Banyak Reklame di Pangandaran Tak Miliki IMB Ditarik Pajak

Selasa 8 Jan 2019 14:37Ridha Anantidibaca 868 kaliSemua Kategori

SINDONEWS 0193



Keberadaan reklame di Pangandaran belum terkelola secara maksimal. Hingga kini, masih banyak bangunan reklame yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi sudah ditarik pajak.

Kepala Bidang Pelayanan Perijinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran Salimin mengatakan, harusnya pembayaran pajak dilakukan setelah ada Ijin Penyelenggaraan Reklame (IPR). "Kebanyakan pengusaha reklame belum mematuhi tahapan dan prosedur," kata Salimin.

Harusnya, kata Salimin, pengusaha yang akan mendirikan bangunan reklame dapat menunjukan kelengkapan administrasi. "Kelengkapan administrasi tersebut diantaranya persetujuan lingkungan, berita acara sewa menyewa tanah," tambahnya.

Salimin menjelaskan, bangunan reklame yang didirikan juga tidak boleh melanggar aturan seperti berada pada posisi sempadan jalan. "Harus juga diketahui bahwa reklame memiliki ketentuan maksimal ketinggian 5 meter, minimal ketinggian 4 meter," jelasnya.

Setelah beberapa ketentuan dilakukan calon pembuat reklame, maka harus memperlihatkan naskah tulisan atau gambar yang akan dipasang.

Selain itu juga calon pembuat reklame harus menunjukan RAB untuk menghitung retribusi yang akan dibayar dan setelah itu baru terbit IPR. "Keberadaan reklame sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 13/2017 dan Peraturan Daerah Nomor 16/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame," papar Salimin.

Salimin mengaku, pihaknya belum memiliki data akurat jumlah keberadaan reklame dan belum memiliki data reklame yang berijin atau tidak berijin. "Rencananya kami bakal melakukan oprasi keberadaan reklame dan menertibkan reklame yang melanggar aturan," katanya.

Ditempat terpisah, Kepala Sub Bidang Pendataan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Asep Rusli mengatakan, penarikan pajak kepada objek pajak bisa dilakukan walaupun belum memiliki IMB. "Penarikan objek pajak reklame yang belum memiliki IMB ada dasarnya," kata Asep Rusli.

Dasar tersebut berupa Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri RI Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Nomor : 973/5018/Keuangan tertanggal 27/10/2017. "Suatu objek pajak yang memiliki ijin atau tidak tetapi melakukan aktivitas maka dikenakan pajak," tambahnya.

Asep menambahkan, hal tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 28/2009 yang menjelaskan perusahaan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak. "Saat kami melakukan penarikan pajak, kami juga mendorong kepada wajib pajak untuk melengkapi administrasi," papar Asep.

Berdasarkan data, jumlah wajib pajak reklame tahun 2017 tercatat 371 dengan objek pajak 962 sedangkan tahun 2018 tercatat wajib pajak 279 dengan objek pajak 956.


Sumber : sindonews.com (Pangandaran, 07 Januari 2019)
Foto : Sindonews




BERITA TERKAIT
 

Bea Cukai Cilacap Datangi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Cari Data IKM Berpotensi EksporBea Cukai Cilacap Datangi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Cari Data IKM Berpotensi Ekspor

Sejalan dengan salah satu misi Bea Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, Bea Cukai Cilacap mengunjungi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Cilacap untuk mendapat rekomendasi data pengusaha IKM yang sekiranya berpotensi untuk mendapatkan fasilitas pembebasan berupa Kemudahan Impor Tujuan Eksporselengkapnya

Hal-hal Ini Dikaji untuk Dasar Pengenaan Pajak `E-commerce`Hal-hal Ini Dikaji untuk Dasar Pengenaan Pajak `E-commerce`

Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar menjelaskan pihaknya masih membahas berbagai hal yang nantinya akan ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak kegiatan e-commerce. Dasar pengenaan pajak yang dimaksud seperti platform dari dalam dan luar negeri, beragamnya metode pembayaran, serta hal terkait lainnya.selengkapnya

Pemerintah ubah aturan `tax holiday`, hanya untuk penanaman modal baruPemerintah ubah aturan `tax holiday`, hanya untuk penanaman modal baru

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan aturan baru mengenai fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday hanya dibolehkan untuk penanaman modal baru.selengkapnya

Jampidsus: Dirjen Pajak Harus Miliki Data AkuratJampidsus: Dirjen Pajak Harus Miliki Data Akurat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat terkait untuk mendapatkan pemaparan mengenai rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty. Kali ini DPR mengundang otoritas hukum untuk menindaklanjuti kejelasan dari RUU tersebut.selengkapnya

Revisi undang-undang ketentuan pajak batal rampung dalam tahun iniRevisi undang-undang ketentuan pajak batal rampung dalam tahun ini

Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini.selengkapnya

Perdirjen Pajak Nomor PER 18/2017 Ditolak Kalangan Pembuat Akta TanahPerdirjen Pajak Nomor PER 18/2017 Ditolak Kalangan Pembuat Akta Tanah

Implementasi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER - 18/PJ/2017 mendapat penolakan dari kalangan pembuat akta tanah lantaran minimnya sosialisasi.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :