Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang akan menindak tegas wajib pajak bandel dengan memproses hukum agar penerimaan pajak daerah Rp501 miliar pada tahun ini bisa terpenuhi.
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan selama lima tahun pelaksanaan rencana strategis badan tersebut, selama ini masih bertindak persuasif. Pelaksanaan operasi gabungan sebelumnya masih berorientasi pada kegiatan sosialisasi atau penyadaran.
“Namun mulai 2019 dan seterusnya kami canangkan penegakan hukum. Wajib pajak yang benar-benar bandel akan kami pidanakan,” ujarnya di sela-sela Obsgab Pajak Daerah di Malang, Rabu (13/2/2019).
Obsgam tersebut dikonsentrasikan pada 21 titik. WP yang didatangi rata-rata mengaku kurang mengetahui, belum mengetahui, belum membaca aturan. Namun kenyataannya, bisa saja mereka mengatahui tentang ketentuan tersebut, namun mengaku lupa.
Sisi positifnya, mereka mengakui kesalahan dan akan segera melengkapi kewajibannya di kantor BP2D sehingga masih ditoleransi.
BP2D sebenanya telah melakukan surat pemberitahuan WP. Badan tersebut juga terus menerus melakukan sosialisasi media massa.
“Bisa dibilang berapa hari sekali, sosialisasi juga di spanduk dan baliho. Intinya sudah ada imbauan bayar pajak,” ujarnya.
Padahal sejak UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diundangkan dan masuk di lembaran negara, sebenarnya semua warga negara harus mengetahui, mematuhi serta konsekuensinya jika melanggar dengan sengaja maka sudah masuk ranah pidana.
Terkait penertiban kali ini, kata Ade, sasarannya khusus untuk pajak air tanah. Hal itu dengan pertimbangan, setelah diamati dari hasil sosialisasi serta penyelidikan di lapangan masih banyak warga masyarakat yang mungkin lupa atau belum sadar atau mungkin dengan sengaja melalaikan kewajibannya untuk membayar pajak air tanah.
“Ini sebenarnya selain meningkatkan penerimaan PAD Kota Malang dari sektor pajak daerah, khususnya pajak air tanah, juga sekaligus berfungsi untuk konservasi SDA/ lingkungan,” ucapnya.
Kenyataan selama ini, masyarakat dengan seenaknya mengebor air tanah sebanyaknya tanpa ada kewajiban membayar pajak maupun mengurus izin. Jika praktik seperti it uterus dilakukan, maka dikhawatirkan tidak sampai 20 tahun lagi air bawah tanah akan habis.
“Anak cucu kita tidak akan bisa lagi memakai air tanah denganmenimba atau bor,” katanya.
Karena itulah, BP2D bersama Tim Operasi Gabungan yang beranggotakan petugas pajak, Satpol PP, Kejaksaan dan juga Polres Malang Kota melaksanakan kegiatan penertiban, mengingat tahun ini adl tahun penegakan hukum.
Karena itulah, nantinya ada WP yang bandel yang dipastikan akan diajukan ke pengadilan karena melanggar Perda terkait dengan pajak daerah.
Sumber : bisnis.com (Malang, 13 Februari 2019)
Foto : Bisnis
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggencarkan pemberian edukasi kepada masyarakat tentang pajak daerah antara lain lewat kegiatan Tax Goes to Mall.selengkapnya
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengejar penerimaan pajak daerah sebesar Rp375 miliar dengan memperbanyak Gerakan Sadar Pajak seperti Tax Goes to Mall.selengkapnya
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang melatih mental dan fisik Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan atau TPOK untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada wajib pajak.selengkapnya
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang segera membuat sistem e-Billing untuk validasi maupun pembayaran BPHTB Online untuk mengurangi kontak langsung antara wajib (WPO dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat nya, sehingga tercipta transparansi.selengkapnya
Sunset Policy III Pajak Daerah Kota Malang berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB Perkotaan yang belum terbayar hingga 2018 akan berakhir 26 April 2019.selengkapnya
Penerimaan pajak daerah Kota Malang menembus Rp163,4 miliar pada posisi 21 Mei 2018 atau 43,60% dari target penerimaan sepanjang 2018 sebesar Rp375 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya