Pemerintah dan pengusaha berambisi mendorong kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) berlaku tahun ini. Bahkan pengusaha optimistis kebijakan tersebut akan mampu menarik dana hingga Rp 1.000 triliun dengan syarat tarif tebusan yang rendah.
Sayangnya, hal ini justru diragukan Pengamat Valas Farial Anwar. Indonesia menganut rezim devisa bebas dalam menerapkan kebijakan devisa maupun nilai tukar sehingga sulit menahan modal keluar dari Negara ini.
"Uang Rp 1.000 triliun bisa balik ke Indonesia cuma angka harapan, mimpi, dream. Kebijakan yang cuma bagus di atas kertas, tapi diragukan implementasinya," kata Farial saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (15/5/2016).
Dia menilai, kebijakan pengampunan pajak hanya akan sia-sia apabila pemerintah maupun Bank Indonesia (BI) masih menjalankan lalu lintas devisa bebas karena tidak ada larangan bagi siapapun, termasuk investor untuk membawa kembali keluar dari Indonesia.
"Lucu ya, di satu sisi mau tarik uang pulang kampung, tapi di dalam negeri sendiri tidak ada upaya mencegah uang lari ke luar negeri. Tidak ada aturan holding period, di mana investor harus menahan investasinya dalam jangka waktu tertentu," jelas dia.
Farial menuturkan, ribuan triliun uang atau hasil devisa dari Indonesia mengalir ke berbagai negara akibat rezim devisa bebas, seperti Hong Kong, Taiwan, China, dan mayoritas disimpan di Singapura yang menjadi salah satu negara surga pajak.
"Makanya cadangan devisa kita tidak naik-naik, sementara Singapura yang tidak punya apa-apa, cadangan devisanya naik terus. Mereka bahkan tidak mau melakukan perjanjian ekstradisi karena menampung uang dari orang-orang kaya di Indonesia sampai duit dari hasil kejahatan," tutur dia.
Oleh sebab itu, Farial menyarankan agar pemerintah dapat mengiringi kebijakan pengampunan pajak dengan perbaikan di sisi internal, mulai dari peningkatan sistem perpajakan, menyiapkan instrumen tepat untuk menampung banjir dana hingga merevisi Undang-undang Lalu Lintas Devisa Bebas.
"Selama UU Lalu Lintas Devisa Bebas tidak pernah tersentuh, maka tax amnesty tidak akan berjalan. Percuma," tegas dia.
Di sisi lain, sambungnya, kebijakan pengampunan pajak juga tidak akan berdampak terhadap penguatan nilai tukar rupiah apabila peserta tax amnesty melakukan repatriasi dana dan hanya diinvestasikan dalam bentuk valuta asing seperti dolar AS.
"Kalau dana masuk dan diinvestasikan di portofolio deposito, surat utang, reksa dana dan lainnya dalam denominasi rupiah, tentu bisa memperkuat kurs rupiah. Tapi kalau cuma di investasi dalam dolar AS, cuma menambah pasokan dolar di pasar saja, tidak membawa dampak ke rupiah," jelas Farial.
Rp 1.000 Triliun Pulang Kampung
Sebelumnya, para pengusaha akan menarik dana yang disimpan di luar negeri ke Indonesia jika pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak.
Dari survei yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terhadap 10 ribu pengusaha, sebanyak 2 ribu pengusaha menyatakan akan menarik modalnya dengan perkiraan dana Rp 1.000 triliun.
Ketua Umum APINDO, Haryadi Sukamdani mengatakan, survei tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi repatriasi dari tax amnesty.
"Ada perkiraan repatriasi Rp 2.000 triliun. Kami lihat tidak sampai segitu, paling kurang dari Rp 1.000 triliun," kata dia.
Dia mengatakan, dalam survei tersebut mencantumkan beberapa pertanyaan salah satunya besaran tarif tebusan. Responden berharap, tarif tebusan yang diterapkan relatif rendah. "Mereka berharap 1 persen untuk repatriasi dan 2 persen deklarasi aset. Kalo 5 persen nanti tidak menarik," ujar dia.
Sebaiknya tarif tebusan untuk tax amnesty berlaku rendah. Alasannya, supaya menarik pemilik modal terutama untuk menggerakkan sektor riil.
"Kalau terlalu tinggi jadi tidak menarik. Kalau uang masuk dibelikan obligasi tidak kesana lah. Justru uang masuk imbal hasil akan turun. Kan tidak semua masuk ke surat utang, tapi bisa ke sektor riil langsung," jelas dia.
Dia juga berharap dana repatriasi ini tidak dikunci dalam instrumen keuangan tertentu. Hal itu tersebut dianggap tak menggerak sektor riil. Dia juga mengatakan pemerintah tak perlu menambah instrumen surat utang untuk menampung dana repatriasi.
"Kan harus mengeluarkan imbal hasil, seperlunya. Kalau bergulir sistem keuangan likuiditas banyak. Dan rupiah menguat," tutur Hariyadi.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 15 Mei 2016)
Foto : liputan6.com
Bank Indonesia (BI) mencatat cadangan devisa pada akhir September lalu mencapai US$ 115,7 miliar. Jumlahnya bertambah US$ 2,2 miliar atau 2 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar US$ 113,5 miliar. Tren kenaikan cadangan devisa ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga akhir tahun.selengkapnya
Sembilan bank dipersiapkan pemerintah jadi bank persepsi pengampunan pajak. Selain bank BUMN, bank swasta dan bank syariah juga dilibatkan.selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Pemerintah menargetkan pemasukan terhadap kas negara dari hasil tebusan program amnesti pajak sebesar Rp165 triliun. Namun CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) memandang target tersebut terlalu tinggi.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan memantau dana repatriasi senilai Rp141 triliun yang berpotensi keluar Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya