Program pengampunan pajak dinilai telah menimbulkan keresahan. Keresahan dipicu oleh ketakutan masyarakat akan sanksi jika tidak mengikuti amnesti. Mereka berharap tax amnesty kembali ke tujuan awal, menarik dana di luar negeri.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai telah melenceng dari ide awal. Jika sebelumnya program ini untuk menjaring dana konglomerat yang melarikan hartanya ke luar negeri agar bisa masuk ke dalam negeri, faktanya saat ini rakyat biasa juga menjadi sasaran program ini, dengan sanksi membayar tebusan.
Inilah yang membuat masyarakat saat ini kebingungan dan resah. Salah satunya dialami Shita Laksmi, pegawai di lembaga swadaya masyarakat.
Awalnya dia mengira program ini hanya untuk pengusaha yang melarikan uangnya ke luar negeri agar patuh membayar pajak. "Ternyata bagi orang biasa juga perlu ikut," kata Shita, kepada KONTAN, Senin (29/8).
Sebagai pegawai biasa yang hartanya bersumber dari gaji bulanan, Shita dan suaminya memiliki aset berupa saham, deposito, dan unitlink dengan jumlah yang tidak banyak. Aset itu dimilikinya dari menabung. Sebelumnya dia mengira harta yang sudah kena pajak itu tidak perlu dilaporkan, namun ternyata itu harus deklarasikan dan akan dikenai denda juga.
Shita beserta suami berencana mengikuti program tersebut, namun urung dilakukan mengingat informasi yang dia terima masih simpang siur. Dia mengaku, informasi yang didapat saat menghadiri sosialisasi terkait amnesti berbeda dengan informasi yang ada di media masa. "Nanti kami akan ke kantor pajak untuk menanyakan langsung," jelas Shita.
Dengan menanyakan langsung, dia berharap informasi yang didapatnya makin jernih. Sebab, informasi sejumlah teman-temannya yang telah mengikuti program ini juga berbeda dengan apa yang didapat dalam forum dan pemberitaan.
Pengalaman teman-temannya pun satu sama lain berbeda. Ini menunjukkan bahwa petugas pajak tidak sama dalam menyampaikan informasi amnesti pajak.
Melencengnya tujuan tax amnesty ini juga diprotes Hani Juliusandi dalam petisi yang dilansir change.com. Hingga Senin (29/8) malam, petisi itu sudah ditandatangani 6.308 orang. Jumlah itu diperkirakan akan bertambah sampai petisi ini disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
Beragam komentar di situs itu pun muncul. Salah satunya dari Alfi Rustam. Menurut Alfi, tax amnesty harus sesuai misi awalnya yaitu menarik uang dari luar negeri. "Jangan hanya karena kepepet, kelas menengah ke bawah yang jadi sasaran," katanya.
Hal yang sama diungkapkan Yudi Dahlan. Menurutnya tidak adil jika seorang karyawan yang tidak mencantumkan kepemilikan rumah dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dikenakan denda. Padahal saat membeli sudah membayar PPN dan PBB. "Seharusnya hanya koreksi SPT saja, tanpa bayar denda," katanya.
Menanggapi keresahan masyarakat tadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ken Dwijugiasteadi bilang, timbulnya keresahan masyarakat terjadi karena tingginya animo masyarakat terhadap program tax amnesty.
"Bukan karena masyarakat tidak memahaminya," katanya. Selain itu, menurutnya, keresahan juga timbul karena masyarakat menyegani Ditjen Pajak.
Sebagai solusinya, Ken bilang, Ditjen Pajak menawarkan fasilitas pembetulan surat pemberitahuan (SPT) bagi masyarakat yang yakin telah membayar pajak secara benar dan tidak mau memanfaatkan tax amnesty. Dengan fasilitas tersebut, kata Ken, pihaknya juga tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Ketentuan itu menurutnya telah dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen). "Kami sudah keluarkan Perdirjen per hari ini, tentang yang dimasalahkan itu," katanya, Senin (29/8). Peraturan Dirjen Pajak itu bernomor PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
Ken menjelaskan, Perdirjen itu mengatur sejumlah ketentuan bagi masyarakat yang hanya berpenghasilan dari pensiunan, masyarakat yang sumber penghasilannya hanya dari satu sumber, atau masyarakat dengan penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Ini untuk mengatasi sejumlah keluhan masyarakat," katanya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 30 Agustus 2016)
Foto : kontan.co.id
Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Ekstensifikasi bakal terus diperluas untuk menutup gap yang disebabkan oleh kebijakan obral insentif pajak maupun rencana penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Pasalnya, saat ini tercatat masih banyak wajib pajak yang belum memiliki NPWP.selengkapnya
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menanggapi beredarnya viral di sosial media terkait kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty juga menyasar wajib pajak yang masuk kategori perekonomian menengah kebawah. Pramono selaku perwakilan Istana Kepresidenan menyampaikan bahwa masyarakat kalangan menengah kebawah tidak perlu takut terhadap kebijakan tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya