Kanwil Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I menghadiri acara opening ceremony Kawasan Berikat di Plumpang, Tuban, Jatim, pada Sabtu (7/9) lalu. Pemerintah melalui Bea Cukai melakukan rebranding fasilitas Kawasan Berikat untuk mendorong investasi dan ekspor dan memberikan kepastian serta berbagai kemudahan yang didapatkan oleh eksportir.
Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat itu adalah PT Kirana Food Internasional yang berlokasi di Plumpang kabupaten Tuban. Hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai mewakili Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati Kabupaten Tuban.
Presiden Direktur PT Kirana Food Internasional, M Novi Saputro, menyampaikan apresiasi kepada instansi yang memberikan izin untuk mendukung beroperasinya perusahaan tersebut termasuk di dalamnya Bea Cukai. Lanjut Novi, tanpa dukungan dari berbagai instansi terkait, perusahaan tidak dapat beroperasi tepat waktu dari yang direncanakan.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah yang diwakili Bea Cukai karena telah membantu kami agar beroperasi sesuai dengan rencana kerja kami. Kami juga berterima kasih atas fasilitas yang diberikan untuk mengembangkan perusahaan kami lebih cepat lagi,” ungkap Novi.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Iwan Riswanto, menyatakan PT Kirana Food Internasional merupakan satu-satunya Kawasan Berikat yang beroperasi di kabupaten Tuban. Pemberian izin Kawasan Berikat atas perusahaan tersebut juga mendapatkan dukungan dari Bea Cukai Bojonegoro dengan menyiapkan personel untuk mengawasi Kawasan Berikat yang berada dalam wilayah pengawasannya.
“PT Kirana Food Internasional sebagai Kawasan Berikat satu-satunya yang beroperasi di kabupaten Tuban menjadi pionir dalam usaha di daerah ini. Kami harap dengan adanya dukungan dari kami akan meningkatkan semangat perusahaan untuk terus berkarya, dan kami harap adanya fasilitas ini akan membuat perusahaan lain tertarik menggunakan fasilitas dari Bea Cukai,” tutup Iwan.
Sumber : republika.co.id (Tuban, 10 September 2019)
Foto : Republika
Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara terbitkan izin Kawasan Berikat untuk PT COR Industri Indonesia di Morowali, Sulawesi Utara pada Senin (09/07). Hal ini sebagai wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai selaku indsutrial assistance dan trade facilitator.selengkapnya
Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali menambah deretan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat. Hal ini dilakukan, selain untuk menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance, juga untuk mendukung pelaksanaan perpres Nomor 91/2017 tentang percepatan pelakasanaan berusaha.selengkapnya
Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan kembali menunjukkan upaya nyata dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di wilayah Sulawesi Selatan. Pada hari Sabtu (26/01) Bea Cukai menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Huadi Nickel-Alloy yang beropeasi di Bantaeng Sulawesi Selatan.selengkapnya
Dalam mewujudkan fungsi trade facilitator dan industrial assistance, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, serta tanpa biaya.selengkapnya
Setelah PT Citra Borneo Utama (CBU) melaksanakan presentasi proses bisnisnya di hadapan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan beserta para pejabat eselon III, Kepala Kanwil langsung memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT CBU, Kamis (5/7). Izin Kawasan Berikat ini diberikan dalam kurun waktu kurang dari 1 jam sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.selengkapnya
Terus berpartisipasi dalam peningkatan investasi dan ekspor, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas fiskal berupa perizinan kawasan berikat, pada Kamis (23/1) lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya