PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. baru saja melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Banten guna mempermudah layanan dan transaksi masyarakat.
Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan, hal ini sebagai upaya membantu Bapenda Banten untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan di Kantor Bersama Samsat dan sentra-sentra pelayanan. Sehingga pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak, khususnya wajib pajak yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan menjadi lebih mudah.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama kali ini merupakan pengembangan kerja sama yang sebelumnya telah terjalin antara Bank Banten dengan Bapenda dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Nantinya wajib pajak dapat melakukan pembayaran di berbagai Payment Point Online Bank atau PPOB seperti FastPay dan Kudo, Toko Retail seperti Alfamart dan Indomaret, Uang Elektronik seperti BebasBayar, TrueMoney, DANA, TCASH, dan Marketplace Bukalapak atau Tokopedia, serta Bank dari mitra yang telah bekerja sama dengan Bank Banten dengan sistem Host-to-Host," katanya melalui siaran pers, Senin (17/12/2018).
Fahmi mengemukakan dalam memasuki era digitalisasi perbankan, Bank Banten juga terus berupaya meningkatkan sistem teknologi dan menciptakan inovasi demi memberi kemudahan kepada nasabah. Layanan berbasis teknologi lainnya pun akan dikembangkan sejalan dengan meningkatnya kebutuhan nasabah akan kemudahan, kecepatan, dan keamanan dalam bertransaksi.
Untuk melengkapi layanan perbankan yang mudah diakses nasabah, Bank Banten tengah mengembangkan Mobile Banking dan sedang mengusulkannya kepada OJK untuk dapat diluncurkan dalam waktu dekat. Bank Banten juga telah menyediakan pelayanan berbasis digital seperti e-Samsat Provinsi Banten, e-Samsat Nasional, Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G2), Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), Kerjasama PT. Taspen (Persero) sebagai Mitra Layanan Taspen, SP2D Online dan lain-lain.
"Seiring dengan perkembangan teknologi, Bank Banten pun terus mengembangkan sistem dalam kaitannya dengan pembayaran non-tunai. Hal ini guna menambah kepuasaan dan kenyamanan nasabah dalam menikmati layanan perbankan," ujar Fahmi
.
Selain itu, kegiatan ini juga sesuai visi dan misi Bank Banten yaitu menjadi bank yang terbaik dan mitra terpercaya serta memberikan layanan perbankan terbaik yang selalu berorientasi kepada kepuasan nasabah, dan meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua pemangku kepentingan.
Guna meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan perbankan serta menjalankan komitmen dalam melayani penerimaan daerah, setoran, dan retribusi daerah Banten, Bank Banten telah menambah akses layanan perbankan bagi masyarakat Banten. Dari sisi jaringan dan layanan, Hingga November 2018, Bank Banten telah memiliki 26 Kantor Cabang, 10 Kantor Cabang Pembantu, 4 Kantor Kas, 11 Payment Point, 144 ATM, dan 5 Smartvan yang melayani nasabah di wilayah Banten dan kota-kota besar di seluruh Indonesia.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 17 Desember 2018)
Foto : Bisnis
PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional untuk memudahkan transaksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara 'door to door' mendatangi para wajib pajak yang berada di komplek-komplek perumahan di wilayah Kota Serang, sebagai upaya memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor serta mempermudah pelayanan bayar pajak di Provinsi Banten.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bersama tiga bank BUMN yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri untuk mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik di antaranya e-Billingselengkapnya
Gubernur Banten, Wahidin Halim menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan lebih dari Rp 1, 2 triliun yang dihasilkan di Tangerang. Target itu harus didapatkan dari dua kantor cabang Samsat di kota tersebut.selengkapnya
Terhitung sejak 1 Juli sampai 31 Oktober 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II).selengkapnya
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten yang sebelumnya hanya bisa dilakukan di kantor Samsat dan ATM di Banten, saat ini sudah dapat dilakukan melalui Indomaret dan Alfamart yang ada. Hal itu merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PKB.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya