Birokrat di Indonesia cenderung bicara dengan bahasa resmi dan kaku. Kebiasaan ini pun kerap terbawa saat mereka harus menjalankan sosialisasi di media sosial. Hanya sedikit akun resmi pemerintah yang berhasil keluar dari pakem ini.
Salah satu dari sedikit akun tersebut adalah @DitjenPajakRI yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Mengadopsi ‘Bahasa Milenial’ yang lebih ‘ringan’ sejak 2016, interaksi akun ini dengan wajib pajak di Twitter pun meningkat 50%.
Spesialis Media Sosial Direktorat Jenderal Pajak Farhan Nur Rahmat menyampaikan, instansinya sudah menggunakan media sosial untuk berinteraksi dengan wajib pajak sejak 2012. "Tapi saat itu belum ada timbal balik," ujarnya kepada Katadata, Rabu (5/12). Cuitan dikirim, tapi tak ada yang menanggapinya.
Tren receh 'Om Telolet Om' membuat jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pajak sepakat bahwa tidak ada standar baku dalam penggunaan media sosial. Terlebih, mayoritas pegawai media sosial instansi ini kelahiran lebih dari 1980-an. Mereka pun dioptimalkan untuk menyesuaikan diri dengan wajib pajak saat ini.
Salah satu kesuksesan @DitjenPajakRI yang cukup menyita perhatian milenial adalah ketika mengingatkan artis Raffi Ahmad untuk membayar pajak mobil mewahnya. Kejadian ini berawal saat Raditya Dika mengunggah foto dirinya, Raffi dan mobil mewah merek Koenigsegg pada 5 Agustus 2017.
Tak lama berselang, akun twitter Ditjen Pajak @DitjenPajakRI mengomentari foto tersebut. “Tolong bilangin ke Kak Raffi, jika ada penambahan harta di tahun berjalan, jangan lupa dilaporkan di SPT tahunan ya Kak @radityadika,” demikian isi cuitan Ditjen Pajak.
Cuitan itu pun ramai diperbincangkan. Setelahnya, Raffi menyambangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak guna mengklarifikasi soal mobil mewahnya.
Selain itu, Ditjen Pajak sempat memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk melaporkan ponsel pintar (smartphone) ataupun harta lainnya di SPT Pajak. Imbauan itu berbarengan dengan peluncuran tiga varian smartphone baru yakni iPhone 8, iPhone 8 plus, dan iPhone X.
Dengan cara itu lah Ditjen Pajak mengedukasi wajib pajak mengenai perpajakan. "Banyak yang mengira, 'oh Iphone harus bayar pajak juga'. Padahal tidak, hanya melaporkannya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak," kata Farhan.
Guna meminimalisir kesalahan, Direktorat Jenderal Pajak menempatkan admin media sosial yang memahami peraturan perpajakan. Mereka umumnya lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang sudah memelajari perpajakan. "Mereka juga memisahkan perangkat pribadi dengan instansi," katanya.
Ditjen pajak pun memiliki timeline untuk mengedukasi wajib pajak seputar perpajakan. "Misalnya, Januari hingga Maret edukasinya pasti SPT tahunan pajak," kata dia. Sebab, sepanjang periode tersebut wajib pajak melaporkan SPT Tahunan Pajak-nya.
Secara keseluruhan, ia menyampaikan bahwa mayoritas wajib pajak bertanya seputar perpajakan melalui Facebook. Baru setelahnya Instagram dan Twitter.
Sumber : katadata.co.id (08 Desember 2018)
Foto : Katadata
Bulan Maret dapat dikatakan merupakan musim pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Mendekati pertengahan bulan, waktu batas akhir pengiriman SPT kian dekat.selengkapnya
Presiden Joko Widodo menyinggung sejumlah pengguna media sosial (medsos), yang selalu tidak percaya bahwa pemerintah sedang menggalakkan pembangunan. Jokowi mengaku, banyak pengguna medsos yang mencibirnya terkait pembangunan yang digembar-gemborkan hanya janji-janji saja.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merupakan salah satu menteri yang aktif di sosial media, khususnya Facebook dan Instagram. Dia kerap mengabadikan kegiatan-kegiatannya sebagai pejabat negara di sosial media pribadinya tersebut.selengkapnya
Pemerintah Uganda menerapkan pajak bagi warganya yang mengakses media sosial. Pajak yang ditetapkan sebesar 200 shilling Uganda atau berkisar Rp 750 per hari. Aturan pajak akses media sosial tersebut berlaku sejak mulai bulan Mei lalu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meresmikan integrasi data perpajakan dimana DJP juga sekaligus mengesahkan Telkom sebagai pengguna e-Faktur Host-to-Host. Peresmian dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Robert Pakpahan dan Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga di Telkom Landmark Tower, Selasa (27/selengkapnya
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan pajak e-commerce per April tahun ini. Melalui PMK no 210/PMK.010/2018 nantinya transaksi melalui e-commerce akan dikenakan pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya