Terus berkomitmen untuk menjalankan arahan Presiden Jokowi dalam mendukung peningkatan investasi dan ekspor, Kantor Wilayah (Kanwil) bea cukai Jateng DIY pada Rabu (13/11) mengeluarkan izin fasilitas kawasan berikat ke-21 di tahun ini. Penerima fasilitas fiskal tersebut ialah PT Rubber Pan Java (RPJ) yang merupakan pabrik baru yang tergabung dalam Panarub Group, korporasi yang memiliki beberapa perusahaan yang bergerak di bidang industri alas kaki dengan produk bermerek Adidas dan Mizuno.
Langkah ekspansi Panarub Group ke Brebes, Jawa Tengah, selain karena manfaat dari fasilitas kawasan berikat juga karena situasi dan kondisi di Jawa Tengah cocok dengan kalkulasi perusahaannya. Presiden Direktur PT RPJ, Budiarto, dalam presentasi proses bisnisnya menyampaikan bahwa perusahaannya dalam mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini selalu memandang positif persyaratan-persyaratan yang diperlukan.
“Seluruh persyaratan untuk mendapatkan izin kawasan berikat ini sangat baik karena membuat sistem lebih efisien dan transparan. Menurut kami, persyaratan-persyaratan tersebut dapat menjadikan industri-industri di negeri ini lebih efisien dan memiliki produk yang berdaya saing tinggi,” ujarnya.
Ia pun berharap fasilitas kawasan berikat dapat memberikan efisiensi waktu bagi perusahaannya, saat ini industri alas kaki bersaing dengan industri sejenis di negara lain dalam hal lead time. Permintaan dari pasar untuk pengadaan produk semakin lama semakin singkat bahkan saat ini lead time sudah menyentuh 30 hari saja.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Juli Tri Kisworini menyampaikan pesannya kepada perusahaan. “Saya berharap perusahaan berorientasi untuk ekspor dan tidak banyak penjualan lokal. Kalaupun ada penjualan lokal, harus diperhatikan kuota dan asal bahan bakunya sehingga jelas kewajiban yang harus diselesaikan oleh perusahaan dalam hal penerimaan negara,” jelasnya.
Fasilitas fiskal berupa kawasan berikat ini menurut Juli memang sangat bermanfaat bagi perusahaan. Paling tidak dari sisi cash flow dan efisiensi waktu, dengan fasilitas ini maka perusahaan pada saat impor mendapat penangguhan pembayaran bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, serta tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang di pelabuhan. Dengan pemberian fasilitas ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk terus tumbuh meningkatkan investasi dan ekspornya sehingga dapat memberikan dampak ekonomi positif bagi perusahaan, negara, dan masyarakat.
Sumber : republika.co.id (Semarang, 20 November 2019)
Foto : Republika
Terus berpartisipasi dalam peningkatan investasi dan ekspor, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas fiskal berupa perizinan kawasan berikat, pada Kamis (23/1) lalu.selengkapnya
Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali menambah deretan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat. Hal ini dilakukan, selain untuk menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance, juga untuk mendukung pelaksanaan perpres Nomor 91/2017 tentang percepatan pelakasanaan berusaha.selengkapnya
Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara terbitkan izin Kawasan Berikat untuk PT COR Industri Indonesia di Morowali, Sulawesi Utara pada Senin (09/07). Hal ini sebagai wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai selaku indsutrial assistance dan trade facilitator.selengkapnya
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) bagi perusahaan berorientasi ekspor pada 12 Juli 2019. Penerbitan ini menambah daftar penerbitan izin KB menjadi 16 izin sepanjang 2019.selengkapnya
Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan kembali menunjukkan upaya nyata dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di wilayah Sulawesi Selatan. Pada hari Sabtu (26/01) Bea Cukai menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Huadi Nickel-Alloy yang beropeasi di Bantaeng Sulawesi Selatan.selengkapnya
Dalam mewujudkan fungsi trade facilitator dan industrial assistance, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, serta tanpa biaya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya