Bank DKI mencatat telah menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2/PBB) senilai Rp3,68 triliun hingga pertengahan September 2018.
Coorporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan pendapatan penerimaan PBB dari warga Jakarta.
Adapun berbagai inovasi ini seperti memudahkan pembayaran PBB melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile.
“Pada aplikasi JakOne Mobile, wajib pajak hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak [NOP] serta tahun pajak yang akan dibayar,” kata Zulfarshah dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (28/9/2018).
Adapun untuk meningkatkan animo masyarakat, Bank DKI memberikan hadiah sebanyak lima unit sepeda motor secara gratis kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta melalui JakOne Mobile.
Selain itu, untuk mendapatkan hadiah ini peserta juga harus melakukan banyak transaksi melalui JakOne Mobile.
Bank DKI mencatat terjadi peningkatan signifikan terhadap pembayaran PBB selama tiga bulan terakhir pada Juli--September 2018.
"Pada tiga bulan terakhir, Bank DKI telah menerima pembayaran PBB mencapai Rp3,15 triliun melalui channel Bank DKI, termasuk JakOne Mobile, kerjasama e-commerce dan ATM,” sebutnya.
Menurutnya, hal ini merupakan respons positif wajib pajak terhadap berbagai upaya yang telah dilakukan Bank DKI. Lebih lanjut, Bank DKI akan melakukan sistem jemput bola ke titik-titik strategis Jakarta melalui mobile branch Bank DKI.
“Bank DKI juga memberikan tambahan jam layanan khusus pembayaran PBB P-2 pada tanggal 14 September 2018 hingga pukul 22.00 WIB,” tuturnya.
Selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile.
Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile. Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB sesuai dengan rincian jumlah nominal PKB yang tertera.
Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran PKB melalui fitur scan to pay pada QR Code yang tersedia di kasir pembayaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta melalui JakOne Mobile.
Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI.
Sementara itu, guna memperkuat bisnis di sektor keuangan berbasis digital, Bank DKI menyediakan aplikasi Cash Management System (CMS) untuk sektor korporasi dan instansi. CMS ini merupakan layanan perbankan berbasis internet dalam melakukan monitoring dan transaksi keuangan secara realtimedan online.
“Sarana CMS juga digunakan untuk mendukung transaksi di sekitar 2.000 sekolah di Jakarta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah [BOS] dan Bantuan Operasional Pendidikan [BOP] dengan sistem CMS SIAP [Sistem Informasi Akuntabilitas Pendidikan] BOS-BOP," jelasnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 29 September 2018)
Foto : Bisnis
Sebagai upaya meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah, Bank DKI memberikan kemudahan pembayaran Pajak PBB melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile.selengkapnya
Sebagai upaya meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah, Bank DKI memberi kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile.selengkapnya
Bank Milik Negara (Himbara) akan memperluas kanal di masing-masing perbankan untuk digunakan masyarakat dalam membayar pajak. Direktur Distribusi dan Jaringan PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) Dasuki Amsir mengatakan Himbara akan memperbanyak kanal pembayaran seperti internet perbankan (internet banking), layanan perbankan dalam gawai (mobile banking), agen laku pandai, dan ATM yang memiliselengkapnya
Bank DKI memberikan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile.selengkapnya
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb)bersama puluhan bank pembangunan daerah (BPD), bank BUMN, dan perbankan swasta menyepakati kerja sama pembayaran pajak online dengan Polri dan Jasa Raharjaselengkapnya
Bank DKI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya mengembangkan sistem keterbukaan informasi Kendaraan Bermotor berupa aplikasi SMS dan USSD atau Unstructured Supplementary Service Data Info dalam rangka layanan keterbukaan informasi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya