Kementerian Keuangan menerbitkan aturan mengenai utak-atik pergeseran pagu anggaran, setelah sebelumnya memilih untuk tidak melakukan mekanisme APBN-Perubahan. Hal ini dinilai sebagai upaya yang terlalu dipaksakan.
Beleid tersebut, salah satunya mengenai pergeseran pagu anggaran lain-lain yang digunakan untuk keperluan kurang bayar subsidi energi atau dalam hal ini subsidi BBM.
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.105/PMK.02/2018 tentang perubahan atas PMK No.208/PMK.02/2017 tentang tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada bagian bendahara umum negara (BUN) pengelolaan belanja lainnya (BA 999).
Dalam beleid tersebut, termaktub pergeseran pagu anggaran dari anggaran lain-lain ke anggaran subsidi. Revisi pasal 16 ayat 4 berbunyi, "Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar subsidi."
Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal menilai penerbitan beleid ini merupakan upaya yang tidak tepat di tengah depresiasi rupiah.
"Dengan kondisi nilai tukar yang terdepresiasi dan defisit neraca migas yang membengkak, seharusnya pemerintah memotong subsidi bbm," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (11/9/2018).
Walaupun, penerbitan beleid ini sebagai langkah lanjutan, dia tetap menilai langkah ini kurang tepat. Menurutnya, pemerintah terlalu memaksakan dengan tidak adanya penyesuaian APBN.
"Pemerintah terlalu memaksakan tidak melakukan mekanisme penyesuaian APBN, padahal kemarin ada kesempatan," jelasnya.
Menurutnya, pemangkasan subsidi BBM dampaknya terhadap masyarakat tidak sebesar tarif baru PPh impor.
"Kontraksi output, dengan skenario pengurangan subsidi BBM sebesar 10%, maksimal hanya akan menyentuh 0,042% atau setara dengan Rp11 triliun. Sementara itu, pendapatan masyarakat hanya akan berkurang 0.05% atau setara Rp1 triliun," jelasnya.
Sayangnya, lanjut Fithra, pemerintah tidak memilih kebijakan tidak populis tersebut karena mengurangi subsidi BBM akan berdampak pada kenaikan harga. "Padahal, ke depan, solusi pragmatismya adalah potong subsidi," tegasnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 11 September 2018)
Foto : Bisnis
Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.selengkapnya
Pemerintah menaikkan anggaran subsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Jika dalam outlook 2017 dipatok Rp 168,87 triliun, pada tahun depan anggaran subsidi dinaikkan menjadi Rp 172,4 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017, pemerintah akan menyeimbangkan antara penerimaan perpajakan, baik dari tax amnesty maupun pajak lain, dan belanja pemerintah.selengkapnya
Ekonom Universitas Gunadarma Beny Susanti mendesak pemerintah untuk tidak mengurangi anggaran pendidikan walaupun Undang-undang APBN-Perubahan tahun 2016 akan direvisi. Wanita yang akrab dipanggil Susanti itu menyatakan pemerintah harus berhati-hati jika ingin melakukan pemotongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2016 untuk sektor pendidikan dan kebudayaan agar tidak meselengkapnya
Anggota Komisi IV Fadholi mengaku tidak mengerti dasar Kementerian Kelautan dan Perikanan memangkas anggaran untuk pengadaan dan pemberdayaan nelayan dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjjiastuti di gedung DPR Jakarta, Rabu (8/6/2016)‎.selengkapnya
Para ekonom menilai pemerintah masih terlalu optimistis dalam mengelola anggaran negara tahun ini. Hal itu tercermin dari penurunan target penerimaan yang tidak signifikan dalam draf revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Padahal, kondisi ekonomi masih lesu sehingga mengancam penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya