Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan Polri akan menindak tegas pembuka data wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak.
Dia mengatakan hal tersebut menjadi komitmen Polri untuk menyukseskan program pengampunan pajak yang digagas Pemerintah untuk mengisi kekurangan dana pembangunan.
"Saya ingatkan, kepolisian harus menyukseskan program pengampunan pajak dengan membuat nyaman para wajib pajak. Caranya menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan tidak mengutak-atik data itu," kata Tito dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Tito mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah memberikan perlindungan kepada wajib pajak agar data mereka dirahasiakan. Sehingga aparat penegak hukum termasuk kepolisian pun harus mematuhi UU tersebut.
"Bagi yang membuka data akan diancam hukuman lima tahun penjara, itu sesuai aturannya," kata Tito.
Dia menambahkan Polri tetap akan mengusut aliran dana yang bermasalah namun tak berhak untuk menggunakan data deklarasi dan repatriasi yang masuk dalam program pengampunan pajak.
"Kalau penegak hukum ingin mengusut aliran dana gelap yang masuk silakan pakai sumber data selain dari pengampunan pajak," ucap Tito.
"Apalagi jika dana wajib pajak diindikasi tak berasal dari terorisme, narkotika, dan perdagangan manusia, tak ada alasan bagi Polri atau selainnya untuk mengusut dana yang masuk tadi," lanjut Tito.
Sebelumnya Tito telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menjamin keamanan data wajib pajak yang berpartisipasi dalam program pengampunan pajak.
Hal itu disampaikan Tito saat membuka jumpa pers bersama Sri Mulyani, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (29/7/2016).
"Kami dari kepolisian sudah menyampaikan hingga ke jajaran polda agar menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi wajib pajak yang ikut dalam program pengampunan pajak," kata Tito.
Tito menyatakan dia telah menginstruksikan seluruh jajaran polda untuk mempelajari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Tito juga menginstruksikan seluruh jajaran Polda bekerja sama dengan otoritas pajak di daerah untuk melindungi data wajib pajak.
Sumber : tribunnews.com (Jakarta, 29 Juli 2016)
Foto : tribunnews.com
Mabes Polri beserta seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) akan bekerja keras mengawal pelaksanaan tax amnesty (pengampunan pajak). Polri bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersinergi agar pelaksanaan pengampunan pajakberjalan sesuai harapan. "Sesuai dengan arahan Kapolri, kami akan all out mengawal pelaksanaan tax amnesty," kata Dirtipideksus Baresselengkapnya
Akhir bulan September ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai melakukan pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Beberapa data penting akan turut ditukarkan melalui Common Transmission System (CTS).selengkapnya
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian ikut turun tangan untuk “mengawal†kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pada Jumat (29/7) siang, Kapolri mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyaksikan acara sosialisasi kebijakan tersebut kepada seluruh jajaran kepolisian melalui konferensi video jarak jauh.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya
Kapolri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian mendukung berjalannya tax amnesty yang dimulai sejak 16 Juli 2016 lalu. Bahkan, Tito sudah mengeluarkan tiga instruksi khusus.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya