PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk mengajukan pemangkasan tarif pajak yang berlaku di pasar modal. Baik untuk investor, perusahaan sekuritas, maupun emiten atau perusahaan yang melantai di bursa.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, secara resmi pihaknya memang belum mengajukan usulan tersebut baik ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun ke Kementerian Keuangan. Namun penurunan tarif pajak menjadi kajian bursa.
"Nanti secara formal akan kami ajukan. Semua pajak terkait pasar modal kalau bisa diusulkan penurunan. Ini masih rencana jadi kajian [secara mendalam] masih belum," katanya di Gedung BEI, Kamis (8/3/2018).
Sebenarnya, selama ini perusahaan yang melantai di pasar modal telah mendapatkan keringanan pajak yang diatur dalam PP No. 77/2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
Beleid itu menuliskan, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 5% lebih rendah dari tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri.
Namun, ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Pertama, minimal 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di BEI dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan maupun penyelesaian.
Kedua, saham sebagaimana dimaksud harus dimiliki paling sedikit 300 pihak dan masing-masing pihak sebagaimana dimaksud hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Ketiga syarat tersebut dapat dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun.
Investor juga dikenai pajak penjualan saat menjalankan transaksi di bursa, yakni sebesar 0,1%. Pajak itu langsung dikutip oleh bursa saat investor menjual sahamnya. "Kalau pajak dikurangi investor pasti senang. Nanti secara formal akan kami ajukan," ujarnya.
Usulan ini berawal dari keinginan BEI untuk menekan beban pajak investor. Direktur Utama BEI beberapa waktu lalu mengatakan akan mengusulkan pemberian insentif berupa penghapusan pajak dividen. Tujuannya untuk meningkatkan minat investor di pasar modal.
Dalam rencana awal, BEI mengusulkan penghapusan pajak dividen untuk investor yang secara rutin dalam setahun investasi maksimal senilai Rp10 juta per bulan.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 08 Maret 2018)
Foto : Bisnis
Memasuki Maret, wajib pajak sudah harus kembali menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), termasuk para investor yang rajin bermain saham. Lantas, pajak apa saja yang ada di transaksi saham?selengkapnya
Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Frederica Widyasari Dewi mengatakan, Kementerian Keuangan sangat mendorong perusahaan perusahaan untuk masuk ke pasar modal. Utamanya adalah perusahaan keluarga, seperti yang disinggu Menkeu Sri Mulyani Indrawati hari ini (3/12).selengkapnya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Pasar modal Indonesia menunjukkan kinerja yang positif sejak pengampunan pajak diterapkan. Bahkan, kapitalisasi pasar modal di Indonesia menembus rekor karena selama ini belum pernah tercapai. Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan, kapitalisasi pasar BEI menembus rekor sejak diaktifkannya pasar modal atau selama 39 tahun terakhir.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal telah mencapai Rp2,5 triliun.selengkapnya
Kebijakan pemerintah terkait dengan pengampunan pajak atau tax amnesty diklaim menjadi pendongkrak kinerja pasar saham dalam 2 tahun terakhir.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya