Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau dinilai berpotensi menyebabkan persaingan industri hasil tembakau (IHT) menjadi tidak sehat. Alasannya, aturan tersebut membuat terjadinya merger dan akuisisi di antar-industri hasil tembakau.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, dengan aturan PMK Nomor 146/2017 terjadi tahapan penyederhanaan melalui penggabungan struktur (simplifikasi) tarif cukai hasil tembakau (CHT) dalam kurun waktu 2018-2021. Simplifikasi tersebut dilakukan untuk golongan sigaret kretek mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), serta sigaret putih mesin (SPM).
Dengan simplifikasi tersebut nantinya struktur CHT hanya sebanyak lima layer pada 2021 dari 12 layer pada 2017. Enny menilai, hal tersebut bakal merugikan IHT skala menengah kecil lantaran tarif CHT semakin besar bagi mereka.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, kenaikan tarif kumulatif untuk SKM dan SPM akibat simplifikasi bagi golongan IIA sebesar 84,41% dari Rp 385 menjadi Rp 710 per batang. Sementara, kenaikan tarif kumulatif untuk SKM dan SPM golongan IIB sebesar 91,89% dari Rp 370 menjadi Rp 710 per batang.
"Penggabungan struktur cukai tersebut tentu akan berdampak langsung pada struktur persaingan dan keberlanjutan IHT, terutama golongan menengah kecil," kata Enny di Jakarta, Senin (13/8).
Semakin besarnya tarif CHT akan membuat proses merger dan akuisisi IHT golongan menengah dan kecil terjadi. Tujuannya agar skala produksi dapat terpenuhi dan kontinuitas bisnis dapat berjalan.
Sebab, saat ini saja kinerja industri IHT terus mengalami penurunan seiring meningkatnya tarif CHT. Pada 2014 pertumbuhan IHT tercatat mencapai 8,33%, sementara tahun 2017 kinerja industri tersebut -0,84%.
Dengan demikian, Enny memperkirakan ada potensi IHT akan terkonsentrasi kepada beberapa korporasi besar saja. Hal tersebut, kata dia, dapat membuat persaingan usaha tak sehat.
Hal senada disampaikan Komisioner KPPU Kodrat Wibowo. Menurut Kodrat, ada potensi pengerucutan IHT kepada korporasi-korporasi besar. Hal tersebut saat ini ditunjukkan dengan semakin berkurangnya jumlah pabrik IHT di Indonesia.
Kodrat memaparkan, jumlah pabrik rokok pada 2018 hanya tersisa sekitar 600 unit. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya. Padahal, pada 2008 jumlah pabrik IHT tercatat masih sebanyak 3.281 unit.
"Kalau ini terus berlangsung dan menjadi lebih sedikit, kan dengan mudah ada perilaku yang mencoba memanfaatkan posisi dominan. Kecenderungannya akan bersekongkol, itu tak boleh," kata Kodrat.
Karenanya, Kodrat meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penerapan PMK Nomor 146 Tahun 2017. Pemerintah juga diminta menyiapkan langkah antisipasi atas potensi terjadinya persaingan tidak sehat ini.
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo juga meminta agar pemerintah mengkaji ulang PMK Nomor 146 Tahun 2017. Sebab, Eddy menilai saat ini terjadi penurunan tren volume produksi dan selera konsumen IHT. Hal tersebut antara lain disebabkan adanya faktor pembatasan iklan dan aktivitas merokok di ruang publik, serta larangan penerimaan rokok bagi peserta bansos.
Andreas menilai pemerintah perlu kembali mengkaji PMK tersebut untuk menjaga keberlangsungan IHT. "Perlu kajian mendalam soal roadmap dan semua pihak terakomodasi karena menyangkut kepentingan banyak pihak," kata Andreas.
Ada pun, Enny meminta agar pemerintah membuat peta jalan komprehensif terkait keberlangsungan IHT di Indonesia. Hal itu ditujukan sebagai kebijakan alternatif agar IHT dapat bertahan dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Dalam peta jalan tersebut, pemerintah diminta mempertimbangkan kesiapan pelaku IHT, aspek tenaga kerja, nilai budaya, nasib petani tembakau, serta keunikan produk tembakau khas Indonesia.
"Peta jalan itu perlu setingkat Peraturan Pemerintah (PP), bukan kewenangan kementerian teknis. Perlu ada harmonisasi agar seluruh target yang diinginkan tercapai," kata Enny.
Sumber : katadata.co.id (13 Agustus 2018)
Foto : Katadata
Simplifikasi cukai rokok dinilai akan menciptakan persaingan tidak sehat yang mengarah oligopoli bahkan monopoli.selengkapnya
Penerapan simplifikasi tarif cukai rokok dinilai akan memicu persaingan tidak sehat di industri rokok nasional dan menurunkan penerimaan negara.selengkapnya
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP) mengaku belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai, menyusul pengumuman kenaikan tarif cukai yang disampaikan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disampaikan usai rapat terbatas pada Jumat Sore di istana merdeka.selengkapnya
Pemerintah terus mematangkan konsep regulasi yang akan merevisi ketentuan mengenai roadmap layer tarif cukai hasil tembakau (CHT).selengkapnya
Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2020. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.selengkapnya
Ketua Pansus RUU Pertembakauan, Firman Soebagyo meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai tembakau. Pasalnya, simplifikasi tarif cukai mengakhawatirkan para pelaku industri rokok skala menengah dan kecil.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya