Bea Cukai Pasuruan Tetapkan 6 Perusahaan Penerima Kawasan Berikat Mandiri

Selasa 24 Sep 2019 09:01Ridha Anantidibaca 804 kaliSemua Kategori

BISNIS 2172



Untuk semakin memberikan kemudahan kepada para pengguna jasa dan menjaga kelancaran arus barang, Bea Cukai membuat terobosan baru dengan meluncurkan kawasan berikat mandiri (KB Mandiri).

Dari total 1.372 kawasan berikat di seluruh Indonesia, terdapat 119 KB Mandiri, termasuk 6 perusahaan yang pada Jumat (13/09) lalu ditetapkan menerima fasilitas tersebut oleh Bea Cukai Pasuruan.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto menyebutkan keenam perusahaan tersebut adalah Phillips Seafood Indonesia, Guntner Indonesia, Sorini Towa Berlian Corporindo, Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia, Coats Rejo Indonesia, dan Fronte Classic Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa keenam perusahaan tersebut telah melewati monitoring khusus dari Bea Cukai Pasuruan, dan dinyatakan berhak untuk mendapatkan fasilitas KB Mandiri.

Direncanakan pada tanggal 19 September 2019, keenam perusahaan tersebut akan menerima surat keputusan sebagai penerima fasilitas KB Mandiri yang diserahkan secara langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.

Hannan mengungkapkan bahwa terpilihnya keenam perusahaan ini sebagai penerima fasilitas KB Mandiri adalah bentuk kepercayaan yang diberikan oleh negara kepada perusahaan.

“Terpilihnya perusahaan sebagai penerima fasilitas KB Mandiri ini adalah sebuah apresiasi dari negara yang patut untuk dibanggakan, karena tidak semua perusahaan memenuhi syarat untuk dapat menerima fasilitas KB Mandiri ini, manfaatnya pun begitu besar,” ujarnya.

Pemanfaatan fasilitas KB Mandiri ini dipercaya akan dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Bagi perusahaan, KB Mandiri akan menumbuhkan kepastian dan kecepatan berusaha, layanan pemasukan dan pengeluaran barang cepat tanpa tergantung keberadaan petugas, dan efisiensi biaya-biaya yang tidak perlu akibat menunggu proses layanan.

Bagi Bea Cukai, KB Mandiri akan memberikan manfaat berupa efisiensi pendayagunaan sumber daya manusia untuk pelayanan dan pengawasan, efisiensi anggaran untuk pelayanan, dan meningkatkan citra Bea Cukai di mata para pelaku usaha.

Sementara bagi Indonesia, KB Mandiri juga akan berkontribusi positif terhadap peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB), dan meningkatkan investasi serta ekspor.

Perwakilan Scandinavian Tobacco Group Indonesia, Canonita, selaku penerima fasilitas KB Mandiri sejak tahun 2017, turut menyampaikan kesannya terhadap KB Mandiri.

“kami ucapkan selamat untuk seluruh perusahaan yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KB Mandiri, intinya hanya satu bahwa KB Mandiri itu enak. Fasilitas KB Mandiri merupakan terobosan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendukung kegiatan impor dalam proses bisnis perusahaan yang ada di Indonesia,” ungkapnya.


Sumber : beacukai.bisnis.com (Pasuruan, 23 September 2019)
Foto : beacukai.bisnis




BERITA TERKAIT
 

Bea Cukai Terbitkan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Untuk PT Riau Andalan KertasBea Cukai Terbitkan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Untuk PT Riau Andalan Kertas

Bea Cukai Pekanbaru terbitkan fasilitas Kawasan Berikat Mandiri untuk PT Riau Andalan Kertas pada Senin (02/09).selengkapnya

Bea Cukai Purwakarta Undang Puluhan Perusahaan Beberkan Manfaat Kawasan Berikat MandiriBea Cukai Purwakarta Undang Puluhan Perusahaan Beberkan Manfaat Kawasan Berikat Mandiri

Purwakarta merupakan salah satu wilayah dengan pengusaha yang bersinggungan langsung dengan kegiatan ekspor dan impor terbanyak di wilayah pulau Jawa.selengkapnya

Bea Cukai Pekanbaru Resmikan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Pertama di SumateraBea Cukai Pekanbaru Resmikan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Pertama di Sumatera

Bea Cukai Pekanbaru menerbitkan keputusan fasilitas Kawasan Berikat (KB) Mandiri kepada PT Anugrah Kertas Utama (AKU) dengan nomor surat S-106/WBC.03/KPP.MP.01/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Penetapan Kawasan Berikat Mandiri, di Aula Lancang Kuning. Ini sekaligus menjadi Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri yang pertama di Sumatera.selengkapnya

Pertama kalinya, Bea Cukai Yogyakarta berikan fasilitas Kawasan Berikat MandiriPertama kalinya, Bea Cukai Yogyakarta berikan fasilitas Kawasan Berikat Mandiri

Untuk pertama kalinya, Bea Cukai Yogyakarta memberikan fasilitas kawasan berikat mandiri. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, telah mengeluarkan surat keputusan pemberian fasilitas kawasan berikat mandiri kepada Danu Radityo selalu General Manager PT Udaka Indonesia, Selasa (30/6).selengkapnya

PERTAMA KALINYA, BEA CUKAI YOGYAKARTA BERIKAN FASILITAS KAWASAN BERIKAT MANDIRIPERTAMA KALINYA, BEA CUKAI YOGYAKARTA BERIKAN FASILITAS KAWASAN BERIKAT MANDIRI

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, secara langsung memberikan surat keputusan pemberian fasilitas kawasan berikat mandiri kepada Danu Radityo selalu General Manager PT Udaka Indonesia, Selasa (30/06) di aula Bea Cukai Yogyakarta.selengkapnya

Bea Cukai Jateng dan DIY Tambah Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan BerikatBea Cukai Jateng dan DIY Tambah Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali menambah deretan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat. Hal ini dilakukan, selain untuk menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance, juga untuk mendukung pelaksanaan perpres Nomor 91/2017 tentang percepatan pelakasanaan berusaha.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :