Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif pajak pada barang kiriman melalui niaga daring (e-commerce). Kebijakan ini diberlakukan untuk nilai barang kiriman yang berada di atas batas minimal pembebasan (de minimis) bea masuk, yaitu tiga dolar AS per pengiriman atau consignment note (CN).
Semula, pemerintah menetapkan tiga tarif atas barang kiriman e-commerce. Tarif itu adalah bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen untuk pengusaha yang dapat menunjukkan NPWP dan 20 persen bagi yang tidak mempunyai NPWP. "Sehingga, kalau ditotal range-nya antara 27,5 persen hingga 37,5 persen," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/12).
Kemenkeu kini sedang mengajukan perubahan kenaikan tarif tersebut. Perubahan tersebut menjadi besaran bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0 persen, bagi yang memiliki ataupun tidak memiliki NPWP. Dengan begitu, total tarif yang harus ditanggung per pengiriman barang adalah 17,5 persen.
Heru menuturkan, kenaikan tarif ini diberlakukan sebagai kompensasi atas penurunan threshold nilai impor barang kiriman yang mendapatkan bebas bea masuk. Dari semula 75 dolar AS menjadi tiga dolar AS per pengiriman atau per consignment note/ CN.
Heru menuturkan, rasionalisasi pajak dilakukan kecuali untuk tas, sepatu dan produk tekstil. Tarif bea masuk dan PPh tiga produk ini akan diberikan nominal di atas dari tarif normal atau most favourable nation (MFN). "Ini ditujukan untuk melindungi sentra IKM produsen tiga produk tersebut, seperti di Cibaduyut, Cihampelas dan Tajur," katanya.
Tarif bea masuk untuk tas berkisar antara 15 hingga 20 persen, sementara sepatu adalah 25 hingga 30 persen dan tekstil 15 sampai 25 persen. PPN untuk ketiganya masih sama, yaitu 10 persen. Sedangkan, PPh-nya bervariasi dari 7,5 sampai dengan 10 persen.
Perlakuan khusus terhadap produk sepatu, tas dan tekstil bukan tanpa sebab. Heru mengatakan, tiga produk ini kerap ditemui di pasar Indonesia berasal dari luar negeri atau impor. Dampaknya, banyak sentra perajin tas, sepatu dan tekstil terpaksa gulung tikar karena sulit bersaing dengan produk impor, terutama dari Cina, yang dijual dengan harga lebih murah.
Heru menuturkan, rasionalisasi bea masuk, pajak dan penurunan threshold bebas bea masuk akan berlaku setelah pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Kemenkeu sedang mengajukan perubahan ke Kementerian Hukum dan HAM yang diharapkan dapat segera diproses pada awal 2020.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Arif Baharudin menuturkan, kebijakan ini sudah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif dan menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha. "Latar belakangnya jelas, melindungi kepentingan nasional seiring dengan peningkatan impor barang kiriman dan mendorong industri dalam negeri," tuturnya.
Secara nilai, barang kiriman melalui e-commerce terus mengalami pertumbuhan. Pada 2017 dan 2018, nilainya masing-masing adalah 290 juta dolar AS dan 540 juta dolar AS. Sampai akhir tahun ini, Kemenkeu memperkirakan nilainya dapat mencapai 700 juta dolar AS hingga 800 juta dolar AS.
Pihak yang dilibatkan antara lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Indonesia E-commerce Association atau Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Arif berharap, Kemenkumham dapat segera memproses draf revisi PMK 112/2018 yang sudah diajukan Kemenkeu. "Setelah ditetapkan, 30 hari setelahnya berlaku," ucapnya.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 23 Desember 2019)
Foto : Republika
Selain menyelesaikan skema perlakuan fiskal terhadap e-commerce atau perdagangan daring, pemerintah membuka peluang untuk membahas perubahan batas minimum tarif bea masuk yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan No.182/PMK.04/2016 tentang impor barang kiriman.selengkapnya
Demi lindungi industri kecil dan menengah dalam negeri, pemerintah melalui Bea Cukai mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018, pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya USD 100 menjadi USD 75 per orang per hari.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa buku pelajaran tak akan dikenakan pajak impor barang kiriman pada 30 Januari nanti.selengkapnya
Pemerintah menyatakan bahwa perubahan perlakuan fiskal kepada barang kiriman ditujukan untuk mendorong daya saing e-commerce domestik.selengkapnya
Pemerintah resmi naikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk 1.090 item komoditas, sementara 57 item tetap sebagaimana adanya.selengkapnya
Kementerian Keuangan telah menerbitkan payung hukum turunnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk sektor properti dengan harga di atas Rp30 miliar. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/20197 yang ditetapkan pada 19 Juni 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya