Pemerintah terus menggalakkan sosialisasi mengenai implementasi PPh final 0,5% bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Walaupun sebenarnya aturan ini telah banyak diulas dan dibicarakan oleh banyak pihak, tetapi tak jarang masih ada wajib pajak atau pihak-pihak tertentu yang bertanya mengenai implementasi kebijakan tersebut.
Untuk membantu wajib pajak dan para pembaca mengerti aturan ini, penting untuk disimak beberapa penjelasan soal pelaksanaan tarif PPh final 0,5% ini.
Berikut penjelasan dalam bentuk tanya jawab yang sebagian bahan bersumber dari penjelasan resmi Ditjen Pajak.
Kapan implementasi ini mulai berlaku?
Implementasi tarif PPh final 0,5% mulai berlaku 1 Juli 2018, artinya omzet wajib pajak selama Juli bisa saja mendapatkan skema pengenaan PPh ini.
Siapa yang mendapatkan tarif PPh 0,5%?
Yang jelas wajib pajak badan atau WP orang pribadi, ambang batasnya adalah mereka yang miliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar.
Bagaimana cara melunasi PPh final sebesar 0,5%?
WP seperti yang sudah dijelaskan dalam pertanyaan di atas, menyetor sendiri berdasarkan peredaran bruto masa pajak sebelumnya. Paling lama 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir atau dipotong dan dipungut oleh pemotong maupun pemungut dalam hal WP bertransaksi dengan pihak pemotong maupun pemungut.
Kalau WP baru mulai usaha dan masih rugi?
Sama seperti penjelasan dalam PP 23/2018, aturan dalam PP menyediakan bagi WP yang merugi untuk tidak menggunakan skema final, caranya menyampaikan pemberitahuan ke Ditjen Pajak. Akan tetapi yang perlu dicatat oleh WP adalah jika WP telah memilih mekanisme PPh umum, untuk tahun pajak berikutnya tak bisa menggunakan skema final.
Apakah aturan ini juga mencakup WP yang menggunakan fasilitas PPh pasal 31A dan 31E UU Pajak Penghasilan dan tax holiday?
Untuk WP Badan yang menggunakan fasilitas Pasal 31E yakni berupa pengurangan PPh sampai 50% (yang memiliki peredaran bruto Rp50 miliar, perlu memberitahukan ke Dirjen Pajak. Tetapi untuk tahun pajak berikutnya tentu saja tak bisa menggunakan skema final. Termasuk dalam konteks ini WP yang menggunakan fasilitas pasal 31 A tax holiday juga dikecualikan dalam pengenaan final ini.
Terakhir bagaimana cara menyetornya?
Bisa di kantor pos atau bank yang ditunjuk menteri keuangan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP, tentunya setelah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Saat ini juga sudah disediakan cara mudah pembayaran pajak melalui ATM.
Nah sudah jelaskan, siapa saja yang berhak untuk mendapatkan dan menggunakan skema final ini.
Sumber : bisnis.com (12 Agustus 2018)
Foto : Bisnis
Insentif pajak berupa penghapusan pajak bagi wajib pajak (WP) UMKM kemungkinan besar akan berlaku bagi WP UMKM yang menggunakan skema PPh Final.selengkapnya
Implementasi revisi Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mulai diterapkan pada tanggal 1 Juli 2018.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Penerimaan pajak sampai dengan Oktober 2019 baru sekitar Rp 1.000 triliun, masih jauh dari target akhir tahun yang ditetapkan sebesar Rp 1.577,56 triliun. Padahal, sisa waktu pemerintah hanya tinggal dua bulan.selengkapnya
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai, aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung), sudah tidak berhak mempidanakan pihak-pihak yang sudah ikut serta dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/6/2018) lalu telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya