Baru berlaku, pemerintah buka evaluasi tax holiday

Selasa 10 Apr 2018 13:42Ridha Anantidibaca 522 kaliSemua Kategori

KONTAN 1435



Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Aturan ini sudah berlaku terhitung tanggal 4 April 2018.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, beberapa hari aturan ini berjalan, pihaknya melakukan evaluasi. Sebab, pemerintah telah menerima masukan dari beberapa pihak.

“Kami sudah mulai terima input dari Kadin, Apindo. Dari wartawan juga mulai banyak yang bertanya,” kata dia usai rapat mengenai insentif perpajakan di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (9/4) malam.

Ia mengatakan, beberapa input dari masyarakat yang diterima oleh pemerintah seperti mengapa sebuah sektor tidak termasuk dalam cakupan industri pionir yang ada dalam PMK tersebut untuk bisa menerima tax holiday.

“Kami dalam tahap sampaikan ke masyarakat bahwa ini loh industri yang dapat. Kenapa sektor ini dan itu tidak dapat juga ada banyak yang nanya. Kami diskusikan ini,” ucapnya.

Menurut Suahasil, review dalam kebijakan tax holiday ini akan dilakukan secara periodik oleh pemerintah. Sebab, pemerintah tidak ingin mengulang kegagalan program tax holiday sebelumnya, di mana peminatnya sangat sedikit,

Menurut catatan Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah dalam pemberitaan Kontan.co.id pada Januari 2018, yang memanfaatkan tax holiday hanya lima wajib pajak. “Kemarin kan kecil banget peminatnya, nanti kami tanya ke Kadin ke Apindo,” ucap Suahasil.

Asal tahu saja, salah satu masukan dari PMK ini adalah dari industri energi terbarukan. Insentif ini dinilai kurang menarik sebab nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp 500 miliar masih terlalu besar untuk investasi energi terbarukan.

“Rp 500 miliar hanya untuk investasi dengan kapasitas lebih besar dari 10 megawatt (MW). Di bawah 10 MW, investasinya paling maksimal Rp 350 miliar,” kata Direktur Green Finance Asia South Pole Paul Butarbutar kepada Kontan.co.id, Senin (9/4).

Adapun ia mengatakan, apabila pemerintah serius fokus ke investasi energi terbarukan, yang paling berpengaruh dalam hal perpajakannya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama masa pengembangan dan pembangunan. Dengan demikian, diharapkan hal ini bisa dibebaskan juga oleh pemerintah.

“PPN 10%, kan lumayan untuk menghemat biaya investasi. Masalahnya, listrik yang dijual tidak kena PPN, jadi kami tidak bisa restitusi,” ucap dia.

Senada, Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Riza Husni mengatakan bahwa nilai minimum Rp 500 miliar masih terlalu besar. Untuk energi terbarukan, menurutnya, seharusnya boleh dimanfaatkan untuk nilai investasi atau tambahan investasi minimal Rp 30 miliar-Rp 40 miliar.

“Artinya PLTMH atau pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 2 MW bisa tercakup,” kata dia kepada Kontan.co.id.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 10 April 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Tax holiday untuk investasi energi terbarukan kurang menarikTax holiday untuk investasi energi terbarukan kurang menarik

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).selengkapnya

Pengembangan Energi Baru Terbarukan Perlu Insentif PajakPengembangan Energi Baru Terbarukan Perlu Insentif Pajak

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan dua faktor yang perlu dilakukan untuk mengembangkan Energi Baru Terbarukan (EBT). Pengembangan EBT ini perlu untuk menciptakan energi yang ramah lingkungan.selengkapnya

Investasi Minimal Rp500 Miliar, Industri Pionir Dapat Diskon Pajak 50%Investasi Minimal Rp500 Miliar, Industri Pionir Dapat Diskon Pajak 50%

Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, Kementerian Keuangan melakukan perubahan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 159/PMK.010/2015 dengan PMK Nomor: 103/PMK.010/2016.selengkapnya

Dirjen Pajak Deg-degan Soal Tax Amnesty, Kenapa Demikian?Dirjen Pajak Deg-degan Soal Tax Amnesty, Kenapa Demikian?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan adanya kekurangan penerimaan pajak (shortfall) dalam pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 mencapai Rp219 miliar. Proyeksi tersebut sudah menghitung penerimaan dari program pengampunan pajak.selengkapnya

Ketua MPR Yakin Program Tax Amnesty Tahap Dua Akan Berjalan Lebih Baik LagiKetua MPR Yakin Program Tax Amnesty Tahap Dua Akan Berjalan Lebih Baik Lagi

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyambut positif hasil pengampunan pajak atau tax amnesty tahap pertama yang selesai pada 30 September 2016 lalu.selengkapnya

Akumindo: Usaha Mikro dan Kecil Seharusnya Bebas PajakAkumindo: Usaha Mikro dan Kecil Seharusnya Bebas Pajak

Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai, usaha mikro dan kecil di Indonesia seharusnya dibebaskan dari pajak. Menurutnya, hal itu bisa meningkatkan tingkat kepatuhan pajak dari pelaku usaha.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :