Amnesti pajak merupakan sebuah hak yang dimiliki masyarakat karena keikutsertaannya berdasarkan self assessment. Namun, Ditjen Pajak juga memanfaatkan kebijakan ini untuk menambah basis pajak yang selama ini minim karena keterbatasan akses data.
Ditjen Pajak (DJP) masih terus melakukan berbagai cara agar bisa meraup sebanyak mungkin basis pajak baru dengan kebijakan pengampunan pajak. Tak tanggung-tanggung, data wajib pajak (WP) yang sudah terekam dalam sistem selama periode pertama mulai diolah.
Pengolahan data bukan hanya untuk mengelompokkan jenis harta tambahan dan jumlah WP yang bisa menjadi basis pajak baru, melainkan juga se bagai instrumen imbauan bagi masyarakat untuk memakai haknya mendapatkan tax amnesty pada periode kedua dan ketiga.
Romadhaniah, Kasubdit Dampak Kebijakan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP mengatakan pengolahan data dilakukan dengan mengawinkan database peserta amnesti pajak dengan informasi yang dimiliki DJP.
Database informasi itu dibagi atas WP prominent (sekitar 10 besar tiap kanwil), WP nonprominent (sekitar 100 besar tiap kanwil/daerah), dan WP dengan peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar per tahun atau yang sering disebut usaha kecil menengah (UKM).
Data pihak ketiga pun digunakan. Beberapa di antaranya yakni data kendaraan bermotor, kapal pesiar, saham, sistem informasi debitur (SID) dari Bank Indonesia, izin mendirikan bangunan, WP Tidak Lapor Terdapat Data (TLTD), pengguna fasilitas Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013, serta data Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pasalnya, dari perpaduan data-data tersebut, DJP mendapatkan dua kelompok yakni WP peserta tax amnesty underreport dan WP non peserta tax amnesty yang akan menjadi sasaran periode kedua hingga akhir implementasi tax amnesty.
Untuk WP peserta tax amnesty under-report, lanjut Romadhaniah, DJP menemukan ada nya beberapa harta atau aset yang belum dilaporkan sepenuhnya.
Padahal, sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak harta yang belum dilaporkan itu berpotensi terkena sanksi administrasi sebesar 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
“Intinya memang kita kembali ke UU, pasal 18 akan bunyi setelah tax amnesty selesai. Jangan sampai nanti dibilang ’jebakan Batman’, sudah ikut tax amnesty kok masih di kejar-kejar. Padahal mereka sebenarnya belum jujur. Punya rumah lima baru lapor dua misalnya,” jelasnya.
Bisa jadi, lanjutnya, WP seperti ini belum selesai menginventarisasi harta atau aset tambahannya. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar WP yang mengikuti tax amnesty melaporkan seluruh harta tambahan yang selama ini belum dilaporkan.
Selain itu, sesuai dengan aturan yang berlaku WP bisa mengajukan surat pernyataan harta (SPH) hingga tiga kali. Untuk WP nonpeserta tax amnesty, sosialisasi dan himbauan akan terus dilakukan.
Apa lagi, masa daluwarsa penetap an pajak yang selama ini lima tahun tidak berlaku hingga tiga tahun sejak Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak berlaku atau sekitar akhir Juni 2019.
Cakupan periode daluwarsa diperluas menjadi lebih dari 30 tahun atau sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.
Artinya, harta sejak 1985 yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) dianggap sebagai tambahan penghasilan dan masih dilakukan penagihan pajak.
“Cukup besar yang TLTD itu yang mau kami kawinkan dengan yang tidak ikut tax amnesty,” imbuhnya.
PARTISIPASI
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan hasil matching data memang menunjukkan masih besarnya potensi keikutsertaan masyarakat dalam kebijakan pengampunan pajak.
Menurut dia, dari total 20,2 juta WP yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT), baru 2,09%-nya yang mengikuti amnesti pajak. Secara geografis, untuk wilayah DKI Jakarta – termasuk Kanwil Wajib Pajak Besar dan Khusus – tercatat baru 6,4%. Wilayah Jawa di luar DKI Jakarta 1,5%, Sumatra 1,7%, Kalimantan 1,4%, Sulawesi 0,9%, Bali, Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku 1,3%.
Mekar Satria Utama, Kakanwil DJP WP Besar, mengatakan pada periode pertama, ada 1.191 WP dari 2.200 WP di kanwilnya yang ikut tax amnesty. Mayoritas merupakan WP yang terdaftar pada KPP WP Besar Empat dengan jumlah sekitar 1.077 WP.
Untuk dua periode selanjutnya, pihaknya mengaku akan membidik tiga segmentasi. Pertama, WP prominent yang belum atau belum sepenuhnya memanfaatkan amnesti pajak.
Kedua, para penunggak pajak.
Ketiga, UKM dan WP baru.
“Kami menjadi koordinator sosialisasi amnesti pajak kepada pelaku usaha UKM atau rekanan atau WP baru mitra WP BUMN & WP Besar melalui kerjasama dengan WP BUMN & WP Besar. Tahap I telah dilakukan training kepada para head of tax seluruh WP BUMN,” katanya.
Memang benar ungkapan yang selama ini kita dengar, ‘taxation is like an information game’. DJP mulai mengaku memiliki data yang digunakan menjadi imbauan. Tapi, keikutsertaan tergantung pada masing-masing WP, dengan keuntungan dan potensi risiko yang pastinya sudah diukur.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 17 Oktober 2016)
Foto : antara
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Akhir bulan September ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai melakukan pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Beberapa data penting akan turut ditukarkan melalui Common Transmission System (CTS).selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat bahwa masih terdapat sekira 100 Wajib Pajak (WP) Besar yang belum ikut program tax amnesty. Padahal, WP Besar adalah salah satu tumpuan pemerintah dalam mencapai penerimaan dana tebusan program tax amnesty.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya