Bank-Bank Pemerintah akan Perluas Kanal Pembayaran Pajak

Selasa 16 Jul 2019 14:45Ridha Anantidibaca 502 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0390



Bank Milik Negara (Himbara) akan memperluas kanal di masing-masing perbankan untuk digunakan masyarakat dalam membayar pajak. Direktur Distribusi dan Jaringan PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) Dasuki Amsir mengatakan Himbara akan memperbanyak kanal pembayaran seperti internet perbankan (internet banking), layanan perbankan dalam gawai (mobile banking), agen laku pandai, dan ATM yang memiliki kemampuan pembuatan otomatis akun pembayaran pajak (auto create ID Billing).

"Pada peringatan Hari Pajak bersinergi ini, Himbara memudahkan akses pembayaran pajak masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," kata Dasuki melalui keterangan tertulis terkait Peringatan Hari Pajak 2019 pada Senin (15/7).

Melalui fitur pembuatan otomatis akun pembayaran pajak, para Wajib Pajak dapat langsung memperoleh ID Billing atau kode bayar pajak, setelah memasukkan data pembayaran pajak melalui kanal transaksi perbankan. Setelah itu, Wajib Pajak dapat langsung membayar dan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Dengan kemudahan akses dan cara pembayaran pajak tersebut, Himbara berharap dapat mendukung peningkatan pembayaran pajak sehingga bisa memperkuat penerimaan negara.

"Kami berharap dengan kemudahan akses pembayaran pajak ini dapat mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Dasuki, bersama Direktur Keuangan dan Strategi PT Bank Mandiri Persero Tbk Panji Irawan, Direktur Keuangan PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI) Anggoro Eko Cahyo, dan Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) Haru Koesmahargyo.

Pengembangan layanan pajak ini, lanjut Dasuki, memiliki durasi waktu yang berbeda-beda pada setiap kanal Bank Himbara. Pasalnya, setiap bank sangat memperhatikan stabilitas sistem, kondisi jaringan, maupun ketentuan lain yang diatur oleh regulator.

"Umumnya masyarakat membayar pajak-pajak seperti PPh25 OP, PPh25 Badan, PPh21 Masa, PPh22 Masa, PPh23 Masa, PPh Final PP 23, dan PPN Masa. Dengan layanan yang diberikan Himbara ini, masyarakat maupun pelaku usaha mikro, kecil dan menengah tidak perlu jauh meninggalkan lokasi usaha dan antre lagi," ujar Dasuki.


Sumber : republika.co.id (Jakarta, 15 Juli 2019)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

Bank Mandiri siapkan layanan perbankan untuk transaksi penerimaan negara bukan pajakBank Mandiri siapkan layanan perbankan untuk transaksi penerimaan negara bukan pajak

PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional untuk memudahkan transaksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).selengkapnya

Bank bjb dan Puluhan Bank Nasional Sepakati Pembayaran Pajak OnlineBank bjb dan Puluhan Bank Nasional Sepakati Pembayaran Pajak Online

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb)bersama puluhan bank pembangunan daerah (BPD), bank BUMN, dan perbankan swasta menyepakati kerja sama pembayaran pajak online dengan Polri dan Jasa Raharjaselengkapnya

Pemprov DKI dan Bank DKI gandeng Gopay untuk memudahkan pembayaran pajakPemprov DKI dan Bank DKI gandeng Gopay untuk memudahkan pembayaran pajak

Permudah warga Jakarta melakukan pembayaran PBB secara praktis, Bank DKI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan GoPay, uang elektronik bagian dari Gojek Indonesia.selengkapnya

Bank Mandiri Jadi Tempat Pembayaran Uang Tebusan Amnesti PajakBank Mandiri Jadi Tempat Pembayaran Uang Tebusan Amnesti Pajak

Presiden Joko Widodo sejak 1 Juli 2016 lalu telah mengesahkan Amnesti Pajak sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya

Bank pelat merah permudah pembayaran pajakBank pelat merah permudah pembayaran pajak

Himpunan bank-bank milik negara (Himbara) pada peringatan Hari Pajak bersinergi untuk memudahkan akses pembayaran pajak masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bentuknya, Himbara akan memperbanyak kanal pembayaran seperti internet banking, mobile banking, agen laku pandai dan ATM yang memiliki kemampuan auto create ID billing.selengkapnya

Bank DKI Kembangkan Aplikasi Pembayaran Pajak MotorBank DKI Kembangkan Aplikasi Pembayaran Pajak Motor

Bank DKI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya mengembangkan sistem keterbukaan informasi Kendaraan Bermotor berupa aplikasi SMS dan USSD atau Unstructured Supplementary Service Data Info dalam rangka layanan keterbukaan informasi.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :