Memasuki awal 2019, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki strategi baru dalam rangka merespons tuntutan industri yang sudah memasuki tahap industri 4.0. Salah satunya dengan menerapkan sistem online pengiriman dokumen impor, ekspor, dan manifest secara menyeluruh mulai 1 Januari 2019.
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Agus Sudarmadi mengatakan, ini merupakan salah satu dari sekian banyak inovasi yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam meningkatkan sentuhan teknologi informasi di seluruh kantor Bea Cukai dari Sabang sampai Merauke. Hal tersebut guna meningkatkan kemudahan berusaha Indonesia sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengembangan sistem ini merupakan lanjutan pengembangan dari sistem yang sudah ada yang memungkinkan pengguna jasa mengirimkan dokumen impor, ekspor, dan manifest dari mana saja dan kapan saja ke seluruh Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia.
“Sistem ini telah ditunggu oleh perusahaan, banyak perusahaan memberikan apresiasi karena dengan ini, sistem perusahaan dapat langsung terkoneksi dengan sistem yang ada di Bea Cukai tanpa harus melakukan re-entry," ujar dia di Jakarta, Selasa (1/1/2019).
Menurut Agus, penggunaan internet ini merupakan salah satu agenda Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) dalam rangka membangun smart customs and excise system untuk menciptakan proses bisnis yang mudah, murah, cepat, transparan, efektif dan efisien.
Dengan begitu akan dapat lebih meningkatkan layanan ekspor dan impor, menciptakan equal treatment bagi pengguna aplikasi ekspor, impor serta manifest, serta memiliki cakupan sistem lebih luas tanpa terbatas waktu dan tempat dalam melakukan pengiriman data.
Lebih Efisien
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat menyampaikan, penerapan sistem pengiriman dokumen melalui internet ini merupakan fondasi bagi penyempurnaan integrasi Sistem Kepabeanan Indonesia dalam mendukung Modern Payment System, Sistem Logistik Nasional, Smart Targetting System, Integrated Risk Management System, dan Supply Chain Analysis.
"Di samping itu, tentunya perubahan ini dilakukan untuk menciptakan tata niaga yang lebih lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan. Bea Cukai juga mengharapkan kerja sama baik dari Kementerian atau Lembaga terkait guna mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia yang makin baik," tandas dia.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 01 Januari 2019) Foto : Liputan6
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyempatkan diri hadir di Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pengarahan terkait kesiapan Ditjen Pajak mengamankan target penerimaan pada tahun 2016 ini. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing.selengkapnya
Petugas Bea Cukai kembali membuat terobosan baru dalam meningkatkan pelayanan, yakni dengan menerapkan Aplikasi Excise Services and Information System yang merupakan bagian dari Sistem Aplikasi Cukai Generasi 3. Terobosan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk memberikan kemudahan kepada pengguna jasa.selengkapnya
Sebagai bentuk komitmen Direktorat Jenderal Bea cukai dalam mewujudkan fungsi utamanya, maka disediakannya sistem terintegrasi yang disebut Portal Pengguna Jasa. Sebagai sistem layanan, Portal Pengguna Jasa ini adalah bentuk transparansi kepada user Pengguna Jasa di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni user dapat secara realtime melihat status dari layanan yang diajukan.selengkapnya
Guna menjawab keresahan masyarakat akan keberadaan tax amnesty yang justru menekan wajib pajak dalam negeri, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Pajak dan seluruh Kantor Wilayah Kantor Pajak memiliki buku pegangan supaya bisa menjawab secara konsisten dan sama soal tax amnesty.selengkapnya
Pemerintah akan mengenakan cukai pada kantong plastik untuk mengendalikan peredarannya. Rencana tersebut mulai dibahas antar kementerian. Nantinya cukai kantong plastik akan memiliki hukum Peraturan Pemerintah (PP).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya