Bea Cukai Papua Teken MoU Pemakaian Rupiah di Perbatasan

Jumat 11 Mei 2018 10:01Ridha Anantidibaca 715 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0133



Bea Cukai Wilayah Papua bersama aparat penegak hukum di wilayah perbatasan antara Papua dan Papua New Guinea (PNG) lakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Tugas Pengawalan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Perbatasan Indonesia dan PNG.

Hal tersebut dilatarbelakangi Undang-Undang No.7 Tahun 2011 yang menyatakan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Papua, Padmoyo Tri Wikanto menyebutkan Bea Cukai akan membantu penegakkan UU No.7 Tahun 2011. “Bea Cukai sebagai salah satu instansi penegak hukum, akan membantu pengimplementasian Undang-Undang ini. setiap pelintas batas yang datang dari negara lain pasti akan langsung bertemu dengan petugas Bea dan Cukai untuk pemeriksaan barang sehingga petugas Bea dan Cukai bisa mengetahui potensi penggunaan mata uang asing oleh pelintas batas dari negara lain tersebut,” ungkap Padmoyo.

“Penggunaan rupiah sangat penting karena berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat domestik dan internasional terhadap Rupiah sehingga tujuan Pemerintah untuk menguatkan ketahanan perekonomian nasional dapat terwujud,” tambah Padmoyo.

Satuan Tugas ini merupakan pilot project yang belum ada di daerah perbatasan lainnya. Hal ini dianggap sebagai sebuah kebanggaan tersendiri inisiatif ini datang dari kawasan timur Indonesia. para aparat penegak hukum yang terlibat antara lain Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua, Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih, Kepolisian Daerah Papua, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut X Jayapura, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XI Merauke. Kemudian Badan Intelijen Negara Daerah Papua, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat, Ditjen Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, dan PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Jayapura.


Sumber : republika.co.id (Jayapura, 10 Mei 2018)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

Ditjen Pajak tetapkan dalam keadaan kahar untuk Papua dan Papua baratDitjen Pajak tetapkan dalam keadaan kahar untuk Papua dan Papua barat

Suhubungan dengan situasi keamanan akhir-akhir ini di wilayah provinsi Papua dan provinsi Papua Barat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan keadaan kahar untuk kepentingan perpajakan di kedua provinsi tersebut sejak 21 Agustus-29 September 2019.selengkapnya

Indonesia bahas peraturan bea dan cukai dengan Papua NuginiIndonesia bahas peraturan bea dan cukai dengan Papua Nugini

Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby membahas tentang peraturan bea dan cukai dengan otoritas Papua Nugini, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.selengkapnya

Papua Akan Dapat Denda Freeport Rp3,4 Triliun, Digunakan untuk Apa?Papua Akan Dapat Denda Freeport Rp3,4 Triliun, Digunakan untuk Apa?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menantikan itikad baik PT Freeport Indonesia, setelah dinyatakan kalah atas gugatan pajak penggunaan air di atas permukaan sungai, di mana perusahaan tambang ini berkewajiban membayar pajaknya sebesar Rp3,4 triliun. Dengan pajak tersebut Pemprov Papua mengarahkan untuk persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020.selengkapnya

Freeport Wajib Bayar Denda Rp3,4 Triliun ke Papua!Freeport Wajib Bayar Denda Rp3,4 Triliun ke Papua!

PT Freeport Indonesia berkewajiban membayar pajak air di atas permukaan ditambah dendanya dengan total Rp3,4 triliun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Pasalnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini kalah dalam gugatan di Pengadilan Pajak Jakarta.selengkapnya

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Terbitkan Izin KITEKantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Terbitkan Izin KITE

Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pertama kepada PT Adiputro Wirasejati, perusahaan yang bergerak di bidang industri karoseri bus. Hal ini terjadi setelah PT Adiputro Wirasejati memaparkan proses bisnis di Kanwil Bea Cukai Jatim II pada 9 April lalu.selengkapnya

Amnesti Pajak Bergema Hingga PapuaAmnesti Pajak Bergema Hingga Papua

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) berkomitmen untuk menjalankan program amnesti pajak periode kedua. Ini merupakan bentuk patriotisme kepada negara.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :