Empat bank badan usaha milik negara turut meringankan pekerjaan pemerintah dalam mengejar target amnesti pajak. Hingga akhir September 2016, bank pelat merah berkontribusi menjadi saluran uang tebusan sebesar Rp 26,6 triliun atau hampir 30% dari total uang tebusan sebesar Rp 89,2 triliun.
Berdasarkan catatan KONTAN, sepanjang periode pertama amnesti pajak yang tutup akhir September, Bank Mandiri tercatat menjadi bank perantara uang tebusan terbesar di antara bank BUMN. Sekretaris Perusahaan Bank MandiriRohan Hafas mengatakan, total uang tebusan yang dihimpun Bank Mandiri mencapai Rp 13,187 triliun.
Belasan triliun itu terkumpul dari 73.965 transaksi uang tebusan. Sementara, dana repatriasi senilai Rp 1,32 triliun dari 214 transaksi. Asal tahu saja, awalnya Bank Mandiri hanya mematok target dana amnesti pajak mencapai Rp 9 triliun di akhir 2016.
Kemudian ada PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) yang mencatatkan uang tebusan terbesar kedua sebesar Rp 8 triliun. Sedangkan dana repatriasi mencapai sebesar Rp 200 miliar.
Selanjutnya, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). "Uang tebusan yang sudah masuk sebesar Rp 3,5 triliun," ujar Achmad Baiquni, Direktur Utama BNI, akhir pekan lalu. Sedangkan dana repatriasi yang sudah mengalir masuk terbilang minim, atau di bawah Rp 500 miliar.
Sementara PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mencatatkan dana tebusan sebesar Rp 1,93 triliun. BRI berhasil menjaring dana repatriasi sebesar Rp 1,45 triliun pada periode Juli-September.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan, dana repatriasi yang masuk melalui bank BUMN lebih sedikit ketimbang bank swasta. Sebab, pemilik dana jumbo mayoritas menempatkan dananya di bank swasta.
Sebagai perbandingan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, uang tebusan program amnesti pajak yang berasal dari tiga bank swasta asal Singapura yang beroperasi di Indonesia mencapai Rp 2 triliun per 24 September. Tiga bank tersebut adalah OCBC NISP, UOB Indonesia dan Bank DBS.
Masuk produk bank
Yang jelas, produk konvensional bank tetap menjadi magnet bagi para wajib pajak. “Mayoritas dana repatriasi amnesti pajak ditempatkan di instrumen perbankan seperti deposito, tabungan, dan simpanan jangka menengah panjang seperti obligasi," ujar Direktur Konsumer BRI Sis Apik Wijayanto.
Setali tiga uang, Baiquni mengungkap, sebagian besar nasabah terpincut pada instrumen deposito dan giro. Adapula sejumlah nasabah yang menaruh duitnya di produk pasar uang racikan BNI.
Sejatinya, sejak program amnesti pajak bergulir, empat bank BUMN percaya diri memasang target tinggi. Misal BNI yang menargetkan mampu menyerap potensi dana sebesar Rp 75 triliun dari amnesti pajak.
Tak jauh berbeda, BRI optimistis bisa mendapatkan tambahan likuiditas sebesar
Rp 51 triliun dari amnesti pajak. Sementara BTN berharap bisa menyerap dana sekitar hingga Rp 10 triliun dari program pemerintah ini.
Tak hanya bank pelat merah, bank swasta juga mempersiapkan diri. Contoh, Bank Bukopin yang memasang target bisa menampung dana repatriasi Rp 20 triliun.
Catatan saja, pemerintah menargetkan bisa menjaring penerimaan pajak dari amnesti pajak Rp 165 triliun.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 3 Oktober 2016)
Foto : antara
Presiden Joko Widodo sejak 1 Juli 2016 lalu telah mengesahkan Amnesti Pajak sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Sebagai salah satu bank persepsi, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mencatat data amnesty pajak yang sudah masuk untuk uang tebusan yang telah dibukukan mencapai Rp1,34 triliun per 9 September.selengkapnya
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., mencatat dana tebusan program tax amnesty yang masuk hingga Jumat pekan lalu mencapai Rp 70 miliar. Bank Mandiri merupakan salah satu dari 77 bank persepsi yang menerima uang tebusan tax amnesty.selengkapnya
Pencapaian dana tebusan dari program amnesti pajak pada saat ini masih jauh dari target yang ditentukan pemerintah Rp 165 triliun. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Senin (15/8/2016), sekitar pukul 17.14 WIB, uang tebusan sebesar Rp 540 miliar atau 0,3 persen dari target.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak merasa optimistis uang tebusan yang terkumpul dari hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga akhir bulan ini bisa mencapai lebih dari Rp 40 triliun. Jika ini terealisasi, pada periode I uang tebusan akan terkejar 25 persen dari target Rp 165 triliun hingga program ini berakhir.selengkapnya
Kebijakan Pengampunan Pajak yang disahkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang gencar disosialisasikan kepada masyarakat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya