Beberapa waktu ini di Jakarta ditemukan banyak mobil mewah yang menunggak pajak. Samsat Jakarta Barat mencatat sedikitnya ada 24 mobil mewah yang menunggak pajak, bahkan nilai pajak yang ditunggak capai miliaran rupiah.
Untuk memiliki mobil mewah memang harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Mobil mewah sendiri menjadi komoditas yang diganjar banyak pajak, mulai dari pajak saat membeli hingga pajak rutin tahunan.
Lantas, pajak apa saja yang diterapkan pada mobil mewah?
Mengutip dari website online-pajak.com, Selasa (5/2/2019), mobil mewah sendiri saat pembeliannya akan langsung dikenakan 3 kali tarif pajak. Yaitu tarif Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), biaya bea masuk barang impor, dan pajak penghasilan untuk penjual.
Pertama, untuk supercar dikenakan tarif PPnBM sebesar 125%. Setelah itu jumlah tarif pajak diakumulasikan dengan tarif bea masuk yang kini telah disamaratakan menjadi 50% setelah sebelumnya beragam, berkisar 10%-50%.
Tarif tersebut masih harus ditambahkan dengan tarif penghasilan dengan aturan PPh 22 untuk barang mewah impor yang kini dinaikan sebesar 10%, awalnya 5,5%-7,5%.
Total saat membeli mobilnya saja, sudah terkena tarif PPnBM 125%, bea masuk 50%, dan PPh 22 barang impor 10%. Bila digabungkan untuk membeli mobil mewah pajaknya sebesar 185%.
Angka tersebut baru pajak saat membelinya, belum lagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin harus dibayar tahunan. Tarif pajak kendaraan bermotor di Jakarta sendiri tertuang pada Perda DKI Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor.
Tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan berdasarkan kepemilikan, untuk kepemilikan pertama sebesar 2%, kepemilikan kedua 2,5%, kepemilikan ketiga 3%, kepemilikan keempat 3,5%, kepemilikan kelima 4%.
Kepemilikan keenam 4,5%, kepemilikan ketujuh 5%, kepemilikan kedelapan 5,5%, kepemilikan kesembilan 6%, dan kepemilikan kesepuluh 6,5%. Sedangkan kepemilikan ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10%.
Pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar oleh pemilik juga dihitung berdasarkan koefisien bobot. Jadi, nilai jual kendaraan dikalikan bobot dikalikan tarif pajak maka hasilnya yang akan dibayarkan setiap tahun.
Koefisien bobot kendaraan motor tersebut adalah sebagai berikut, untuk Sepeda Motor-1, untuk Sedan-1,025, untuk Jeep-1,050, untuk Minibus-1,050, untuk Blind van-1,050, untuk Pick Up-1,075, untuk Mikro Bus-1,075, untuk Bus-1,1, untuk Light Truck-1,3, dan untuk Truck-1,3.
Sebelumnya, dari data Samsat Jakarta Barat hingga 29 Januari 2019, 24 mobil mewah menunggak pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai dari Ferrari, Rolls Royce, Bentley, Lamborghini, Mercedes Benz, Porsche, BMW, Maybach, Maserati dan Audi.
"Total pajak yang sudah dikirimkan surat kemarin Rp 2.422.251.250, denda Rp 384.925.300," kata Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKN Jakarta Barat Elling Hartono kepada detikcom, Selasa (5/2/2019).
Sumber : detik.com (Jakarta, 05 Februari 2019)
Foto : Detik
Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ‎ Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, ada 21 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang menunggak pajak.selengkapnya
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Eling Hartono, menyebut ada 16 mobil mewah yang masih menunggak pembayaran pajaknya.selengkapnya
Mendekati hari-hari terakhir penunggak pajak Senin 31 Desember 2018. Samsat Jakarta Barat memburu sejumlah pemilik mobil mewah penunggak pajak.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali merilis data kendaraan mewah penunggak pajak di Ibu Kota. Saat ini masih terdapat 524 mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan.selengkapnya
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akan memasang stiker segel berwarna merah, terhadap mobil mewah yang kedapatan menunggak pajak. BPRD DKI akan mendatangi pemilik mobil mewah yang masih menunggak pajak.selengkapnya
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyebut ada 1.100 mobil mewah menunggak pajak. Potensi pendapatan pajak dari tunggakan mobil mewah tersebut mencapai Rp37 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya