Bali, Batam, dan Bintan Berpotensi Jadi Pulau Tax Havens

Kamis 23 Jun 2016 07:26Administratordibaca 1344 kaliSemua Kategori

katadata 043

Pemerintah berencana membentuk sebuah “pulau” sebagai kawasan khusus suaka pajak (tax havens) bagi para pengusaha di Indonesia. Beberapa pulau dapat menjadi opsi dan dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya menahan semakin banyaknya aliran keluar dana pengusaha ke luar negeri.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, Batam, Bintan, dan Bali menjadi wilayah potensial untuk pembentukan offshore financial center ini. Yaitu, pusat lokasi perusahaan cangkang (offshore) atau perusahaan bertujuan khusus atau Special Purpose Vehicle (SPV). Di kawasan yang juga lazim disebut tax havens atau suaka pajak itu, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak yang rendah kepada pengusaha.

Menurut Prastowo, Batam atau Bintan di Kepulauan Riau berpotensi menjadi pulau tax havens karena wilayahnya belum kompleks. Selain itu, Batam merupakan kawasan perdagangan bebas (free trade zone) sehingga selama ini sudah banyak kemudahan yang diberikan pemerintah kepada investor.


“Secara lokasi (Kepulauan Riau), iya (memenuhi kriteria). Karena, wilayah baru yang belum kompleks sehingga masih mudah ditata,”katanya kepada Katadata, Rabu (22/6).


Alternatif lainnya adalah Bali, karena dapat juga dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengembangkan sektor pariwisatanya.


Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro masih enggan mengomentari kriteria maupun potensi wilayah yang memungkinkan pembentukan kawasan suaka pajak tersebut di Indonesia. “Kriterianya kamu saja yang tentukan,” kata dia sembari bercanda, seusai rapat koordinasi tentang Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/6)./

Panama di Indonesia


Sebelumnya, Bambang menyatakan, pemerintah berencana membentukoffshore financial center sebagai kawasan pendirian perusahaan SPV di Indonesia dengan tarif pajak yang sangat rendah. Tujuannya agar pengusaha Indonesia tidak lagi membawa keluar dan menyimpan duitnya di perusahaan cangkang pada negara-negara suaka pajak.


Contohnya adalah Pulau Labuan di Malaysia. Pulau itu menjadi offshore financial center sejak 1990. Di wilayah ini, pengusaha Indonesia—yang tinggal di luar negeri—bisa membuat dan mendaftarkan perusahaan SPV miliknya agar memperoleh tarif pajak lebih rendah.


Rencananya, pemerintah akan merealisasikan rencana tersebut setelah penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) tahun ini. Pemerintah juga tengah mengkaji dan membahas peraturannya bersama DPR.


Pada akhir pekan lalu, Bambang pun mengungkapkan, sudah menyampaikan wacana pendirian pulau suaka pajak tersebut kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ia berharap, langkah sosialisasi ini bisa menjadi pertimbangan bagi pengusaha agar tetap menempatkan dananya di dalam negeri.


Prastowo menilai, adanya pulau suaka pajak dapat berdampak positif terhadap likuiditas dana di dalam negeri.


Sebab, pengusaha bisa memanfaatkan uangnya di pulau suaka pajak, tanpa harus ke luar negeri.

Jadi, perputaran dananya masih berlangsung di dalam negeri. Likuditas yang memadai itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama untuk pembiayaan infrastruktur. “Multiplier effect-nya kalau uang diputar di dalam negeri, ekonomi tumbuh dan bergerak. Minimal Pajak Pertambahan Nilai (dari penjualan dan konsumsi masyarakat) bisa naik,” kata Prastowo.


Meski begitu, dia mengingatkan pemerintah agar pengawasan pajak di wilayah suaka pajak itu harus optimal. Dengan pengawasan ketat maka dapat menghindari terjadinya tindak pidana pencucian uang di sana. Kondisi tersebut kini terjadi di Pulau Labuan.

Sumber : katadata.co.id (22 Juni 2016)
Foto : katadata.co.id




BERITA TERKAIT
 

Suaka Pajak: Ini Rencana Lokasi Pulau Surga Pajak Di IndonesiaSuaka Pajak: Ini Rencana Lokasi Pulau Surga Pajak Di Indonesia

Pemerintah dikabarkan mengusulkan agar Indonesia membangun pulau suaka pajak. Terkait wilayah suaka pajak tersebut, politisi dari Partai Golkar, Misbakhun menyebutkan rencananya kawasan suaka pajak itu akan dibentuk di Kepulauan Meranti.selengkapnya

Setelah Tax Amnesty, Pemerintah Siapkan Pulau Suaka PajakSetelah Tax Amnesty, Pemerintah Siapkan Pulau Suaka Pajak

Pemerintah menyiapkan strategi baru untuk menahan semakin banyaknya aliran dana ke luar negeri. Setelah program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah berencana membuat sebuah “pulau” yang bisa dijadikan sebagai suaka pajak oleh para pengusaha.selengkapnya

Pembentukan Pulau Suaka Pajak Bisa Percepat Investasi Asing MasukPembentukan Pulau Suaka Pajak Bisa Percepat Investasi Asing Masuk

Rencana pembentukan pulau tax haven dinilai mampu mempercepat masuknya investasi, terutama investasi asing ke Tanah Air. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai gagasan pembentukan offshore financial center (OFC) yang sudah dilontarkan sejak Bambang P.S. Brodjonegoro menjadi Menkeu itu merupakan ide positif dan layak untuk segera direalisasikan.selengkapnya

Misbakhun Dukung Gagasan Pulau Suaka Pajak Presiden JokowiMisbakhun Dukung Gagasan Pulau Suaka Pajak Presiden Jokowi

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mendukung rencana Presiden Joko Widodo untuk membuat Pulau Tax Haven atau Pulau Suaka Pajak di Indonesia yang dinilai dapat mempercepat masuknya investasi terutama investasi asing.selengkapnya

Sebagai Free Trade Zone, Batam Siap Jadi Kawasan Surga PajakSebagai Free Trade Zone, Batam Siap Jadi Kawasan Surga Pajak

Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam menyambut baik wacana pembentukan kawasan surga pajak (tax haven) di Batam, Kepulauan Riau.selengkapnya

Menteri Bambang: Masih Banyak Aset di Luar Negeri yang Harus DikejarMenteri Bambang: Masih Banyak Aset di Luar Negeri yang Harus Dikejar

Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :