Bali Terapkan Pemungutan Pajak Online Mulai Juli

Senin 27 Mei 2019 09:30Ridha Anantidibaca 933 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 002

Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali berencana menerapkan sistem pemantauan dan pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) secara elektronik. Pelaksanaannya dimulai serentak pada Juli 2019.


"Paling lambat 25 Juni, Bupati/Wali Kota sudah menandatangani peraturan bupati tentang PHR online ini, " kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat memimpin rapat finalisasi Rancangan Perbup/Perwali tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi PHR secara Elektronik, di Denpasar, Kamis (23/5).


Kemudian pada Juli, Bupati/Wali Kota bersama Gubernur dan Tim Korsupgah KPK akan melakukan penandatanganan MoU menyepakati hari mulainya. "Dengan demikian, pelaksanaan sistem ini di Bali serentak, basis regulasinya sama, titik start-nya juga sama," kata dia.


Menurut dia, dengan sistem pemantauan data transaksi PHR secara elektronik tersebut, maka pendapatan PHR akan lebih optimal. Selain itu, upaya ini akan mencegah terjadinya penyimpangan atau kehilangan potensi PHR.


"Selama ini bisa saja potensi PHR itu banyak, tetapi kalau sistemnya memungkinkan terjadinya penyimpangan, maka akan banyak potensi PHR yang hilang," ucapnya.


Oleh karena itu, dengan terbentuknya sistem dan regulasi yang difasilitasi Pemprov Bali dan disepakati Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali tersebut akan banyak hal yang dapat dilakukan. "Dengan ini, kita membangun sistem yang dapat mengidentifikasi, merekam, mencatat, memonitor semua potensi (PHR) itu dan juga dinamika hari ke hari, menit ke menit dan realisasi penerimaan. Itu bisa dipantau siapa saja, baik oleh Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Tim Korsupgah KPK," ujar Dewa Indra.


Dengan sistem yang disiapkan sangat transparan tersebut, Dewa Indra meyakini peluang terjadinya penyimpangan-penyimpangan bisa dicegah. "Dalam konteks Pembangunan Semesta Berencana yang terarah, terpola dan terpadu, maka Pemprov Bali mengajak semua kabupaten/kota di Bali untuk bergerak bersama. Meskipun pemprov tidak memiliki kewenangan dalam PHR, karena itu kewenangan kabupaten/kota," ucapnya.


Dewa Indra menegaskan bahwa Pemprov Bali tidak bermaksud mengintervensi, apalagi mengurangi kewenangan kabupaten/kota dalam PHR. Namun, pada prinsipnya memfasilitasi untuk membangun sebuah sistem secara bersama dalam format regulasi yang sama.


Bagi kabupaten/kota yang sebelumnya sudah memiliki regulasi mengenai PHR online, akan diubah atau dicabut, sesuai dengan format baru yang difasilitasi Pemprov Bali. "Format rancangan Perbup/Perwali ini lebih sempurna karena mengakomodasi berbagai kepentingan dalam pencegahan kehilangan potens PHR. Draf Rancangan Perbup/Perwali sudah disepakati, selambat-lambatnya pada 14 Juni mendatang sudah disampaikan ke Gubernur. Kemudian diberikan waktu kepada Biro Hukum dan tim fasilitasi selama tiga hari," kata Dewa Indra.


Sementara itu, Arief Nurcahyo, mewakili Deputi Bidang Pencegahan KPK mengapresiasi dan berterima kasih atas komitmen Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali terkait sistem pemantauan PHR secara elektronik tersebut. "Kami berharap komitmen ini tidak sia-sia dan dilanjutkan optimalisasi pendapatan daerah," ucapnya.


Arief berharap semua pemerintah kabupaten/kota dapat berjalan bersama dan jangan sampai ada gap. "Kalau memang ada yang tidak sepakat, maka tidak akan kami supervisi dan kami hilangkan dari daftar pencegahan," ujarnya.


Dengan sistem pemantauan PHR tersebut, kata dia, sesungguhnya juga merupakan upaya untuk membantu pemerintah daerah agar tidak sampai tersangkut kasus korupsi.

Sumber: republika (Denpansar, 24 Mei 2019)

Foto: Republika.co.id




BERITA TERKAIT
 

Pemprov Bali Pantau Pajak Hotel dan Restoran Secara ElektronikPemprov Bali Pantau Pajak Hotel dan Restoran Secara Elektronik

Pemerintah Provinsi Bali sebentar lagi dapat mengakses laporan penerimaan pajak hotel dan restoran masing-masing kabupaten/kota melalui sebuah dashboard yang mengintegrasikan informasi potensi dan penerimaan.selengkapnya

Cegah Kebocoran, 35 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan Pajak OnlineCegah Kebocoran, 35 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan Pajak Online

Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di Provinsi Jawa Tengah dari sektor pajak dan retribusi terus digenjot.selengkapnya

BP2D Kota Malang Berlakukan Sistem e-Billing untuk TransparansiBP2D Kota Malang Berlakukan Sistem e-Billing untuk Transparansi

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang segera membuat sistem e-Billing untuk validasi maupun pembayaran BPHTB Online untuk mengurangi kontak langsung antara wajib (WPO dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat nya, sehingga tercipta transparansi.selengkapnya

35 Kabupaten di Jateng akan Terapkan Penerimaan Pajak Online35 Kabupaten di Jateng akan Terapkan Penerimaan Pajak Online

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bakal menerapkan sistem penerimaan online bagi 35 kabupaten/ kota yang ada di daerahnya. Dalam memperkuat monitoring pelaksanaannya, Pemprov Jawa Tengah juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Bank Jateng sebagai penyedia fasilitas pendukung.selengkapnya

Pacu Pajak Daerah, BPD Bali Dorong Sinergi dengan Bank Daerah LainPacu Pajak Daerah, BPD Bali Dorong Sinergi dengan Bank Daerah Lain

Bank BPD Bali akan meningkatkan sinergi dengan sejumlah bank daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pertumbuhan bisnis.selengkapnya

Wali Kota Malang: Pajak Penting dalam PembangunanWali Kota Malang: Pajak Penting dalam Pembangunan

Wali Kota Malang, Mohammad Anton mengungkapkan betapa pentingnya pajak dalam pembangunan daerah. Menurut dia, pembangunan tidak dapat berjalan mengingat pajak daerah memiliki peran sangat vital.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :