Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan, Padmoyo Tri Wikanto memberikan penjelasan mengenai Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam acara Acara Afternoon Tea Sinergitas BPD PHRI Sulawesi Selatan. Padmoyo menjelaskan bahwa NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE).
Menurutnya, pengusaha barang kena cukai (BKC) sekarang tak perlu lagi mengurus permohonan NPPBKC ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebab, dalam PMK No. 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan, saat ini pelaku usaha bisa mengurus NPPBKC melalui online single submission atau OSS.
“Dengan implementasi aturan tersebut, pengusaha BKC akan sangat dimudahkan karena pelayanannya cepat dan didukung oleh sistem yang terintegrasi," kata dia.
Sebelum NPPBKC diperoleh, pelaku usaha tetap harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran. Permohonan mendapatkan NPPBKC juga harus melewati permohonan pemeriksaan dan ketentuan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
NPPBKC baru bisa diberikan setelah pelaku usaha memiliki nomor induk berusaha atau nomor induk berusaha (NIB) dan pemeriksaan lokasi yang dilakukan selama 5 hari.
“Indikator Kinerja Utama kami adalah tiga hari setelah pengajuan NPPBKC, NPPBKC wajib terbit, jika lebih dari tiga hari maka kami akan mendapat nilai merah. Sekali lagi, Bea Cukai telah berikan kemudahan perizinan, layanan, dan fasilitas pada masyarakat, khususnya pengusaha, itu berarti bahwa legal itu mudah. Lantas apa lagi alasan kita untuk tetap menjual miras atau rokok ilegal? Ikutlah berkontribusi pada penerimaan negara dengan cara yang legal,” kata dia.
Sumber : republika.co.id (Makassar, 22 April 2019)
Foto : Republika
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat usaha. Hal itu dilakukan lantaran, tidak adanya niatan dari pengusaha untuk melakukan pembayaran pajaknya.selengkapnya
Bursa Efek Indonesia (BEI) ditetapkan sebagai tempat tertentu penyampaian surat pernyataan harta dalam rangka pengampunan pajak.selengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah. Pengusaha yang menunggak pajak akan dilarang mengajukan izin usaha kembali sampai pajak dibayarkanselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan secara bertahap menerapkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 secara efektif untuk mengakses informasi keuangan semua wajib pajak (WP). Aturan tersebut memungkinkan DJP mengakses semua informasi keuangan untuk mendorong partisipasi WP melaporkan atau mengungkap hartanya.selengkapnya
Fasilitas kepabeanan merupakan salah satu kebijakan yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai sebagai perwujudan nyata dari tugas dan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Kebijakan ini dilaksanakan secara menyeluruh pada setiap unit kerja vertikal, termasuk di dalamnya adalah Kantor Bea Cukai Tegal.selengkapnya
Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan kembali menunjukkan upaya nyata dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di wilayah Sulawesi Selatan. Pada hari Sabtu (26/01) Bea Cukai menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Huadi Nickel-Alloy yang beropeasi di Bantaeng Sulawesi Selatan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya