Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan PMK No.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama atau MAP.
Aturan ini mengganti ketentuan yang lama, serta menyempurnakan beberapa poin dengan best practice internasional. Bagaimana penjelasannya?
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagol memgungkapkan skema Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan sengketa pajak yang timbul dalam penerapan tax treaty.
Sengketa tersebut misalnya bisa terjadi antara lain sengketa terkait pemotongan PPh yang diterima subjek pajak luar negeri, penentuan subjek dan objek pajak Bentuk Usaha Tetap, serta sengeketa penentuan harga wajar dari transaksi hubungan istimewa (transfer pricing).
"Tujuan MAP adalah untuk mencegah timbulnya pengenaan pajak berganda (double taxation) atau penerapan ketentuan tax treaty yang tidak benar," kata John kepada Bisnis, Selasa (7/5/2019).
Melalui skema baru ini, permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan upaya hukum domestik (misalnya keberatan atau banding) oleh WPDN.
MAP juga dapat dilakukan untuk mencegah timbulnya sengketa pajak transfer pricing dalam bentuk Bilateral Advance Pricing Agreement (BAPA).
Ketentuan mengenai MAP sebelumnya diatur dalam Peraturan Menkeu No.240/PMK.03/2014, yg kemudian diganti dengan dan Peraturan Menkeu No. 49/PMK.03/2019 dalam rangka menyesuaikan dengan standar international dalam pelaksanaan MAP.
"Misalnya, dalam PMK 49/2019 telah diadopsi klausul roll-back dalam pengajuan BAPA sesuai international best practice," imbuhnya.
John juga menjelaskan, perbedaan PMK No.49/PMK.03/2019 dengan peraturan sebelumnya lebih pada penyederhanaan prosedur pengajuan permohonan MAP dan penyelesaiannya sebagai wujud pelayanan yang lebih baik kepada WP.
Selain itu, dalam aturan ini, WP dapat mengajukan permohonan MAP ke KPP dimana WP terdaftar untuk memberikan kemudahan bagi WP. Untuk memudahkan pemohon MAP dalam mengajukan MAP, telah disediakan contoh formulir permohonan MAP.
Ketentuan peraturan yang baru tersebut telah memenuhi international best practices dan lebih memberikan kepastian hukum (tax certainty) menyangkut jangka waktu penyampaian permohonan MAP, jangka waktu penelitian formal, jangka waktu perundingan dengan pihak treaty partner, dan jangka waktu penerbitan SK tindak lanjut Persetujuan Bersama.
"Dengan terbitnya PMK ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian sengketa perpajakan international yang lebih efektif melalui MAP, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan WP dan Investor atas sistem perpajakan di Indonesia," tukasnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 08 Mei 2019)
Foto : Bisnis
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru yang menyederhanakan proses administrasi wajib pajak dalam negeri (WPDN). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018.selengkapnya
Selama ini, banyak Wajib Pajak Indonesia yang melakukan kegiatan usahanya melalui Special Purpose Vehicle (SPV) di luar negeri. Dengan tax amnesty diharapkan Wajib Pajak mendeklarasi atau juga merepatriasi harta yang dimiliki melalui SPV di luar negeri tersebut serta memindahkan basis usahanya ke Indonesia.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meyakinkan investor bahwa pemerintah adalah partner yang baik dalam berinvestasi di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Mandiri Investment Forum 2019 yang dihadiri 600 investor lokal dan asing serta 200 nasabah korporasi Bank Mandiri.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyepakati komitmen penyediaan data kependudukan untuk kepentingan perpajakan.selengkapnya
Sengketa banding Pajak Air Permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya