Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi (BPPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam meningkatkan efisiensi waktu dan keakuratan pemeriksaan terhadap barang hasil hutan atau produk hasil hutan. Melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang telah dikembangkan BPPI bersama dengan Bea Cukai, serta Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO), proses pemeriksaan yang tadinya dapat mencapai waktu kurang lebih satu minggu, kini dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit.
Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Bea Cukai dan BPPI pada Selasa (12-11), Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa AIKO merupakan salah satu karya terbaik anak bangsa yang telah meraih pengakuan dunia. “Kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan BPPI atas pencapaian ini. kami sangat bangga dapat menggunakan inovasi anak negeri yang mumpuni dan mampu memberikan solusi dalam pelaksanaan tugas kami sekaligus memanfaatkan teknologi dan mengantisipasi tantangan ke depan,” ungkap Heru dalam siaran persnya.
AIKO akan digunakan di seluruh kantor Bea Cukai di Indonesia. Melalui AIKO, petugas akan mampu melakukan identifikasi tahap awal jenis kayu dan hasil hutan lainnya dengan waktu yang singkat dan memiliki prosedur serta akses penggunaan yang sangat mudah, serta tingkat keakuratan yang tinggi. AIKO melakukan proses identifikasi kayu dan hasil hutan lainnya menggunakan kamera smartphone berbasis android.
Sebagai langkah awal kerja sama dalam bidang pemanfaatan IPTEK, Bea Cukai akan menggunakan AIKO yang telah didesain khusus untuk Bea Cukai sebagai salah satu alat komplemen pemeriksaan barang jenis kayu dan hasil hutan lainnya di lapangan dan Bea Cukai akan berperan dalam upaya pengayaan database sistem AIKO melalui citra gambar penampang makroskopis kayu yang diambil oleh pemeriksa barang di lapangan.
Dalam melaksanakan tugasnya Bea Cukai dituntut untuk bekerja cepat dan tepat tanpa mengesampingkan keakuratan pelayanan dan pengawasan. Diperlukan penguatan sarana pengawasan dan pemeriksaan komoditas ekspor dan impor terhadap barang hasil hutan dan produk hasil hutan guna mendukung optimalisasi penerimaan negara serta pengawasan.
Kerja sama ini merupakan langkah nyata yang efektif dan efisien untuk meningkatkan pengawasan atas arus barang hasil hutan dan produk hasil hutan. Melalui kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu dan meningkatkan kapasitas pemeriksaan berbagai jenis kayu sehingga meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor. Bea Cukai optimis melalui kerja sama ini akan mampu memberikan kepastian hukum, memastikan hak-hak Negara dapat dipenuhi sekaligus membantu para pelaku usaha di bidang ekspor dan impor barang terutama hasil hutan dan produk hasil hutan.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 12 November 2019)
Foto : Republika
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggandeng Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi (BPPI) KLHK membuat alat identifikasi kayu otomatis (AIKO). Alat ini akan mengefisiensi waktu dan keakuratan pemeriksaan barang atau produk hasil hutan.selengkapnya
Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan baru mengenai pengawasan terhadap lalu lintas barang kena cukai (BKC) produk hasil tembakau.selengkapnya
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang memaparkan sejumlah barang sitaan, yang didapat dari hasil penindakan sepanjang 2018. Total kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 2,97 miliar.selengkapnya
Pemerintah menaikkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No.12 /PMK.07/2019 tentang Rincian DBH CHT Menurut Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2019.selengkapnya
Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakun mengatakan Undang-undang Tax Amnesty dapat merubah target pemerintah, dari yang tadinya menaikkan pajak orang-orang dalam negeri. Dengan begitu, dia melanjutkan, pemerintah tidak perlu memburu ke hutan untuk bersusah payah mencari mangsa pajak.selengkapnya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta perbaikan data guna menjembatani protes daerah yang mempertanyakan skema perhitungan besaran dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2020.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya