PT Bahana TCW Investment Management mengusulkan agar pajak investasi produk reksa dana dijadikan pajak final.
Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management Edward Lubis mengatakan saat ini, penghasilan dividen, termasuk juga penghasilan dari selisih kurs, penghasilan dari hasil investasi di luar negeri, dari instrumen investasi selain saham dan obligasi domestik (jadi berlaku bagi reksa dana) masih menerapkan aturan pajak non final. Dengan aturan pajak non final ini, berarti ada beban dan perlakukan yang tidak merata di antara para investor reksa dana.
Jika pajak tidak final, para investor reksa dana yang terlebih dahulu melepaskan kepemilikan unitnya (redeem) tidak akan menanggung pajak. Sebaliknya, ketika masa pelaporan dan perhitungan pajak tiba, para investor yang masih memegang unit reksa dana pada masa itu, akan menanggung beban pajak ini.
“Tentu hal ini akan menimbulkan ketidakadilan bagi para investor reksa dana. Dengan pengenaan pajak final, masalah ini akan terselesaikan karena pajak akan dibebankan kepada para investor reksa dana akan sama. Reksa dana juga menjadi salah satu alternatif untuk menampung dana yang pulang karena tax amnesty. Tentu akan lebih menarik jika aturan pajaknya pun ditata dengan lebih baik lagi,” kata Edward dalam keterangan resmi, Senin (23/5/2016)
Menurutnya, kendala-kendala teknis di lapangan seperti ini seharusnya dapat dibenahi sehingga membuat iklim investasi di Indonesia menjadi menarik. Program tax amnesty juga membuka peluang baru. Keberhasilan menarik dana dari kebijakan tax amnesty dan dana lain dari luar negeri, dapat menjadi quantum leap, bagi industri keuangan sehingga membuat industri itu dapat memasuki level baru yang lebih tinggi.
Industri keuangan akan memperkuat kapasitas untuk menyambut aliran dana tersebut sekaligus membangun etika sehingga bisnis juga dapat berkelanjutan.
Dengan skenario optimistis, dari survei yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap 10.000 pengusaha, ada 2.000 pengusaha menyatakan siap membawa pulang dananya dengan perkiraan aliran dana yang akan masuk sebesar Rp1.000 triliun.
Sementara dari hasil kajian Bank Indonesia, potensi dana yang akan dipulangkan dari luar negeri diperkirakan dapat mencapai Rp560 triliun. Dengan dana yang sebesar ini, industri keuangan juga harus bersiap untuk mengelolanya dengan lebih baik lagi, didukung oleh berbagai aturan pemerintah.
Sumber : bsnis.com (Jakarta, 23 Mei 2016)
Foto : bisnis.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami pasar dengan memperbanyak basis investor domestik. Tujuannya agar pasar saham Indonesia memiliki daya tahan yang lebih kuat.selengkapnya
Asosiasi Manajer Investasi Indonesia meminta pemerintah dapat menerapkan pajak penghasilan (PPh) final atas keuntungan investasi melalui instrumen reksa dana. Ketua Umum Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) sekaligus Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management Edward P. Lubis menuturkan investor reksa dana masih dibebankan oleh PPh berganda.selengkapnya
Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) meminta kepada Kementerian Keuangan untuk memberlakukan pentahapan kenaikan pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang dibeli melalui reksa dana.selengkapnya
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) akan kembali digulirkan pasca masa reses parlemen. Salah satu fokus yang akan dibahas, disinyalir terkait tarif tebusan tax amnesty yang dianggap terlalu rendah. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, mekanisme penentuan skema tarif tax amnesty memang menjadi hak sepenuhnya pemerintah. Namun, dia menyarankan,selengkapnya
Pelaku industri reksa dana mulai ketir-ketir. Pasalnya, pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang dibeli melalui reksa dana akan meningkat. Otomatis, return atau imbal hasil yang diterima investor bakal terkikis.selengkapnya
Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai bahwa upaya pengampunan pajak (tax amnesty) oleh pemerintah akan memberikan dampak positif bagi produk investasi di pasar modal seperti reksa dana. "Tax amnesty akan mendorong pendapatan pajak naik, saya yakin uang yang masuk itu tidak semuanya ditempatkan di bank tetapi di pasar modal salah satunya melalui produk reksa dana. Saya percaya reksa dana akan bagusselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya