Bea Cukai selamatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar dari rokok dan HPTL ilegal

Senin 28 Okt 2019 12:52Ridha Anantidibaca 506 kaliSemua Kategori

KONTAN 2177



Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai , Kementerian Keuangan Republik Indonesia berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar dari disitanya barang kena cukai (BKC) seperti rokok, rokok elektrik dan minuman keras.

Penindakan rokok, rokok elektrik dan minuman keras ilegal dilakukan di beberapa daerah yaitu Serang, Banten; Tembilahan, Riau; Kuningan Jakarta Selatan; Cengkareng, Jakarta Barat; Sunter, Jakarta Utara; dan Kedoya, Jakarta Barat.

Penindakan masif yang dilakukan Bea Cukai terhadap peredaran rokok, rokok elektrik dan minuman ilegal di berbagai daerah sebagai upaya melindungi masyarakat dan peredaran barang ilegal dan melindungi pasar dalam negeri.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat menyampaikan penindakan sebagaimana sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 152/mk 010/2019 tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE), yang berlaku mulai tahun depan.

"Penindakan dimaksudkan untuk lindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan pasar dalam negeri diisi oleh barang legal yang bayar cukai sebagaimana seharusnya dan melindungi pengusaha dibidang terkait yang melakukan sesuai ketentuan yang ada," kata Syarif saat acara preskon hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (25/10).

Hasil olah operasi di beberapa daerah tersebut mampu mengamankan 8.079.940 batang rokok tanpa pita cukai, 135.270 batang rokok elektrik tanpa pita cukai, 2.700 batang cerutu dan 228 botol minuman keras ilegal atau tidak dilekati pita cukai.

Selain mendapatkan barang tersebut dari berbagai daerah Bea Cukai juga menyita 21.650 gram tembakau iris, 2.000 kemasan essens dan ekstrak tembakau impor jenis cartridge dan cair beserta device berbagai merek tanpa pita cukai. Rokok elektrik ilegal dan minuman keras disita di wilayah Jakarta.

Dari operasi penindakan yang dilakukan sejak September hingga Oktober 2019 ini Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, diperkirakan negara mengalami kerugian total sekitar Rp 5,8 miliar.

"Selain modus konvensional penjualan rokok ilegal juga dengan modus baru yaitu dengan berbasis marketplace semakin banyak," sambung Syarif.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah warga negara China. Di penindakan Riau diamankan tersangka berinisial D, di Cengkareng diamankan tersangka berinisal JJ, di Kuningan, Jakarta Selatan diamankan tersangka berinisial LJ (WNA China), di Sunter Jakarta Utara diamankan tersangka berinisial JA, dan di Kedoya diamankan tersangka inisial SW.

"Dari catatan transaksi keuangan tersangka JA periode Oktober 2018 - September 2019 omzetnya penjualan sekitar Rp 4,41 miliar dan SW omzetnya sekitar Rp 5,50 miliar di periode yang sama juga," terang Syarif.

Willem Petrus Riwu Sekjen Perkumpulan (Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia) GAPRI menuturkan apresiasi atas penindakan yang dilakukan Bea Cukai terutama di tengah akan naiknya cukai rokok.

"Jadi kalau seandainya ini betul-betul efektif yang dilakukan, kami sangat senang dari industri Gabungan Perserikatan pabrik Rokok, kami rokok yang kecil-kecil yang kelas II, kelas III.  Jadi intinya kami support bila perlu kami akan memberikan informasi secara intelijen juga di mana yang harus kita lakukan demi untuk pemasukan pendapatan negara," jelas Willem.

Aryo Andrianto Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) juga menyampaikan apresiasinya untuk langkah yang dilakukan Bea Cukai.

"Tujuannya untuk melindungi industri ekonomi biar nggak ada barang ilegal, ini yang kita harapkan adalah barang-barang ilegal ini hilang dari pasaran sebisa mungkin musnahkan, kita dari industri vape terus bangun kerja sama untuk menghilangkan yang ilegal ini," kata Aryo.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Vaper Indonesia, Johan Sumantri. Ia menyampaikan langkah tersebut tepat di tengah produk-produk yang non cukai terutama dari produk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) liquid, lantaran banyak kasus di luar sana produk-produk yang tidak bercukai justru ternyata bermasalah.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 25 Oktober 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Penerimaan Bea Cukai Semester I Tertinggi dalam 3 Tahun TerakhirPenerimaan Bea Cukai Semester I Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir

Sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBN diarahkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas, dengan indikasi pencapaian turunnya angka kemiskinan, rendahnya ketimpangan dan pengangguran, serta meningkatnya kualitas SDM hingga pembangselengkapnya

Menakar Potensi Nyata Pengampunan PajakMenakar Potensi Nyata Pengampunan Pajak

Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya

Pajak Tinggi, Harga Pertalite di Batam dan Kepri Termahal se-IndonesiaPajak Tinggi, Harga Pertalite di Batam dan Kepri Termahal se-Indonesia

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) termahal di Indonesia yakni Rp 8.150 per liter.selengkapnya

Ini Aturan Pembebasan Pajak Impor Kapal, Pesawat dan Suku CadangIni Aturan Pembebasan Pajak Impor Kapal, Pesawat dan Suku Cadang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.selengkapnya

DDTC prediksi penerimaan cukai hasil tembakau hanya sekitar Rp 1,37 triliun di 2020DDTC prediksi penerimaan cukai hasil tembakau hanya sekitar Rp 1,37 triliun di 2020

Pandemi Covid-19 turut berdampak pada sektor pengolahan tembakau atau yang dikenal sebagai Industri Hasil Tembakau (IHT).selengkapnya

Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau BangunanPajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :