
Pemerintah masih merancang undang-undang (UU) sapu jagat perpajakan yang terangkum dalam skema Omnibus Law Perpajakan. Rabu (4/12) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar hearing atau dengar perdapat dari pengusaha dan konsultan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan ada beberapa poin yang disampaikan oleh perwakilan pengusaha, asosiasi, pengamat, dan akademisi. Yoga bilang seluruh peserta yang hadir menyambut positif substansi Omnibus Law Perpajakan.
“Mereka juga memberikan banyak masukan positif, yang nanti dalam implementasi dan penyusunan ketentuan turunan ke Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Omnubus Law Perpajakan ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan yang berharga,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (4/11).
Dalam hearing Omnibus Law Perpajakan, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menyampaikan Omnibus Law Perpajakan harus mampu mendorong perekonomian domestik. Tetapi,jangan sampai terlalu banyak memberikan insentif jangka pendek yang malah berpotensi membuat shortfall pajak melebar.
“Karena kalau menjadi shortfall akan menjadi bahaya untuk keuangan negara kita,” kata Ajib seusai hearing Omnibus Law Perpajakan di kantor DJP, Jakarta, Rabu (4/11).
Ajib bilang supaya tidak shortfall maka harus ada jalan tengah yaitu ekstensifikasi pajak. Ekstensifikasi pajak bisa memiliki dua fungsi yakni mengamankan keuangan negara dan keberadilan untuk perlakuan ekonomi dalam level yang sama.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Analysis (DDTC) Darussalam mengatakan pada salah satu pokok pembahasan dari hearing Omnibus Law Perpajakan terkait dengan ketentuan untuk percepatan ekonomi dengan melakukan relaksasi pajak.
Setidaknya ada tiga saran DDTC kepada pemerintah. Pertama, relaksasi pajak harus berdampak kepada dua sisi baik Wajib Pajak (WP) maupun pemerintah. Darussalam bilang saat pemerintah memberi relaksasi lewat insentif pajak, maka WP terkait diharapkan bisa memberi data keuangannya.
“Jadi WP dapat insentif, otoritas pajak dapat data. Sehingga saling menguntungkan,” kata Darussalam saat ditemui seusai hearing Omnibus Law Pajak di kantor DJP, Jakarta, Rabu (4/11).
Saran ini juga berlaku bagi perusahaan yang belum terbuka (Tbk) sepanjang WP yang diberikan relaksasi mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Tetapi, penerima insentif harus lewat klasifikasi yang WP patuh yang bisa dinilai dari data compliance risk management (CRM).
Omnibus Law Perpajakan yang tertuang dalam beleid Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ini memasukan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kedua, Darussalam mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pajak daerah berupa pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Sebab selama ini pemerintah daerah dirasa kurang mampu menggali potensi penerimaan pajak tersebut.
Sementara, bila dipindah tangan ke pemerintah pusat, pungutan daerah itu dirasa bisa lebih optimal karena Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih kompeten.
Ketiga, transaksi digital ekonomi yang meliputi perdagangan di e-commerce. Sebelumnya DJP hanya mengatur pajak perusahaan over the top (OTP).
Darussalam bilang poin e-commerce masuk dalam klaster keadilan pengenaan pajak di Omnibus Law Perpajakan. Dimana pemerintah saat ini masih menunggu konsensus global oleh Organization for Economic Co-Ordination Development (OECD) pada pertengahan tahun 2020.
Sambil menunggu konsesus OECD, Darussalam menyampaikan pemerintah jangan hanya mewajibkan perusahaan digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saja, tapi juga memberi kontribusi Pajak Penghasilan (PPh).
“Menurut saya skema PPh harus masuk dalam Omnibus Law Perpajakan saat ini, karena untuk level playing field karena ada sumber penerimaan dari Indonesia,” kata Darussalam.
Dari sisi e-commerce, Darussalam menilai ada dua kepentingan pemerintah dalam Omnibus Law Perpajakan yanki meningkatkan penerimaan pajak dan kepentingan data. Menurutnya, upaya pengumpulan data merupakan ekstensifikasi dari DJP. Sebab, kuantitas dan kualitas data menjadi permasalahan utama selama ini.
Tapi, Darussalam menilai e-commerce tidak musti mendapatkan insentif lantaran bila memberikan data transaksi pelapak. Sebab, untuk menyamakan aturan perpajakan baik perdagangan online maupun konvensional.
Agar tidak mengganggu bisnis e-commerce, DDTC menilai ke depan transparansi data dan pokok-pokok ketentuan perpajak dalam transaksi elektronik harus bisa merangkul media sosial seperti whatsapp dan instagram. Gunaya agar pelapak di e-commerce tidak pindah berjualan ke media sosial.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan menambahkan bila pajak daerah diatur oleh pemerintah pusat justru akan menambah pundi-pundi penerimaan daerah. Mengingat pemerintah daerah masih sebagai pemungut pajak.
“Tarif relaksasi pajak daerah membuat investor bergairah, karena ada kepastian tarif yang saat ini berbeda-beda,” kata Prastowo.
Prastowo bilang secepatnya pemerintah pun perlu melakukan temu dengar dengan WP agar bersinergi dengan pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, Desember 2019)
Foto : Kontan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Semangat dan tekad pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak boleh saja besar. Namun apa daya, semangat tekad yang besar tersebut tak sebanding dengan hasil yang didapat.selengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berjalan sebulan lebih. Namun pembahasan kebijakan tax amnesty di Dewan Perwakilan Rakyat ini terseok-seok. Padahal, pemerintah berharap aturan tersebut segera disahkan untuk mengejar pemasukan dari tarif tebusan hingga Rp 165 triliun.selengkapnya
Di depan sekitar 150 undangan diskusi Ikatan Akuntan Indonesia tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, Oesman Sapta Odang buka-bukaan. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu prihatin dengan kondisi saat ini terkait beratnya upaya mendongkrak pendapatan negara. Sebuah informasi sampai ke telinganya. Di tengah lemahnya penerimaan pajak, banyak uang warga Indonesia justru diparkir diselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya