Guna meningkatkan layanan penerimaan pajak daerah, PT Bank DKI membuka kantor layanan setingkat kantor kas di Unit Pelayanan Pajak & Retribusi Daerah (UPPRD) Cipayung.
"Kehadiran Bank DKI di UPPRD Cipayung merupakan bentuk dukungan Bank DKI dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta," kata Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Ia mengungkapkan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Bank DKI senantiasa mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam penerimaan pajak daerah, salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Per Juni 2018, Bank DKI juga membuka kantor layanan setingkat kantor kas di UPPRD Cilandak. Sampai dengan Juli 2018, jumlah kantor layanan Bank DKI secara keseluruhan sebanyak 270 kantor, terdiri dari 31 kantor cabang konvensional dan syariah, 71 cabang pembantu konvensional dan syariah, 140 kantor kas konvensional dan syariah, 19 payment point, dan 9 kantor fungsional.
Selain pembayaran pajak di kantor layanan Bank DKI, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB melalui layanan e-channel Bank DKI, seperti mesin ATM, mesin EDC, dan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile. Hal ini merupakan upaya meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah.
"Sejumlah upaya juga telah dilakukan Bank DKI untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB, termasuk di antaranya melakukan jemput bola ke titik-titik warga DKI Jakarta melalui mobile branch Bank DKI," tambah Priagung.
Selain penerimaan PBB, Bank DKI melayani penerimaan pajak dan retribusi daerah lain, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Setoran Pajak (SSP), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak KIR, dan pajak reklame.
"Saat ini, JakOne Mobile Bank DKI sudah dapat digunakan sebagai alat transaksi pembayaran PKB tahunan di DKI Jakarta. Wajib pajak dapat melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di gerai pembayaran Samsat DKI Jakarta," ungkapnya.
Dalam rangka mengajak masyarakat tepat waktu melakukan pembayaran pajak, Bank DKI akan memberikan hadiah lima unit motor secara gratis tanpa diundi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta melalui JakOne Mobile dan yang paling banyak melakukan transaksi JakOne Mobile.
Pengguna JakOne Mobile yang bisa mengikuti program promo ini tidak harus wajib pajak DKI Jakarta, namun semua pengguna JakOne Mobile yang melakukan pembayaran PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta melalui aplikasi tersebut. Promo berlangsung sampai dengan 30 September 2018. Pengumuman peraih motor diumumkan paling lambat minggu kedua Oktober 2018.
Sumber : wartaekonomi.co.id (Jakarta, 31 Juli 2018)
Foto : Wartaekonomi
Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto mengatakan, untuk meningkatkan layanan penerimaan Pajak Daerah, Bank DKI membuka kantor layanan setingkat Kantor Kas di Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cipayung.selengkapnya
Sebagai upaya meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah, Bank DKI memberi kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile.selengkapnya
Sebagai upaya meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah, Bank DKI memberikan kemudahan pembayaran Pajak PBB melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile.selengkapnya
PT Bank BRI (Persero) Tbk Wilayah Riau menyiapkan 215 kantor layanan yang ada di wilayah Riau untuk melayani nasabah atau masyarakat yang ingin mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama Jakarta Fair 2018, yang berlangsung 23 Mei sampai 1 Juli di JIExpo Kemayoran.selengkapnya
Bank BPD Bali akan meningkatkan sinergi dengan sejumlah bank daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pertumbuhan bisnis.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya