Selain Vietnam, sejumlah warga Indonesia ikut berburu iPhone XS dan XS Max di Apple Orchard. Karena itu banyak warga Indonesia yang bepergian dari Singapura jadi incaran pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soeta).
Hal ini diungkap sumber detikINET yang tidak mau disebutkan namanya. Dia menjadi salah satu orang yang kepergok membawa ponsel anyar Apple dalam kopernya.
Danis, demikian nama samarannya. Dia tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu sore (23/9/2018). Warga Jakarta Utara ini membawa dua unit iPhone XS Max dan Apple Watch.
"Kemasan ketiganya masih utuh (tidak dibongkar). Karena saya ingin menjualnya kembali," ungkap Danis.
Suasana Terminal 2 sore itu lumayan ramai penumpang. Danis pun awalnya pede bakal lolos dengan aman. Tapi apa mau dikata, ketika barang dipindai x-ray, pihak Bea Cukai menyadari dalam koper Danis ada benda yang tengah jadi incaran mereka.
Alhasil Danis diboyong ke kantor Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut. Tercyduklah dua unit iPhone XS Max dan Apple Watch 4. Karena membawa tiga perangkat tersebut, Danis pun harus membayar pajak.
"Saya kena (pajak) total Rp 12,7 juta. Mau nggak mau harus bayar. Paling untung jadi makin tipis," keluh Danis.
Saat berada di kantor Bea Cukai ini, Danis sempat bertanya-tanya soal orang-orang yang senasib dengannya. Ternyata dari Jumat (21/9/2018), sudah banyak orang yang terciduk bawa iPhone dan Apple Watch anyar dari Singapura.
"Hari Jumat saja ada lebih dari belasan orang yang kena. Ada salah satunya bawa sampai 10 unit iPhone XS Max. Pajaknya bakal puluhan juta itu," tutur Danis.
Menghitung Pajak iPhone XS Max
Oleh Bea Cukai, iPhone XS dan XS Max dimasukan dalam barang impor yang lewati batas harga yang telah ditetapkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Adapun, batasan yang ditetapkan untuk individu sebesar USD 500. Angka tersebut naik dari aturan PMK Nomor 188 Tahun 2010, di mana batasan yang ditetapkan untuk individu sebesar US$ 250 dan keluarga sebesar US$ 1.000.
Harga iPhone XS Max 256 GB yang dibawa Denis seharga SGD 2.039. Karena membawa dua, total menjadi SGD 4.078 atau sekitar USD 2.989.
Karena aturan PMK, makan USD 2.989 dikurangi USD 500. Hasilnya USD 2.489 atau Rp 44.293.950 yang kemudian dihitung pajaknya. Adapun penghitungannya sebagai berikut:
- Bea masuk = Rp 44.293.950 x 10% = Rp 4.429.395
- PPN = (Rp 44.293.950 + Rp 4.429.395) x 10% = Rp 4.872.335
- PPh = (Rp 44.293.950 + Rp 4.429.395) x 7,5% (karena memiliki NPWP, jika tidak punya dikenakan 15%) = Rp 3.654.251
- Pajak Barang Mewah 0% karena iPhone tidak termasuk di dalamnya
Maka total pajak yang harus dibayar Danis, yakni Rp 12.775.981
Sumber : detik.com (Jakarta, 23 September 2018)
Foto : Detik
Apple telah mengeluarkan produk yang terbarunya yaitu iPhone X. Para pencinta iPhone di Indonesia yang ingin memiliki smartphone ini, paling dekat harus terbang ke Singapura. Di negeri tetangga itu, produk terbaru Apple ini dibandrol 1.880 dolar Singapura atau sekitar Rp 18,6 juta per unit.selengkapnya
Peminat iPhone XS dan XS Max di Indonesia yang ingin segera meminang smartphone premium itu biasanya menyasar Singapura. Karena negeri tetangga itu termasuk negara perdana yang kebagian iPhone baru. Tapi siapkan anggaran lebih karena dipastikan kena pajak saat kembali ke Tanah Air.selengkapnya
Apple Inc dan merek lain menurunkan harga untuk produk-produk mereka di Cina, Senin (1/4) karena penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) negara tersebut mulai berlaku.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus menggenjot penerimaan pajak. Cuma masalahnya, kata Sri Mulyani, yang bayar pajak sedikit, dan yang menghindar banyak.selengkapnya
Data kurang membanggakan dipaparkan oleh otoritas pajak Indonesia. Di negara yang memiliki penduduk 265 juta jiwa ini, terkuak hanya 1,3 juta saja yang bayar pajak.selengkapnya
Bupati Gianyar I Made Mahayastra mulai Januari 2019, akan sosialisasi kepada para wajib pajak (WP) agar tidak menunggak pembayarannya, sekaligus memasang stiker besar di rumah dan lokasi yang terlihat untuk menimbulkan efek jera dan malu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya