Pelaku usaha hotel dan homestay berbeda pendapat soal pajak bagi bisnis homestay. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai menghapuskan kewajiban pajak hotel untuk homestay bisa memukul pendapatan daerah.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi PHRI Maulana Yusran menilai Kemenpar tak bisa menghilangkan begitu saja kewajiban homestay untuk dikenakan pajak hotel. Pasalnya, homestay juga termasuk akomodasi penginapan, sama seperti hotel.
Pajak yang dikenakan sebesar 10% itu menjadi pemasukan di tingkat daerah, sehingga apabila homestay hanya dikenakan pajak 0,5%, tentu akan mengurangi dan tak menambah pendapatan di daerah.
“Pendapatan daerah ini padahal sangat penting untuk perbaikan infrastruktur maupun destinasi wisata,” katanya.
Menurutnya, Kemenpar bisa membuat imbauan kepada pemda untuk mengurangi besaran pajak hotel yang dikenakan kepada homestay yang rerata sebesar 10%. Pasalnya, rentang pajak hotel yang dikenakan berkisar 0% hingga 10%.
Ketua Ubud Home Stay Assosiation Ida Bagus Wiryawan berpendapat, pemerintah harus membuat aturan yang jelas tentang pengenaan pajak homestay yang disetarakan dengan UMKM.
“Kalau dari Kemenpar saja kurang kuat. Harus ada penetapan dari Presiden atau Kemenkeu. Bahkan, kalau memang bisa, homestay dijadikan program unggulan
Tahun ini, ungkapnya, okupansi homestay di Ubud rerata sebesar 40% merosot dari 2018 yang rerata bisa mencapai 45%.
Ketua Asosiasi Homestay Banten Arief Kirdiat berpendapat pengenaan pajak homestay yang disamakan dengan pajak UMKM sebesar 0,5% akan berdampak positif pada bisnis homestay. Adapun, rerata okupansi homestay di Banten pada semester I/2019 mencapai 10% hingga 15%.
Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia Azril Azahari mengatakan pemerintah harus memberikan insentif pajak untuk penyempurnaan dan perbaikan layanan di homestay di Indonesia. “Jadi, bukan sekadar penurunan pajak saja, tetapi beri insentif pajak,” ujarnya.
Saat ini, sebutnya, tren akomodasi pariwisata cenderung mengarah kepada autentisitas kearifan lokal daerah sehingga minat turis untuk menginap di homestay sangat tinggi.
Menurutnya, pemerintah cukup terlambat mengambil langkah untuk menata homestay yang ada di Indoneisa. Pasalnya, homestay yang ada di Indonesia berkembang tanpa arah yang jelas di tengah pesatnya sektor pariwisata Tanah Air.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 19 Juni 2019)
Foto : Bisnis
DPRD Kota Semarang saat ini terus menggodok Rancangan Perubahan Perda (Raperda) tentang Pajak Hotal, Restoran dan Hiburan. Dalam Raperda tersebut, nantinya tidak hanya hotel dan losmen saja yang akan dikenakan pajak juga pondok wisata atau homestay, motel, kondominium, apartemen yang menyatu dengan hotel termasuk kos-kosan dengan lebih dari 10 kamar.selengkapnya
Menurunnya angka kunjungan wisatawan lokal maupun asing imbas virus korona membuat Pemerintah Indonesia memberikan insentif penerbangan dengan diskon tiket pesawat 50% ke 10 destinasi wisata.selengkapnya
Sebanyak lima objek pajak yang terdiri dari tempat hiburan, hotel, dan restoran di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dipasangi stiker sebagai tanda belum membayar pajak daerah.selengkapnya
Pemerintah pusat menetapkan kebijakan untuk meniadakan pemungutan pajak hotel dan pajak restoran pada 10 destinasi wisata tertentu selama enam bulan ke depan.selengkapnya
Pemerintah tengah menyusun berbagai stimulus atau insentif untuk sektor pariwisata. Pemberian insentif ini sebagai respons atas dampak penyebaran virus corona.selengkapnya
Kucuran insentif pemerintah tidak hanya menyasar kepada maskapai, tetapi juga pengusaha hotel dan restoran yang juga terdampak wabah virus corona. Dalam hal ini pemrintah meminta 33 daerah yang menaungi 10 destinasi wisata tidak memungut pajak dan restoran selama enam bulan. Langkah ini diambil untuk menggenjot sektor wisata di wilayah tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya