Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jabar mendapatkan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Komisaris Utama Lembaga Sertifikasi International Certification Services Managament (ICSM) Indonesia, Tonny Soenanto, di Kantor Kanwil DJBC Jabar, Selasa (29/1).
Menurut Kepala Kanwil DJBC Saipullah Nasution, di seluruh Jabar, Kanwilnya memiliki tujuh kantor pelayanan. Saat ini, yang sudah tersertifikat ISO ada empat. Sisanya, masih diproses. Yakni, Cirebon, Cikarang, dan Tasikmalaya.
"Kantor yang sudah tersertifikat ISO ada di Purwakarta, Bogor, Kota Bandung dan Bekasi," ujar Saipullah.
Karena itu, Saipullah mendorong semua kantor pelayan yang ada di wilayahnya untuk tersertifikasi ISO. Sebab, kata dia, kantor pelayanan justru berhadapan langsung dengan masyarkat.
"Saya berharap, 2019 tiga kantor yang belum harus sudah ISO semuanya," katanya.
Saipullah menjelaskan, kantor yang mendapatkan ISO tersebut artinya layanannya sudah terstandar internasional. Salah satu persyaratannya, adalah kantor modern.
"Direktorat bea cukai salah satu kantor yang visinya ingin jadi kantor terkemuka di dunia. Nah, untuk mencapai terkemuka itu harus ada standar internasional dengan ISO," katanya.
Persyaratan lainnya adalah semua harus membuat zona integritas. Karena, pelayanan yang diberikan pada masyarakat harus bersih bebas dari korupsi.
"Semua kantor layanan di Jabar tahun ini pun harus membuat zona integritas. Ini, diprogramkan palarel ISO dan zona integritas," katanya.
Zona integritas, kata dia, adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunya komitmen untuk menjadi wilayah yang bebas dari korupsi (WBK). Sehingga, kualitas pelayanan pada publik pun bisa meningkat. "Kami, tadi semua sudah menandatangani dukungan adanya zona integritas ini," katanya.
Komisaris Utama Lembaga Sertifikasi International Certification Services Managament (ICSM) Indonesia, Tonny Soenanto, mengatakan, ISO 9001:2015 ini merupakan suatu standar internasional untuk sistem manajemen mutu. Di dalamnya, berisi tentang persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilian.
"Tujuannya, untuk menjamin organisasi akan memberikan produk/jada sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa serta berbasiskan analisis risiko," katanya.
Tonny menjelaskan, ada 14 layanan DJBC Jabar yang sudah tersertifikasi. Di antaranya, pemberian izin penyelenggara pengusaha kawasan berikat, pemberian persetujuan perubahan izin kawasan berikat, pelayanan penerbiyan surat KEP Niper pembebasan dalam rangka KITE, pelayanan keberatan dan lain-lain.
Sumber : republika.co.id (Bandung, 29 Januari 2019)
Foto : Republika
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jabar baru saja menerima sertifikat manajemen mutu ISO 9001:2015. Sertifikasi ini menjadi satu-satunya untuk tingkat kanwil se-Indonesia.selengkapnya
Penyelenggaraan pemerintah yang baik, yang menjalankan proses bisnisnya dengan prinsip-prinsip good governance adalah dambaan semua pihak. Tuntutan masyarakat akan birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN) juga sangat tinggi.selengkapnya
Konsep pelayanan kantor pajak akan dirancang lebih digital dari yang sebelumnya bersifat offline. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pelayanan Wajib Pajak (WP).selengkapnya
Demi wujudkan komitmen bersama atas pelayanan yang bebas korupsi, Bea Cukai Meulaboh melakukan pencanangan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) pada Selasa (24/9) di kantor Bea Cukai Meulaboh.selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya
Ditjen Pajak mengkarifikasi terkait tiga orang yang disebut pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak pada PT Edmi Indonesia tahun 2012 dan 2013. Menurut Ditjen Pajak, ketiganya saat ini bukanlah pegawai Ditejen Pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya