Bank Dunia: Kelas menengah banyak tak bayar pajak

Rabu 6 Des 2017 10:36Ridha Anantidibaca 546 kaliSemua Kategori

KONTAN 1119



Bank Dunia sebut masyarakat kelas menengah Indonesia sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Tetapi dikatakan banyak yang tidak membayar pajak. Ini berpengaruh pada penerimaan pajak dan tax ratio to GDP Indonesia.

Bukan tanpa alasan Bank Dunia sebut kelas menengah sebagai motor penggerak perekonomian. Setengah dari pajak langsung dan hampir seluruh pajak tidak langsung dibayarkan oleh kelas menengah. 43% pemilik bisnis dengan pekerja berbayar pun dari kalangan kelas menengah.

Selain itu, hampir setengah dari total konsumsi rumah tangga disumbang oleh kelas menengah. Mereka ini kelompok yang cenderung berinvestasi pada pengembangan sumber daya manusia untuk generasi mendatang.

Tetapi, berdasarkan paparan ekonom senior Bank Dunia, Matthew Wai-Poi dalam seminar tentang kelas menengah pada Senin (4/12) lalu, banyak dari kelas menengah yang tidak membayar pajak.

Menurutnya, kurangnya partisipasi kelas menengah membayar pajak membuat pendapatan pajak lebih sedikit dibanding negara di regional yang sama. Ini juga berarti pendapatan pajak yang terkumpul tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.

Hal itu juga ditunjukkan dengan rendahnya tax-to-GDP-ratio Indonesia. Pada 2014, tax ratio Indonesia hanya 10,9% dibanding Thailand yang mencapai 16,5% dan Malaysia sebesar 16,1% pada 2012.

Asumsi ini dibantah pengamat pajak Ronny Bako dan Yustinus Prastowo. Menurut Ronny, ada perbedaan sudut pandang mengenai kelas menengah dan sistem atau mekanisme yang digunakan. “Yang kita kenal di Indonesia kan UMKM dan non-UMKM,” kata Ronny.

Sementara, Yustinus mengatakan kesimpulan Bank Dunia tidak sesuai fakta. “Mereka meloncat,” kata Yustinus yang juga Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Selasa (5/12).

Klasifikasi kelas menegah menurut Bank Dunia adalah mereka yang berpendapatan 1,2-6 juta rupiah. Sementara, di Indonesia berlaku Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta.

Yustinus mengatakan ini artinya negara memang memberikan fasilitas pada mereka, bukan karena tidak mau membayar pajak. “Belum lagi yang pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), mereka membayar 1% (berdasarkan) Peraturan Pemerintah Nomor 46,” kata Yus.

Hal ini juga yang mempengaruhi pandangan mengenai tax-ratio meskipun memang benar adanya tax-ratio Indonesia masih rendah.

Logikanya, terang Yustinus, klasifikasi kelas menengah yang dibuat kemudian menunjukkan jumlah kelas menengah yang seterusnya dikaitkan dengan rasio pajak 10% ini akan menuntun pada simpulan kelas menengah tidak membayar pajak.

Alasannya, kelas menengah dikatakan menopang pertumbuhan tetapi rasio pajak kecil. “Seharusnya kondisi-kondisi itu dipertimbangkan sebagai variable,” tambah Yus.

Jumlah kelas menengah saat ini memang hanya 20% dari total populasi penduduk Indonesia. Tetapi ada potensi dari 45% kelompok yang ingin menjadi kelas menengah. Jika mereka berhasil melakukan mobilitas sosial naik, Indonesia akan menjadi negara masyarakat kelas menengah dengan pendapatan tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui besarnya peran kelas menengah. Dalam pidatonya di seminar yang sama, dia menekankan peran kelas menengah tidak hanya sebagai konsumen dan pencari kerja.

Menurutnya, kelompok kelas menengah adalah sumber kewirausahaan yang bisa menciptakan lapangan kerja. “Sekarang kita harus fokus membangun kelas menengah. Mereka bisa menjadi pendorong pertumbuhan,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, jika kelas menengah mapan, Indonesia bisa menjadi pemain global yang kuat dengan masyarakat kelas menengah yang kuat.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 05 Desember 2017)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Dirjen Pajak Kejar 102 Juta Kelas Menengah ke Atas RI yang Tak Ber-NPWPDirjen Pajak Kejar 102 Juta Kelas Menengah ke Atas RI yang Tak Ber-NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat, hingga sekarang baru 27 juta orang yang tergolong menengah ke atas di Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jumlah kelas menengah ke atas di Indonesia menurut Ditjen Pajak mencapai 129 juta orang.selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Revisi Aturan PPh Untungkan Kelas MenengahSri Mulyani Sebut Revisi Aturan PPh Untungkan Kelas Menengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan revisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) bakal menguntungkan kelas menengah.selengkapnya

Perubahan Batas PPh Pribadi, Sri Mulyani Sebut Untungkan Kelas MenengahPerubahan Batas PPh Pribadi, Sri Mulyani Sebut Untungkan Kelas Menengah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah ambang batas pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Mengenai perubahan ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyakini, hal itu bakal menguntungkan kelas menengah.selengkapnya

Kenaikan PBB DKI Dinilai Memberatkan Kelas MenengahKenaikan PBB DKI Dinilai Memberatkan Kelas Menengah

Pemprov DKI Jakarta saat ini diketahui tengah mengkaji kenaikan berbagai pungutan pajak dan juga telah menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB). Rencana tersebut tidak terlepas dari target Pemprov DKI mengerek pendapatan pajak dari Rp36,125 triliun menjadi Rp38,125 triliun tahun ini.selengkapnya

Kelas menengah baru harapan pajakKelas menengah baru harapan pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berharap pertumbuhan kelas menengah Indonesia yang besar bisa mendorong realisasi penerimaan pajak tahun ini. Dengan kelas menengah yang semakin besar, diharapkan target penerimaan perpajakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp 1.618,1 triliun, naik 20,4% dibandingkan realisasi 2017, akan tercapai.selengkapnya

Core: Pajak menekan gairah konsumsi kelas menengah atasCore: Pajak menekan gairah konsumsi kelas menengah atas

Direktur Center of Reform on Economics (Core) Muhammad Faisal mengatakan, saat ini pemerintah telah berhasil mendorong konsumsi kelas ke bawah melalui program bantuan sosial (bansos). Hal ini merangsang masyarakat kelas bawah untuk konsumsi.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :