Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan surat edaran bernomor SE-00002/BEI/08-2016 yang memberi keringanan biaya transaksi di pasar negosiasi dalam rangka mendukung penerapan amnesti pajak.
"BEI bermaksud untuk memberikan kebijakan khusus terkait dengan penghitungan biaya transaksi bursa, kliring dan penyelesaian transaksi bursa di pasar negosiasi dalam rangka mendukung kegiatan amnesti pajak," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya di Jakarta, Selasa.
Ia mengemukakan bahwa biaya transaksi adalah sebesar 0,03 persen dari nilai per transaksi. Sebesar 0,03 persen dari total transaksi itu nantinya yang kemudian diberi keringanan.
Dalam surat edaran itu disebutkan, besaran keringanan biaya transaksi hingga sebesar Rp500 miliar mendapatkan persentase keringan biaya transaksi sebesar 20 persen, transaksi sebesar Rp500 miliar-Rp1 triliun (30 persen), nilai transaksi Rp1 triliun-Rp3 triliun (35 persen).
Kemudian, nilai transaksi sebesar Rp3 triliun-Rp5 triliun mendapatkan persentase keringan biaya transaksi sebesar 45 persen, dan transaksi di atas Rp5 triliun mendapatkan diskon tergantung kebijakan bursa.
Disebutkan juga, transaksi yang dapat diberikan keringanan yakni nilai transaksi atas satu efek bersifat ekuitas yang sama, baik untuk sisi pembeli maupun penjual. Dan, transaksi dilakukan atas efek bersifat ekuitas khusus untuk pengalihan kepemilikan efek bersifat ekuitas dalam rangka pengampunan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Alpino Kianjaya menjelaskan bahwa surat edaran itu berlaku hingga 30 September 2016. Nantinya investor yang berhak mendapatkan keringanan biaya transaksi adalah investor yang memiliki surat keterangan deklarasi harta dari Kementerian Keuangan.
Direktur Utama BEI, Tito Sulistio menambahkan bahwa secara resmi sebenarnya fasilitas dalam surat edaran tersebut sudah berlaku sejak 16 Agustus 2016 lalu.
"Tetapi resminya belum ada yang memanfaatkan. Mereka harus kirim surat keterangan dulu ke BEI diawali surat pernyataan 10 hari (dalam 10 hari dimaksud akan melakukan transaksi). Sampai sekarang belum ada yang masuk," katanya.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 23 Agustus 2016)
Foto : antaranews.com
Pasca-penerapan kebijakan amnesti pajak, rerata nilai transaksi saham di Bursa Efek Indonesia mengalami kenaikan mencapai Rp2 triliun/hari dalam kurun 1,5 bulan terakhir. Rerata nilai transaksi saham harian mengalami kenaikan signifikan dari Rp6 triliun menjadi Rp8 triliun setelah pemerintah melakukan sosialisasi kebijakan amnesti pajak pada Juli 2016 lalu.selengkapnya
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI siap memberikan pemanis atau insentif untuk menarik dana pengampunan pajak masuk dalam transaksi bursa berjangka.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengintip data para pengguna kartu kredit. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekarang sudah bisa mengakses data transaksi kartu kredit. Ini berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Apa yang akan dilakukan Ditjen Pajak dengan data tersebut? Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, menyatakan bahwa data itu akan menjadiselengkapnya
Pengamat Ekonomi sekaligus Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah harus segera menetapkan batasan nilai transaksi pada kartu kredit yang nantinya bisa dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) hingga 10 Desember 2018 berhasil membukukan penerimaan Rp 1,13 triliun dari barang impor e-commerce.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya