Proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran pajak PT Ford Motor Indonesia (FMI) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (BC) terus bergulir. Yang terbaru, sejumlah dokumen memperlihatkan kejanggalan proses pengurusan izin impor Ford Everest 10 kursi sebanyak 755 unit pada akhir 2006 hingga awal 2007, atau lima bulan setelah Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2006 tentang Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) disahkan.
Objek investigasi adalah dugaan pelanggaran pajak terkait impor Ford Everest 10 kursi yang dilakukan pabrikan asal Amerika Serikat ini sejak 2006. Ford diduga memanfaatkan celah dalam PP Nomor 12/2006 di mana mobil impor 10 kursi dikenakan pajak penjualan 10%, jauh di bawah tujuh kursi sebesar 40%.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun menyatakan, BC bersama DJP beserta pembina sektor otomotif hingga saat ini masih meneliti persoalan pajak penjualan atas barang mewah untuk impor mobil Ford Everest.
"Setiap laporan dan masukan yang kami terima pasti kami tindak lanjuti. Namun, untuk hasil temuan ada yang tidak bisa kami publish, karena menyangkut asas praduga tak bersalah," katanya.
Kendati demikian, penyelesaian dari dugaan pengelabuan pajak ini dikatakan Robert akan dilakukan secara serentak pengumumannya. "Biar penyelesaiannya satu paket. Apalagi saat ini sinergi antar kementerian lembaga sudah bagus," ucapnya.
Setidaknya ada beberapa kejanggalan terkait administrasi pengurusan izin impor Everest. Pertama, dalam Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Impor Nomor 81/IATT/TPT/1/2007 yang diterbitkan Ditjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Kementerian Perindustrian pada 22 Januari 2007.
Dokumen itu keluar berdasarkan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.22/AJ.402/DRJD/2007 dan Permohonan Direktur Utama FMI, Bagus Susanto Nomor 003/TPT/FMI-GA/0107 yang keduanya terbit pada 3 Januari 2007. Padahal, dalam dokumen impor mobil Ford lain di luar Everest 10 kursi dibutuhkan rata-rata dua pekan untuk FMI menerbitkan surat permohonan sejak surat dari Perhubungan Darat diterima oleh mereka.
Kedua, Surat Kepala Laboratorium BTMP, BPPT Nomor 176/EKB-JTK/BTMP/XII/06 tentang Hasil Uji Emisi dan Surat Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Nomor 139/TK/BPLJKSKB/XII/06 yang sama-sama terbit pada 13 Desember 2006. Artinya, hanya butuh beberapa jam bagi Ford mendapatkan keterangan laik jalan.
Padahal, dalam dokumen Ford jenis lain, setidaknya terdapat waktu sepekan antara dua surat itu. Namun, Hasil Uji Emisi dan Pengujian Laik Jalan ini menjadi dasar Ditjen Perhubungan Darat menerbitkan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan yang menjadi dasar Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian dari Ditjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Kementerian Perindustrian.
Ketiga, dokumen Pemberitahuan Impor Barang tahun 2010. Dokumen itu menyebutkan, Ford Trading Company LLC mengirim seluruh produknya dari Thailand ke Indonesia melalui Auto Alliance Co.Ltd, kecuali untuk jenis Everest 10 kursi. Khusus produk ini, Ford Company mengirimnya melalui RMA Automotive Co.Ltd yang merupakan perusahaan perakitan dan modifikasi. Di sinilah Ford diduga melakukan modifikasi terhadap Everest 7 kursi menjadi 10 kursi untuk memanfaatkan celah selisih pajak dalam PP No 12/2006.
Sementara itu, Communications Director Ford Motor Indonesia Lea Kartika Indra saat dikonfirmasi menuturkan, terkait Ford Everest generasi terdahulu, pihaknya mengaku telah mengimpor, menjual, dan mengirimkan kepada para diler baik dalam konfigurasi 7-penumpang dan 10-penumpang.
"Kami selalu mematuhi seluruh peraturan dan kebijakan pemerintah Indonesia dengan ketat, termasuk seluruh hal yang berhubungan dengan persyaratan pajak impor dan bea cukai, yang terkait dengan setiap kendaraan Ford yang dipasarkan dan dijual secara resmi di Indonesia," katanya.
Kepatuhan ini, sambungnya juga termasuk izin resmi dari Pemerintah Indonesia untuk setiap program kendaraan sebelum impor dan penjualan kendaraan tersebut di dalam negeri.
Sumber : beritasatu.com (Jakarta, 07 November 2016)
Foto : beritasatu
Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis Yustinus Prastowo meminta pemerintah memeriksa dugaan kasus pajak barang mewah (PPnBM) yang melibatkan merk Ford Everest. Prastowo menilai pemerintah kecolongan terhadap hal tersebut.selengkapnya
Pemerintah didesak untuk menelusuri dugaan siasat menghindari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang disinyalir dilakukan Ford Motor Indonesia (FMI) untuk produk Everest.selengkapnya
Kementerian Keuangan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mempersingkat pengurusan dokumen dan administrasi impor mobil dengan sistem online. Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat menyurat dan administrasi importasi mobil rata-rata mencapai dua pekan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa buku pelajaran tak akan dikenakan pajak impor barang kiriman pada 30 Januari nanti.selengkapnya
Memasuki awal 2019, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki strategi baru dalam rangka merespons tuntutan industri yang sudah memasuki tahap industri 4.0. Salah satunya dengan menerapkan sistem online pengiriman dokumen impor, ekspor, dan manifest secara menyeluruh mulai 1 Januari 2019.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan, semua barang mainan impor harus diwajibkan berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Bagaimana dengan barang bawaan penumpang ?selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya