Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali gelar Gebyar Pajak Daerah Kota Semarang 2019. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan hal ini dinilai sebagai upaya untuk tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, sekaligus sebagai langkah edukasi masyarakat untuk taat pajak.
"Masih banyak masyarakat yang belum mengerti terkait Undang-undang bayar pajak, sehingga menjadi tantangan bagi Kami untuk memberi pemahaman kepada masyarakat agar sadar bayar pajak" kata Hendi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/10/2019).
Hendi menambahkan, adanya acara Gebyar Pajak ini diharapkan bisa mendorong Wajib Pajak (WP) agar tertib dan taat dalam membayar pajak.
Di samping itu, penghargaan dan apresiasi kepada 10 wajib pajak (WP) pembayar PBB terbesar ini juga merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota Semarang kepada wajib pajak yang telah mendukung kebijakan Pemerintah, dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Pajak itu kan modal pembangunan. Sistemnya bottom up, dari masyarakat, oleh masyarakat dan dikembalikan lagi manfaatnya bagi masyarakat. Jadi Saya ingin masyarakat terdorong untuk makin tertib dan taat dalam membayar pajak", kata Hendi.
Sementara itu Kabid Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang Ellyasmara mengatakan 1 unit rumah disiapkan bagi pemenang utama Gebyar Pajak.
"Satu unit rumah di Perumahan Victoria Residence telah Pemerintah Kota Semarang siapkan. Selain itu juga terdapat berbagai macam hadiah seperti 1 unit mobil, 4 unit sepeda motor, 5 TV LED 32 inchi, 5 lemari es satu pintu, 5 mesin cuci, dan 10 TV LED 24 Inch," kata Ellyasmara.
Sementara untuk mengikuti Gebyar Pajak ini, peserta yang berhak ikut undian PBB tersebut adalah setiap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan jatuh tempo 31 Agustus 2019.
Pemenang akan diundi pada 7 November 2019 di Balaikota Semarang pada saat acara Gebyar pajak Daerah dan akan diumumkan melalui media cetak, media sosial, website Bapenda Kota Semarang.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, gebyar pajak daerah kali ini dipastikan berlangsung meriah. Untuk memeriahkan Gebyar Pajak ini, Wali Kota Hendi mengundang sejumlah artis daerah seperti Abah Lala MG86 Production, Jihan Audy, dan ilux.id yang terkenal dengan beberapa lagu hitsnya seperti mundur alon-alon dan cendol dawet.
Sumber : detik.com (Jakarta, 27 Oktober 2019)
Foto : Detik
Gebyar Pajak Daerah Kota Semarang yang diselenggarakan di Halaman Balaikota Semarang pada Kamis (7/11) kemarin berlangsung meriah. Berbeda dengan sebelumnya, pada tahun ini tak tanggung - tanggung lima penampil dilibatkan Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang untuk mengisi acara, antara lain Abah Lala bersama MG 86 Production, Jihan Audy, Ilux.Id, Senopati Band, dan Jamaah Tribun.selengkapnya
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi merujuk peristiwa sejarah untuk menangani pandemi Covid-19. Hendi, sapaan Hendrar mengatakan, Semarang memiliki sejarah kejadian wabah kolera pada tahun 1821 atau semasa era kolonial Belanda.selengkapnya
Tingkat kepatuhan membayar pajak warga Kota Semarang baru mencapai 70%. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menargetkan kepatuhan membayar pajak untuk tahun ini bisa mencapai 75% dari seluruh Wajib Pajak (WP) yang ada di Kota Semarang.selengkapnya
Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Fairid Naparin mengajak masyarakat setempat untuk taat membayar pajak karena setiap pajak yang dibayarkan akan dikembalikan melalui program pembangunan.selengkapnya
Banyaknya kendaraan yang terparkir di kantor wali kota Jakarta Barat tak lantas memberikan keuntungan bagi pajak daerah. Sebab pembayaran parkir di kantor wali kota tidak masuk dalam retribusi pendapatan asli daerah (PAD).selengkapnya
Sunset Policy III Pajak Daerah Kota Malang berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB Perkotaan yang belum terbayar hingga 2018 akan berakhir 26 April 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya