Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak makin berat di pengujung tahun ini. Pasalnya, hingga jelang akhir tahun, realisasi penerimaan negara masih saja lesu.
Dari laporan APBN per Oktober, penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.018,47 triliun, atau baru mencapai 64,56% dari target sebesar Rp 1.577,56 triliun. Angka itu tumbuh mini sebesar 0,23% year on year (yoy).
Di tengah minimnya penerimaan tersebut, Ditjen Pajak harus berjuang mengejar target. “Itu tantangan besar yang sangat luar biasa,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Menurut Suryo, ada dua program utama yang ditempuh pihaknya dalam memaksimalkan penerimaan pajak. Yakni, melalui program ekstensifikasi dan intensifikasi.
Khusus untuk program ekstensifikasi, masyarakat yang belum masuk sistem akan digiring masuk sistem dengan menjadi wajib pajak (WP) dan memiliki NPWP. Menurutnya, untuk WP karyawan sudah tidak ada masalah karena sudah dengan sendirinya dilaporkan oleh perusahaannya.
“Sekarang perhatian kami adalah yang ada di luar garis. Bukan karyawan, namun pengusaha tapi belum masuk sistem,” ujarnya.
Untuk itu, Ditjen Pajak akan memaksimalkan pengawasan di tiap-tiap kantor pelayanan Pajak (KPP) guna memperluas basis. Sementara, dalam program intensifikasi, Ditjen Pajak akan mengoptimalkan potensi pajak yang sudah ada. “Yang belum benar laporannya kita arahkan untuk melakukan pembetulan,” ujar Suryo.
Nah, salah satu strateginya adalah menyisir WP tak patuh. Data Ditjen Pajak menunjukkan realisasi kepatuhan formal mencapai 12,7 juta WP atau hanya 69,3% dari jumlah WP yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT), yakni 18,3 juta.
Selain masih rendah, realisasi kepatuhan formal WP juga di bawah target pemerintah yang mematok target di angka 85%. Nah, data realisasi kepatuhan formal tersebut akan menjadi bahan bagi otoritas untuk memetakan WP yang belum patuh. Setelah dipetakan, Ditjen Pajak akan meminta WP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Salah satu strategi menyisir WP tak patuh tersebut dengan mengakses langsung data informasi rekening perbankan. Wewenang itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Berkat beleid ini, Ditjen Pajak mendapatkan akses untuk memeriksa data keuangan nasabah lembaga keuangan jika dirasa ada kejanggalan dalam pelaporan pajaknya.
Nasabah yang menolak proses verifikasi oleh lembaga keuangan dan DJP tidak diperbolehkan membuka rekening baru atau melakukan transaksi melalui rekeningnya. Demikian ketentuan dalam pasal 2 ayat (4). Sementara, pasal 2 (7) menegaskan: kerahasiaan perbankan tidak berlaku saat menjalankan peraturan ini.
Lembaga keuangan pun harus patuh. Jika tidak, akan dikenai sanksi. Sesuai beleid tersebut, bagi pimpinan maupun pegawai lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan prosedur identifikasi, dan tidak memberikan informasi yang benar dipidana dengan pidana kurungan maksimal setahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan pasal 7 (2) menyebutkan bahwa lembaga keuangan yang tidak patuh bisa dipidana dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Melaksanakan amanat UU No 17/2019, kini otoritas pajak mulai menyasar para pemilik rekening jumbo di perbankan. Yakni, menelusuri rekening dengan saldo di atas Rp 1 miliar. Data yang diperoleh kemudian dicocokkan dengan data-data yang dimiliki otoritas pajak.
Jika tidak sinkron, Ditjen pajak akan mengirim pemberitahuan kepada WP yang bersangkutan untuk melakukan pembetulan SPT dan membayar jika ada kekurangan pajak.
Belum lapor SPT
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan, total rekening bank umum per September 2019 mencapai 295,02 juta. Total simpanan perbankan mencapai Rp 5.984,42 triliun.
Sementara itu, jumlah rekening bank dengan total simpanan di atas Rp 1 miliar mencapai 565.360 rekening, dengan total simpanan sebesar Rp 3.807,61 triliun.
Tapi, karena masih pilot project, saat ini tiap-tiap KPP hanya menelisik minimal 10 saldo rekening nasabah. Dengan 341 KPP, artinya ada 3.410 data keuangan yang ditelisik Ditjen Pajak. Nah, menurut Suryo, dari temuan sementara ini, sebagian besar nasabah pemilik rekening Rp 1 miliar tersebut belum melaporkan SPT.
Tentu saja, ini bakal menjadi sumber penerimaan pajak baru. Namun, Suryo memastikan, konfirmasi ke WP dilakukan tetap berdasarkan data untuk menjaga kepercayaan publik. Sebagaimana diketahui, penerimaan pajak di tahun ini masih kurang Rp 559,09 triliun dari target akhir tahun 2019.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pengolahan data untuk melakukan identifikasi kepada WP. Pengecekan tersebut meliputi nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga SPT pajak. Bila sudah valid maka pemilik rekening tidak akan ditindaklanjuti.
“Bila sepanjang saldo rekening dilaporkan sesuai dan enggak masalah, maka itu adalah WP yang patuh,” ujar Hestu.
Tapi, bagi pemilik rekening besar tanpa SPT, maka pihaknya akan mendorong untuk tertib pajak. “Dari data yang masuk sudah SPT dan ada yang belum. Ada juga yang belum punya NPWP,” imbuhnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, masalah utama dalam dalam penerimaan pajak adalah kepatuhan. Maka itu, ia mendukung sepenuhnya program ekstensifikasi Ditjen Pajak.
“Banyak yang belum ter-capture dalam sistem perpajakan,” paparnya.
Menurutnya, pemerintah masih bisa mengejar mereka yang berada di luar sistem atau selama ini masih lalai membayar pajak. Salah satunya dengan menelisik pemilik saldo tabungan WP orang pribadi dengan nilai minimal Rp 1 miliar.
Namun, menurut dia, pendekatan yang dilakukan harus tetap persuasif. Pertama-tama otoritas harus memberikan surat permintaan penjelasan atas data dan keterangan (SP2DK), surat perintah penyidikan (SP2), bukti permulaan dan penyidikan. Tujuannya supaya pajak terutang bisa segera dibayar dengan kompensasi atau reward penghapusan sanksi administrasi.
“Kalau penyelesaian normal akan memakan waktu. Pendekatan yang baik ke WP akan berdampak positif,” katanya.
Namun demikian, pemerintah tetap tak bisa memaksakan target penerimaan pajak sesuai ekspektasi awal. Yustinus menilai, shortfall akan terus melebar dan tak banyak pilihan bagi pemerintah. “Kalau terlalu dikejar penerimaan pajak, malah akan menimbulkan kontraksi ekonomi domestik,” ujarnya.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy, mengatakan, kebijakan menelisik data nasabah memang diperlukan sebagai bagian dari proses ekstensifikasi. Menurut dia, selama ini banyak target WP baru yang belum dimaksimalkan.
Ia mencontohkan, penerimaan pajak pribadi non-karyawan (PPh 25) yang selama ini kontribusinya masih relatif kecil dibandingkan negara-negara tetangga. Sementara proses intensifikasi bisa dilakukan pada wajib pajak yang sudah terdaftar saat program Tax Amnesty (TA) atawa pengampunan pajak.
“Data-data TA bisa di-follow up lagi. Jadi WP yang sudah terdaftar di TA diperiksa lagi, betul atau tidak nih yang dilaporkan di TA,” ujarnya.
Yusuf menjelaskan, hasil riset Tax Justice Network menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi cukup besar untuk menarik penerimaan pajak dari kalangan konglomerat yang menyembunyikan hartanya di luar negeri.
Misal yang terlibat Panama Papers, terlepas dari kontroversi kasusnya. “Itu harus ditindaklanjuti Ditjen Pajak, nama-nama yang tersangkut bisa ditindaklanjuti lewat AEoI,” tandasnya.
Berikutnya adalah mencari sektor industri potensial baru. Salah satunya industri digital, seperti Google dan Facebook yang selama ini persoalan pajaknya belum beres dan belum dimaksimalkan.
“Pemerintah harus segera membereskan administrasi pajak perusahaan-perusahaan digital tersebut karena saya lihat mereka punya aksi untuk menghindari pajak dengan skema-skema tertentu,” ujarnya.
Selain perusahaan digital, ada pula sektor keuangan dan telekomunikasi yang masih potensial untuk dimaksimalkan kontribusi pajaknya.
Namun, kalangan pengusaha mengingatkan agar program pemungutan pajak tetap dilakukan secara berhati-hati. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kondisi ekonomi sedang banyak tekanan internal maupun eksternal.
Seharusnya, pemerintah bisa menjadikan pajak sebagai sumber stimulus untuk mendorong daya beli dan investasi. “Situasi ekonomi global sedang tidak baik. Kalau pungutan pajak terlalu agresif malah bisa memperparah kontraksi di beberapa sektor industri,” ungkap Hariyadi.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 13 Desember 2019)
Foto : Kontan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Selain pegawainya yang dipilih, data nasabah yang bisa dibuka semestinya berdasarkan profil risiko terkait peluang menghindari pajak.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut sebagian besar dari total wajib pajak belum melaporkan hartanya kepada petugas pajak.selengkapnya
Ekstensifikasi bakal terus diperluas untuk menutup gap yang disebabkan oleh kebijakan obral insentif pajak maupun rencana penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Pasalnya, saat ini tercatat masih banyak wajib pajak yang belum memiliki NPWP.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya