Bea Masuk dan Pajak Barang Kiriman E-Commerce Dinaikkan

Rabu 25 Des 2019 09:54Ridha Anantidibaca 631 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0519



Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif pajak pada barang kiriman melalui niaga daring (e-commerce). Kebijakan ini diberlakukan untuk nilai barang kiriman yang berada di atas batas minimal pembebasan (de minimis) bea masuk, yaitu tiga dolar AS per pengiriman atau consignment note (CN). 

Semula, pemerintah menetapkan tiga tarif atas barang kiriman e-commerce. Tarif itu adalah bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen untuk pengusaha yang dapat menunjukkan NPWP dan 20 persen bagi yang tidak mempunyai NPWP. "Sehingga, kalau ditotal range-nya antara 27,5 persen hingga 37,5 persen," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/12). 

Kemenkeu kini sedang mengajukan perubahan kenaikan tarif tersebut. Perubahan tersebut menjadi besaran bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0 persen, bagi yang memiliki ataupun tidak memiliki NPWP. Dengan begitu, total tarif yang harus ditanggung per pengiriman barang adalah 17,5 persen. 

Heru menuturkan, kenaikan tarif ini diberlakukan sebagai kompensasi atas penurunan threshold nilai impor barang kiriman yang mendapatkan bebas bea masuk. Dari semula 75 dolar AS menjadi tiga dolar AS per pengiriman atau per consignment note/ CN. 

Heru menuturkan, rasionalisasi pajak dilakukan kecuali untuk tas, sepatu dan produk tekstil. Tarif bea masuk dan PPh tiga produk ini akan diberikan nominal di atas dari tarif normal atau most favourable nation (MFN). "Ini ditujukan untuk melindungi sentra IKM produsen tiga produk tersebut, seperti di Cibaduyut, Cihampelas dan Tajur," katanya. 

Tarif bea masuk untuk tas berkisar antara 15 hingga 20 persen, sementara sepatu adalah 25 hingga 30 persen dan tekstil 15 sampai 25 persen. PPN untuk ketiganya masih sama, yaitu 10 persen. Sedangkan, PPh-nya bervariasi dari 7,5 sampai dengan 10 persen. 

Perlakuan khusus terhadap produk sepatu, tas dan tekstil bukan tanpa sebab. Heru mengatakan, tiga produk ini kerap ditemui di pasar Indonesia berasal dari luar negeri atau impor. Dampaknya, banyak sentra perajin tas, sepatu dan tekstil terpaksa gulung tikar karena sulit bersaing dengan produk impor, terutama dari Cina, yang dijual dengan harga lebih murah. 

Heru menuturkan, rasionalisasi bea masuk, pajak dan penurunan threshold bebas bea masuk akan berlaku setelah pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Kemenkeu sedang mengajukan perubahan ke Kementerian Hukum dan HAM yang diharapkan dapat segera diproses pada awal 2020. 

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Arif Baharudin menuturkan, kebijakan ini sudah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif dan menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha. "Latar belakangnya jelas, melindungi kepentingan nasional seiring dengan peningkatan impor barang kiriman dan mendorong industri dalam negeri," tuturnya. 

Secara nilai, barang kiriman melalui e-commerce terus mengalami pertumbuhan. Pada 2017 dan 2018, nilainya masing-masing adalah 290 juta dolar AS dan 540 juta dolar AS. Sampai akhir tahun ini, Kemenkeu memperkirakan nilainya dapat mencapai 700 juta dolar AS hingga 800 juta dolar AS.

Pihak yang dilibatkan antara lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Indonesia E-commerce Association atau Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. 

Arif berharap, Kemenkumham dapat segera memproses draf revisi PMK 112/2018 yang sudah diajukan Kemenkeu. "Setelah ditetapkan, 30 hari setelahnya berlaku," ucapnya. 



Sumber : republika.co.id (Jakarta, 23 Desember 2019)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

Terancam Gulung Tikar, Toko di Mal Butuh Keringanan PajakTerancam Gulung Tikar, Toko di Mal Butuh Keringanan Pajak

Pengusaha yang menyewa toko-toko di mal mengaku merugi dengan sepinya pengunjung mal imbas serangan virus corona. Pengusaha meminta bantuan ke pemerintah dan pengurus mal agar usaha mereka bisa tetap berjalan.selengkapnya

Sri Mulyani akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%Sri Mulyani akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya berencana akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%. Tarif itu ditujukan untuk orang yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.selengkapnya

Menkeu Sebut Revisi RUU Pajak Penghasilan Masih Draf AwalMenkeu Sebut Revisi RUU Pajak Penghasilan Masih Draf Awal

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan perkembangan rancangan Revisi UU Pajak Penghasilan (PPh) masih jauh dari final. Ia menyampaikan, pihaknya masih melakukan pembahasan di internal Kemenkeu, bahkan draft atau rancangan RUU PPh juga belum dipresentasikan ke kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).selengkapnya

KPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta KhususKPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya

Resmi Diperpanjang hingga Desember 2021, Berikut Sektor yang Mendapatkan Insentif PajakResmi Diperpanjang hingga Desember 2021, Berikut Sektor yang Mendapatkan Insentif Pajak

Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda Indonesia.selengkapnya

Pajak pertambahan nilai dalam negeri jadi harapan penerimaan pajak di akhir tahunPajak pertambahan nilai dalam negeri jadi harapan penerimaan pajak di akhir tahun

Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) menjadi jenis pajak yang masih bisa diandalkan oleh pemerintah di tahun ini meski dalam situasi pandemi.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :