Upaya Pemerintah Indonesia membawa pulang dana-dana milik warga negaranya di luar negeri lewat program amnesti pajak bakal kian berat. Terbaru, bank-bank di Singapura bermanuver agar dana milik warga Indonesia yang dibenamkan di Negeri Merlion tersebut tidak kabur.
Reuters, Kamis (15/9), melaporkan, perbankan Singapura mengancam akan melaporkan warga asal Indonesia di Singapura yang ikut program amnesti pajak. Tiga orang sumber Reuters mengatakan, perbankan swasta Singapura akan membuka data kekayaan warga Indonesia ke pihak Commercial Affairs Department.
Ini adalah satuan kepolisian Singapura yang menangani tindak kejahatan di bidang keuangan. Commercial Affairs, sejak tahun lalu, menginstruksikan ke bank-bank Singapura untuk melaporkan data-data transaksi mencurigakan atawa suspicious transaction report (STR) nasabah asal Indonesia, yang akan ikut program amnesti pajak.
Alasannya: "Saat nasabah mengatatakan ikut amnesti pajak, bank tentu curiga jika bahwa kliennya memperoleh kekayaan dengan cara yang salah sehingga butuh amnesti pajak," ujar seorang bankir senior di Singapura seperti dilansir Reuters.
Dengan alasan itu, bank-bank di Singapura wajib melaporkan itu ke otoritas. Mereka mengirim laporan yang dinamakan suspicious transaction report (STR) atau laporan transaksi mencurigakan nasabah Indonesia yang ikut amnesti pajak.
Pelaporan ini dilakukan lantaran perbankan Singapura resah program amnesti pajak Indonesia bisa mengganggu bisnis mereka. Para bankir Singapura cemas kehilangan nasabah, yang ujungnya menggerus simpanan nasabah asal Indonesia yang mengendap di negara tersebut.
Jumlah simpanan warga Indonesia di Singapura terbilang besar. Catatan Reuters, simpanan dana penduduk Indonesia di Singapura diperkirakan mencapai US$ 200 miliar. Jumlah ini setara 40% dari total aset perbankan Singapura.
Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Pajak mengaku belum mendengar informasi itu. Namun, dia tak yakin, warga Indonesia yang di Singapura takut dengan ancaman bank-bank Singapura. Buktinya, jumlah wajib pajak yang ikuti program amnesti pajak di Singapura saat ini lebih besar dibanding negara lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip kompas.com mengaku sudah menghubungi pejabat Singapura di Monetary Authority of Singapore (MAS). Pemerintah Singapura mengaku sudah menyarankan ke semua perbankan di Singapura untuk mendukung nasabahnya yang ingin mengikuti amnesti pajak di Indonesia.
Perbankan di Singapura harus mematuhi aturan yang tertuang dalam Financial Action Task Force. Yakni melaporkan bila ada kegiatan yang dianggap mencurigakan. "Ikut amnesti pajak, bukan sebuah aksi kriminal," ujar Menteri Keuangan.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 16 September 2016)
Foto : reuters
Tiga bank swasta di Singapura bersama kepolisian setempat akan membuka daftar nama nasabah mereka yang mengikuti amnesti pajak di Indonesia. Mereka menyatakan pergerakan dana tersebut merusak program pengampunan pajak dan merusak bisnis perbankan di negeri mereka karena mereka mempunyai banyak klien besar asal Indonesia.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tiga bank asal Singapura mendukung sepenuhnya program amnesti pajak dan siap membantu kelancaran kebijakan repatriasi modal maupun deklarasi aset yang dicetuskan Pemerintah Indonesia.selengkapnya
Bank DBS Indonesia menyelenggarakan diskusi dan sosialisasi mengenai program amnesti pajak di sejumlah kota besar Indonesia untuk menyukseskan kebijakan amnesti pajak pemerintah Indonesia sebagai bank penampung dana tebusan dan repatriasi.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa warga Indonesia di Singapura yang mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai 42 persen per 20 Agustus 2016. Namun mayoritas dari mereka hanya mendeklarasikan kekayaannya, tak mau membawa pulang dananya ke Tanah Air (repatriasi).selengkapnya
Bank-bank di Singapura menyatakan bahwa industri bank swasta akan mendukung upaya program Tax Amnesty Indonesia.selengkapnya
Perbankan Singapura diklaim mulai khawatir dengan kebijakan tax amnesty di Indonesia. Informasi menyebut, mereka kekurangan dana segar untuk memenuhi keperluan jangka pendek.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya