Batas bea impor via kiriman diturunkan

Jumat 26 Jan 2018 11:45Ridha Anantidibaca 336 kaliSemua Kategori

KONTAN 1243



Pemerintah berencana menurunkan batasan pengenaan bea masuk atas barang kiriman dari luar negeri. Ini demi meminimalisir peredaran produk impor eceran di pasar. Rencananya, kebijakan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang bisnis jual beli online (e-commerce) yang saat ini masih dipersiapkan Kementerian Keuangan.

Jika saat ini, Indonesia membebaskan bea masuk untuk barang bernilai hingga US$ 100 (sekitar Rp 1,3 juta) untuk barang kiriman dari luar negeri. Dengan batasan itu, pengusaha domestik mengeluh karena menimbulkan penyalahgunaan untuk membeli produk dari luar negeri secara eceran kemudian dijual kembali di pasar lokal.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, PMK e-commerce akan mencakup kepabeanan dan pajak. Dari sisi kepabeanan, beleid itu akan mengatur sisi cross-border atau lintas negara. Untuk lebih menguntungkan industri lokal, bea masuk akan dikenakan lebih banyak pada barang dagangan e-commerce yang masuk Indonesia.

Berdasarkan paparan Kebijakan Pemerintah terkait Perlakuan Perpajakan dalam rangka Ekspor Impor terhadap Transaksi Barang E-Commerce untuk mendukung IKM, pemerintah akan mengubah regulasi barang kiriman. Nantinya, threshold US$ 100 per kiriman akan diturunkan menjadi US$ 75 untuk menciptakan same level of playing field.

Nilai US$ 75 ini berdasarkan referensi WCO guidelines, untuk low value dutiable consignments sebesar SDR 50 atau setara US$ 75.

Heru menyatakan, pihaknya melakukan review berdasarkan masukan dari pedagang konvensional terkait batasan ini. Sebab, yang meminta untuk direvisi adalah para pebisnis konvensional. "Ini harus kami diskusikan dulu. Jadi yang minta untuk direvisi adalah para pebisnis konvensional yang selama ini bayar penuh pajak tanpa diskon," jelas Heru di Gedung DPR RI, Rabu (24/1).

Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengapresiasi rencana perubahan ini. "Saya setuju untuk barang yang dikirim melalui kurir atau ekspedisi (dari luar negeri) dianggap seperti barang dagangan saja. Karena untuk barang bawaan sudah dinaikkan (batasan bebas bea masuk menjadi US$ 500 per orang dari sebelumnya US$ 250)," terang Tutum.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani juga berpendapat, kebijakan ini baik untuk pebisnis dalam negeri. "Bagus. Untuk kepentingan nasional memang harus ada pengaturan. Kalau tidak, sayang industri dalam negerinya," jelas Hariyadi.

Namun pemerintah harus secepatnya mengeluarkan PMK e-commerce ini. Pasalnya, bisnis e-commerce sudah berkembang dan harus diatur agar tidak merugikan sektor bisnis yang lain.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 25 Januari 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Bea Masuk dan Pajak Barang Kiriman E-Commerce DinaikkanBea Masuk dan Pajak Barang Kiriman E-Commerce Dinaikkan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif pajak pada barang kiriman melalui niaga daring (e-commerce). Kebijakan ini diberlakukan untuk nilai barang kiriman yang berada di atas batas minimal pembebasan (de minimis) bea masuk, yaitu tiga dolar AS per pengiriman atau consignment note (CN).selengkapnya

Ini Cara Hitung Bea Masuk Jika Membawa Barang dari Luar NegeriIni Cara Hitung Bea Masuk Jika Membawa Barang dari Luar Negeri

Pembelian barang dari luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia merupakan aktivitas impor. Agar terhindar dari polemik, penumpang perlu mengetahui ketentuan-ketentuan dalam melakukan impor barang ini.selengkapnya

Tak Ada Lagi Bebas Bea Masuk Saat Beli Barang Impor Via E-CommerceTak Ada Lagi Bebas Bea Masuk Saat Beli Barang Impor Via E-Commerce

Pemerintah menghilangkan de minimus value atau pembebasan nilai bea masuk atau nilai cukai dengan batas tertentu atas barang impor yang dibeli melalui e-commerce. Hal ini dilakukan sebagai langkah proteksi membanjirnya barang-barang impor masuk ke Tanah Air, karena kini sudah ada Pusat Logistik Berikat (PLB) khusus e-commerce.selengkapnya

Bea Cukai akan turunkan batasan bea masuk dan pajak barang impor, ini rinciannyaBea Cukai akan turunkan batasan bea masuk dan pajak barang impor, ini rinciannya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan menurunkan batasan bea masuk dan pajak bagi barang impor (de minimis). Hal ini dengan pertimbangan banjirnya produk impor lewat e-commerce y ang bisa memengaruhi daya saing industri dalam negeri.selengkapnya

Batas Minimum Tarif Bea Masuk Impor Barang Kiriman Bakal Dibahas?Batas Minimum Tarif Bea Masuk Impor Barang Kiriman Bakal Dibahas?

Selain menyelesaikan skema perlakuan fiskal terhadap e-commerce atau perdagangan daring, pemerintah membuka peluang untuk membahas perubahan batas minimum tarif bea masuk yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan No.182/PMK.04/2016 tentang impor barang kiriman.selengkapnya

Bea Cukai Ubah Ketentuan Impor Barang Kiriman Lewat e-CommerceBea Cukai Ubah Ketentuan Impor Barang Kiriman Lewat e-Commerce

Demi lindungi industri kecil dan menengah dalam negeri, pemerintah melalui Bea Cukai mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018, pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya USD 100 menjadi USD 75 per orang per hari.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :