Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sedang merancang kemudahan proses pengurusan dokumen importasi kendaraan bermotor secara daring untuk memangkas waktu pengurusan.
Jika sebelumnya proses administrasi impor kendaraan rumit dan bisa memakan waktu hingga 14 hari karena banyaknya formulir yang harus dilengkapi, nantinya dalam tempo 5 menit sudah beres. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan pihaknya akan memangkas proses administrasi secara manual dan menggantinya dengan layanan daring.
"Target kami dalam 3 bulan, maksimal 6 bulan ke depan, sistem ini sudah bisa dijalankan," ujarnya dalam acara penandatangan nota kesepahaman antara Polri dan sejumlah instansi terkait Samsat online di Kuta, Bali, Kamis (15/11/2018).
Heru menjelaskan saat ini, proses mengurus dokumen impor kendaraan mewajibkan importir datang ke kantor Bea dan Cukai untuk mengisi formulir.
Padahal, formulir impor kendaraan roda dua dan empat di Indonesia sangat banyak. Kondisi ini memunculkan kendala dalam akurasi data, biaya lebih untuk dikeluarkan, hingga panjangnya waktu untuk mengurus kendaraan keluar pelabuhan.
Pihaknya akan mengganti seluruh pengurusan itu menggunakan layanan daring dengan menggandeng Korlantas Mabes Polri. Dengan sistem daring, tidak diperlukan lagi permohonan dari importir atau pabrikan.
Sebab, data yang diserahkan importir saat importasi pada prinsipnya sudah mengandung komponen sama seperti saat Bea Cukai menerbitkan formulir.
"Kami ambil otomatis dari dokumen impor dan kami buat online dengan Korlantas, tanpa ada ngeprint lagi, entry lagi tanpa kertas, sebab data sudah real time dan sudah bisa dilihat di kantor Korlantas," jelasnya.
Penerapan sistem ini diyakini akan memberikan manfaat berupa akurasi data serta tidak ada perseteruan antara importir dengan petugas Bea Cukai. Heru mengakui terkadang ada persoalan, misalnya perbedaan penulisan nomor rangka kendaraan.
Keuntungan lain dari sistem daring adalah tidak akan ada lagi proses cetak mencetak memakai kertas. Bea Cukai dan Polri juga akan mendapatkan keuntungan efisiensi petugas karena tidak perlu menempatkan petugas khusus.
Heru menyebutkan di Pelabuhan Tanjung Priok saja ada 25 orang petugas bekerja memasukkan data. Tetapi, ke depannya hal ini tidak diperlukan lagi.
Efektivitas lainnya adalah keseragaman basis data antara Kemenkeu dengan Polri.
"Tidak ada importir perlu datang lagi ke Tanjung Priok, Tanjung Perak atau di sini, Benoa. Mereka datang langsung ke kantor Korlantas karena semua sudah online. Dengan sistem terautomatisasi ini, harapannya penerbitan STNK bisa mendahului penjualan kendaraan bermotor karena surat-surat dan asuransinya sudah lengkap," tambahnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Refdi Andri menyatakan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dulu terkait rencana tersebut. Saat ini, fokus Mabes Polri adalah menyempurnakan sistem pelayanan pajak kendaraan atau Samsat secara daring.
Kini, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi membayar pajak kendaraan bermotor ke kantor Samsat. Pasalnya, sudah ada aplikasi daring yang memudahkan wajib pajak. Aplikasi itu bernama Samsat Online Nasional.selengkapnya
Memasuki awal 2019, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki strategi baru dalam rangka merespons tuntutan industri yang sudah memasuki tahap industri 4.0. Salah satunya dengan menerapkan sistem online pengiriman dokumen impor, ekspor, dan manifest secara menyeluruh mulai 1 Januari 2019.selengkapnya
Kementerian Keuangan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mempersingkat pengurusan dokumen dan administrasi impor mobil dengan sistem online. Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat menyurat dan administrasi importasi mobil rata-rata mencapai dua pekan.selengkapnya
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Bapenda menerapkan sistem daring atau online dalam pengelolaan sumber-sumber pajak di Kota Pekanbaru. Baik itu pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, pajak PBB dan sumber pajak lainya.selengkapnya
Pajak reklame yang ditempelkan pada kendaraan-kendaraan angkutan dalam jaringan atau daring di DKI Jakarta mulai ditertibkan.selengkapnya
Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggagas pelayanan pajak terintegrasi secara daring yang disebut "Pajak Menyapa". Layanan Pajak Menyapa ini memudahkan pembayaran pajak karena terintegrasi secara daring.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya