Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara 'door to door' mendatangi para wajib pajak yang berada di komplek-komplek perumahan di wilayah Kota Serang, sebagai upaya memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor serta mempermudah pelayanan bayar pajak di Provinsi Banten.
"Tidak hanya mengonfirmasi wajib pajak atas kendaraan yang dimilikinya, tim Bapenda juga membawa serta mobil Samsat Keliling untuk mempermudah wajib pajak membayar kewajibannya," kata Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari di Serang, Kamis (27/6/2019).
Ia mengatakan penelusuran kendaraan langsung ke rumah wajib pajak ini merupakan kegiatan rutin Bapenda untuk terus meningkatkan pendapatan PKB dan meminimalisir tunggakan. Oleh karenanya, upaya ini dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar taat membayar pajak kendaraannya.
"Sebenarnya sifatnya mengingatkan kalau dari kami, karena kan ada saja wajib pajak yang karena terlalu sibuk bekerja menjadi lupa atau malas karena lelah, jadi kita ingatkan sekaligus dekatkan pelayanannya. Karena kan kita bawa juga mobil Samling nya," kata Opar seraya mengatakan salah satu lokasi yang didatangi yakni Komplek Perumahan Griya Permata Asri, Dalung, Kota Serang.
Opar menjelaskan, saat sekarang ini bukan lagi zamannya sulit membayar pajak. Karena, pemerintah telah melakukan banyak inovasi dalam pembayaran pajak kendaraan yang lebih praktis, cepat dan mudah bagi wajib pajak. Seperti dengan pembayaran melalui Kantor Pos, ATM Bank mitra kerja sama hingga Indomaret dan Alfamart.
"Itu belum termasuk mobil dan motor Samling dan gerai-gerai yang ada di tempat-tempat keramaian, termasuk upaya-upaya yang melibatkan kepolisian itu rutin kita lakukan hampir setiap hari," kata Opar.
Kegiatan tersebut, kata Opar, sebelumnya dilakukan secara rutin oleh masing-masing UPT Samsat di bawah kewenangan Bapenda Banten. Namun, untuk lebih memaksimalkan maka pusat Bapenda juga ikut terjun ke lapangan.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Tb Regiasa Fajar mengatakan, mengingat wajib pajak dengan potensi pajak cukup besar tinggal di perumahan- perumahan, maka Kota Serang khususnya 56 komplek perumahan akan menjadi wilayah pertama yang akan dilakukan konfirmasi pajak kendaraan. Untuk potensi kendaraan bermotor se-Provinsi Banten, Bapenda mencatat sebanyak 5.015.506 unit dan tunggakan kendaraan bermotor sebanyak 2.135.484 unit.
"Kota Serang termasuk cukup banyak dengan jumlah tunggakan ada 680 unit dengan rincian, roda dua sebanyak 420 unit, roda empat 260 unit. Rencananya ini dilakukan selama 10 hari untuk Kota Serang, dan kabupaten/kota lainnya nanti menyusul," kata Regi.
Salah seorang wajib pajak, Ilmatun menyampaikan terimakasih atas kedatangan tim Bapenda Banten. Karena, dengan datangnya petugas ia menjadi tahu bahwa kendaraan yang sudah setahun lalu dijualnya belum dilakukan Balik Nama. Sehingga mengakibatkan dirinya tercatat belum membayar pajak karena pembeli mobilnya belum menunaikan kewajiban pajaknya.
"Saya jadi tahu kalau itu belum balik nama. Jadi saya tadi tandatangani berita acara bahwa mobil itu bukan lagi milik saya, agar nanti tidak ada catatan tunggakan lagi," kata Ilmatun.
Sumber : bisnis.com (Serang, 27 Juni 2019)
Foto : Bisnis
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wilayah II Pontianak bersamaan dengan pihak penegakan hukum melakukan razia terhadap masyarakat yang meninggak pajak kendaraan bermotor.selengkapnya
Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara membentuk satuan tugas penagihan pajak kendaraan bermotor.selengkapnya
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten yang sebelumnya hanya bisa dilakukan di kantor Samsat dan ATM di Banten, saat ini sudah dapat dilakukan melalui Indomaret dan Alfamart yang ada. Hal itu merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PKB.selengkapnya
Pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, meningkat. Penghapusan Biaya Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku sejak 14 Maret 2018, terbukti mulai mendongkrak pendapatan sektor PKB.selengkapnya
Terhitung sejak 1 Juli sampai 31 Oktober 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II).selengkapnya
Gubernur Banten, Wahidin Halim menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan lebih dari Rp 1, 2 triliun yang dihasilkan di Tangerang. Target itu harus didapatkan dari dua kantor cabang Samsat di kota tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya