Bandung Incar Tarik Pajak Reklame di Dalam Pusat Perbelanjan

Selasa 3 Sep 2019 11:40Ridha Anantidibaca 299 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0430



Pemerintah Kota Bandung sedang menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tiap tahunnya. Salah satu yang sedang diincar adalah sari sektor pajak reklame. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung pun ingin menarik pajak dari reklame yang ada di dalam gedung pusat perbelanjaan.

Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan selama ini penarikan pajak reklame hanya dilakukan pada reklame di luar ruangan. Sementara reklame di dalam gedung belum ditarik pajak. Ini dinilainya menjadi potensi untuk peningkatan PAD Kota Bandung.

“Ini dalam persiapan (kajian) karena selain pajak outdoor, potensi indoor juga ada. Untuk indoor akan kota kenakan pajak yang di dalam mal dan di pertokoan besar,” kata Arif saat dihubungi, Ahad (1/9).

Arif menuturkan selama ini di dalam gedung banyak kegiatan promosi dalam bentuk reklame yang terpasang di dinding ataupun sudut-sudut gedung terutama pusat perbelanjaan. Karena termasuk kegiatan promosi maka bisa ditarik pajak untuk masuk ke kas daerah.

Ia menilai ini menjadi potensi yang bisa dimanfaatkan Pemkot Bandung. Dengan penarikan pajak reklame indoor diprediksi ada kenaikan pendapatan dari sektor pajak reklame hingga 60 persen.

“Ada potensi bisa meningkatkan 60 persen dari target sekarang sekitar Rp 153 miliar,” ujarnya.

Menurutnya saat ini rencana ini sedang dalam kajian. Setelah dimungkinkan untuk ditarik maka akan dibuat peraturan walikotanya untuk kemudian disosialisasikan.

Arif menambahkan pihaknya memang sedang gencar menarik pajak reklame. Pasalnya potensinya cukup besar di Kota Bandung sebagai pusat ibukota Jawa Barat. Namun, dari besarnya potensi tersebut banyak terkendala terkait reklame yang tak berizin. Namun menurutnya perizinan merupakan bagian dari dinas lainnya. Meski tidak beizin, reklame yang telah tayang tersebut harus ditarik pajaknya.

“Beberapa pengusaha reklame memang mengeluhkan perizinan belum keluar.

Tapi tetap setiap melakukan bisnis kita akan ambil (pajak),” kata dia.

Dia mengatakan petugas di lapangan juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan DPMPTSP. Jika ditemukan reklame tidka berizin, pihaknya tetap menarik dan meminta pengusaha reklame mengurus perizinan. Namun jika tidak kunjung mengurus izin maka akan ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung untuk dicopot.


Sumber : republika.co.id (Bandung, 02 September 2019)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

Banyak Reklame di Pangandaran Tak Miliki IMB Ditarik PajakBanyak Reklame di Pangandaran Tak Miliki IMB Ditarik Pajak

Keberadaan reklame di Pangandaran belum terkelola secara maksimal. Hingga kini, masih banyak bangunan reklame yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi sudah ditarik pajak.selengkapnya

PKL Kota Bandung Keberatan Ditarik PajakPKL Kota Bandung Keberatan Ditarik Pajak

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menarik pajak dari pedagang kaki lima (PKL). Rencana yang sedang dalam tahap kajian itu sontak menuai respon negatif dari sejumlah PKL.selengkapnya

Target Pendapatan Pajak Kota Bandung Meningkat Jadi Rp 2,56 TTarget Pendapatan Pajak Kota Bandung Meningkat Jadi Rp 2,56 T

Target pendapatan pajak daerah Kota Bandung meningkat dari Rp 2,43 triliun menjadi Rp 2,56 triliun. Untuk mengejar target pendapat tersebut, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Bandung menyiapkan berbagai langkah.selengkapnya

Pajak Belum Penuhi Target, Pemkot Bekasi Tebangi Reklame Tak BerizinPajak Belum Penuhi Target, Pemkot Bekasi Tebangi Reklame Tak Berizin

Pencapaian target pemasukan dari pajak reklame tahun 2018 terancam tak terpenuhi. Karena dari target Rp89 miliar pada tahun ini baru terpenuhi Rp29 miliar.selengkapnya

KPK Soroti Penerimaan Pajak Reklame DKI Jakarta yang Tak OptimalKPK Soroti Penerimaan Pajak Reklame DKI Jakarta yang Tak Optimal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penerimaan pajak daerah, khususnya pajak reklame di Provinsi DKI Jakarta yang kurang optimal. Saat ini, hanya 5 dari 295 tiang reklame di Jakarta yang berizin. Hal ini menyebabkan Pemprov DKI Jakarta berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 130 miliar dari pajak reklame.selengkapnya

Pengelola Mal Minta Keringanan Pajak Reklame dan PBBPengelola Mal Minta Keringanan Pajak Reklame dan PBB

Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan meminta keringanan terkait pembayaran pajak terutama untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak reklame. Permintaan ini disampaikannya langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Lantaran, selama ini hampir seluruh pusat perbelanjaan di DKI Jakarta tertekan karena COVID-19.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :