Rp54 juta Setahun Resmi Tak Kena Pajak

Pemerintah secara resmi menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp54 juta atau meningkat sebanyak 50 persen dari besaran PTKP sebelumnya sebesar Rp36 juta.selengkapnya

Membludak, Nomor Antrean di Gedung Kantor Pajak Madya Jakarta, Sempat Distop Satu JamMembludak, Nomor Antrean di Gedung Kantor Pajak Madya Jakarta, Sempat Distop Satu Jam

Pemberian nomor antrean wajib pajak yang akan ikut program Tax Amnesty Tahap I di Gedung Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta, sempat ditutup selama 1 jam.selengkapnya

183 Hari Tinggal di Indonesia, Warga Asing Wajib Taati Pajak183 Hari Tinggal di Indonesia, Warga Asing Wajib Taati Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan soal aturan baru perpajakan Indonesia dari worldwide tax system ke territorial tax system yang dituangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :