Belum semua Usaha Kecil Mikro (UKM) di DIY mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Berdasarkan data Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pajak DIY, hingga akhir September 2016 kemarin baru 10 persen UKM yang memanfaatkan kebijakan tersebut.
Selebihnya, belum mengikuti program pengampunan pajak. Kepala Kanwil Dirjen Pajak DIY, Yuli Kristiyono, mengatakan jumlah UKM di DIY diperkirakan mencapai 135 ribu usaha. Jumlah ini cukup besar dibandingkan daerah lain.
Hal itu disebabkan sebagian besar perekonomian wilayah DIY memang ditopang dari sektor UKM tersebut. "Pada periode pertama (pengampunan pajak) belum banyak yang ikut. Kita harapkan periode kedua ini banyak UKM yang memanfaatkannya," ujarnya, Selasa (1/11).
Karena itulah, kata dia, pada periode ini pihaknya menggenjot sosialisasi pada pelaku UKM. Apalagi, nilai tebus pajak untuk UKM lebih stabil dibanding wajib pajak perorangan atau usaha besar. Nilai tebus pajak UKM hanya mencapai 0,5 persen saja.
Menurut Yuli, pada pertama kemarin program pengampunan pajak lebih banyak dimanfaatkan pengusaha besar dan wajib pajak perorangan. Tebusan nilai pajak untuk wajib pajak perorangan sendiri naik pada periode kedua ini. Pada periode pertama nilai tebusan 2 persen dari total nilai harta yang dideklarasikan, tetapi pada periode kedua tebusannya menjadi 3 persen.
Hingga Oktober 2016, Kanwil Ditjen Pajak DIY dan KPP Pratama telah menerima Surat Pernyataan Harta (SPH) dari wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak sebanyak 4.876 SPH. Pihaknya, kata dia, sudah menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) sebanyak 4.814 lembar.
Total uang tebusan dari wajib pajak yang sudah menyetor SPH mencapai Rp 346,88 miliar. Di luar nilai tersebut masih terdapat setoran uang tebusan secara daring (online) sebesar Rp 10,8 miliar yang belum disertai dengan penyampaian SPH. "Karenanya potensinya masih bisa digali lagi," ujarnya.
Hingga 1 November 2016, penerimaan pajak yang diadministrasikan oleh Ditjen pajak adalah sebesar Rp 871,8 triliun. Jumlah terrsebut baru sebesar 64,1 persen dari target yang ditetapkan oleh Ditjen pajak di awal tahun yaitu sebesar Rp 1.360 triliun. Sementara di Yogyakarta, total penerimaan pajak mencapai Rp 3,2 triliun dari target sebesar Rp 5,4 triliun atau sekitar 58,9 persen dari target.
Dari jumlah itu, capaian penerimaan pajak untuk KPP Pratama Yogyakarta sebesar 63,63 persen, Sleman 58,88 persen, wates 54,52 persen, Bantul 51,84 persen dan
Wonosari 44,68 persen. Dia berharap UKM memanfaatkan kebijakan ini gar capaian tersebut akan naik signifikan pada program pengampunan pajak tahap kedua
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Eko Suwardi mengatakan, UKM seharusnya bisa memanfaatkan program pengampunan pajak tersebut dengan baik. Itu disebabkan melalui kebijakan ini, UKM bisa ikut andil dalam pembangunan bangsa dan negara. "75 persen penerimaan APBN berasal dari pajak sehingga program ini memberikan manfaat banyak bagi bangsa dan negara," ujarnya.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 1 November 2016)
Foto : republika.co.id
Uang tebusan dari hasil program pengampunan pajak per tanggal 10 September 2016 sudah terkumpul Rp 8,5 triliun. Angka ini masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah yakni Rp165 triliun pada akhir periode 31 Maret 2016. Artinya, tembusan baru mencapai progres 5,2 persen dari target.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp900,82 triliun hingga akhir September 2018. Angka ini tercatat 63,26 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni Rp1.424 triliun.selengkapnya
Dana tebusan program amnesti pajak pada Rabu (7/9/2016) pukul 16.00 WIB, baru mencapai Rp 6,25 triliun atau 3,8 persen dari target yang ditentukan Rp 165 triliun hingga akhir Maret 2017.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya