Aturan perpanjangan kontrak dan pajak perusahaan batubara PKP2B masih belum jelas

Jumat 29 Mar 2019 09:37Ridha Anantidibaca 573 kaliSemua Kategori

KONTAN 1927



Pemerintah belum juga menerbitkan paket kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) perihal izin pertambangan batubara dan penerimaan negara dari bidang usaha komoditas emas hitam tersebut.

Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan paket PP tersebut bisa rampung pada akhir tahun 2018 lalu, dan sudah mulai bisa diimplementasikan di awal tahun ini.

Namun, hingga menjelang akhir Kuartal I tahun ini, regulasi tersebut tak kunjung terbit. Adapun, paket PP yang dimaksud adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba), serta PP tentang perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bidang usaha pertambangan batubara.

Menurut kabar yang diterima Kontan.co.id, Presiden Joko Widodo telah meneken PP tersebut pada pekan lalu. Namun, saat dikonfirmasi kepada pihak pemerintah, dengan singkat Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono membatah kabar tersebut. "Nggak itu, belum (diteken Presiden)," jawab Bambang singkat, saat ditemui Kontan.co.id di kantor Ditjen Minerba di bilangan Tebet, Jakarta, pada Kamis (28/3).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi berada di sana. Tak jauh beda dengan Bambang, Hufron pun irit bicara. Hufron pun tak mau memberikan komentar lebih lanjut mengenai progres paket PP tersebut. "Saya nggak tahu," katanya.

Sebelumnya, Hufron optimistis regulasi tersebut bisa terbit sebelum tutup tahun 2018. Lalu, mundur menjadi minggu kedua bulan Januari.

Seperti yang pernah diberitakan KONTAN sebelumnya, saat itu Hufron menerangkan kedua Rancangan PP (RPP) tersebut menunggu paraf dari Menteri-menteri terkait. Yakni Menteri ESDM sebagai leading sector dalam Revisi PP Nomor 23 tahun 2010, Menteri Keuangan untuk PP perpajakan dan penerimaan dari batubara, serta Menteri Koordinator Perekonomian.

Hufron menyampaikan, bagian dari Kementerian ESDM sudah rampung, karena Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah membubuhkan prafnya pada RPP tersebut. Lalu, proses pengesahan RPP itu telah melewati masa harmonisasi dan finalisasi di Sekretariat Negara (Setneg).

Asal tahu saja, revisi PP Nomor 23 tahun 2010 tersebut pada pokoknya mengatur mengenai pengajuan perpanjangan izin dan juga perubahan status Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Seperti diketahui, ada delapan perusahaan batubara raksasa dalam PKP2B generasi pertama yang akan merasakan paling awal implementasi dari regulasi ini.

Sejauh ini, baru PT Tanito Harum yang sudah memperpanjang usia perizinannya yang telah habis 14 Januari 2019. Adapun, ketujuh PKP2B generasi pertama lainnya yang akan berakhir kontraknya dalam beberapa tahun kedepa adalah PT Arutmin Indonesia yang (1 November 2020), PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Manajemen BUMI Resources, induk usaha dari PT Arutmin Indonesia dan KPC yang kontraknya akan habis dalam dua tahun ke depan, mengaku masih menunggu terbitnya regulasi tersebut. Sebelum mengambil langkah untuk mengajukan perpanjangan izin dan perubahan status dari PKP2B menjadi IUPK. "Kami akan mengikuti peraturan yang berlaku, dan kami menunggu keputusan resmi dari pemerintah atas regulasi tersebut," kata Dileep kepada Kontan.co.id, Kamis (28/2).

Sebelumnya, Kontan.co.id pernah memberitakan komentar dari sejumlah perusahaan batubara raksasa pemegang PKP2B atas RPP perlakukan pajak dan penerimaan negara dari bidang usaha batubara.

Seperti diketahui, ada perubahan nilai di sejumlah komponen perpajakan dan penerimaan negara dalam RPP tersebut. Ada yang diturunkan, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang akan turun menjadi 25% setelah sebelumnya dipatok sebesar 45% . Namun, kenaikan juga terjadi di komponen dana hasil produksi batubara (DHPB)/royalti yang akan naik dari 13,5% menjadi 15%.

Selain itu, ada juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara prevailing (menyesuaikan ketentuan perpajakan) dan pungutan sebesar 10% dari laba bersih. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 129 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 atau UU Minerba, dimana ketika menjadi IUPK, perusahaan wajib membayar sebesar 4% kepada Pemerintah dan 6% kepada pemerintah daerah.

Menyoroti hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia melihat kenaikan royalti yang naik sebesar 1,5% menjadi 15% akan membebani perusahaan. Meskipun ada penurunan PPh Badan, namun jika dikalkulasikan dengan kenaikan royalti adan adanya PPN 10%, maka beban perusahaan akan lebih tinggi.

Sementara, Head of Corporate Communication Division Adaro Energy Febriati Nadira ingin supaya kenaikan tarif royalti batubara baru dikenakan dalam kondisi harga batubara yang tinggi. Menurutnya, dalam mengenakan pajak dan pungutan di RPP ini, pemerintah dapat menerapkan formula yang bisa mendorong iklim investasi yang lebih menarik.

Apalagi, lanjut Nadira, industri batubara memiliki tingkat persaingan yang tinggi antara negara-negara eksportir. Nadira mencontohkan Australia. "Contohnya di negara bagian Queensland - Australia dimana royalti ditetapkan 7% untuk harga batubara hingga US$ 100," ungkap Nadira.

Lebih lanjut, General Manager Marketing External Relations PT Berau Coal Singgih Widagdo menilai, pada dasarnya tarif royalti 13,5% sudah wajar dengan kondisi pasar dan harga batubara internasional. Sebab menurut Singgih, kebijakan perpajakan dan penerimaan negara ini semestinya tidak hanya parsial dilihat dari elemen perpajakan.

Melainkan juga mempertimbangkan investasi di sektor pertambangan bergerak atas dasar harga internasional yang berfluktuatif. "Jadi sebaiknya nilai royalti bukan sekadar angka 13.5 % atau 15 %, namun mengaitkan dengan kondisi pasar batubara internasional, selain parameter economic cost, environment cost dan social cost dalam industri pertambangan batubara," terang Singgih.

Adapun, menurut Ketua APBI Pandu P. Sjahrir, kepastian hukum terkait dengan perubahan status dari PKP2B menjadi IUPK ini bisa berdampak pada iklim investasi dan bisnis batubara nasional.

Ia menyebut, bagaimana pun keputusan yang tertuang dalam regulasi yang berbentuk revisi PP itu, semestinya dapat segera diputuskan guna memberikan kepastian hukum dan investasi kepada para pemegang PKP2B yang akan habis kontrak dan beralih status menjadi IUPK. "Itu menjadi salah satu tantangan, dari sisi regulasi. Harus ada kepastian (hukum dan investasi), karena kalau nggak pasti, bagaimana bisa kerja," ungkap Pandu.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 28 Maret 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Harga batubara turun, penerimaan pajak dari sektor pertambangan terkontraksi 20,6%Harga batubara turun, penerimaan pajak dari sektor pertambangan terkontraksi 20,6%

Penerimaan pajak sektor pertambangan kembali mencatatkan kontraksi terdalam dibandingkan dengan sektor lain. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan sampai dengan akhir September 2019 sebesar Rp 43,21 triliun.selengkapnya

BKF: Akan ada pajak nail down dalam pertambangan batubaraBKF: Akan ada pajak nail down dalam pertambangan batubara

Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bidang usaha pertambangan batubara.selengkapnya

KPK Soroti Besarnya Potensi Pajak Sektor Batubara yang Belum TergaliKPK Soroti Besarnya Potensi Pajak Sektor Batubara yang Belum Tergali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kepatuhan pajak di sektor Sumber Daya Alam (SDA) atau industri ekstraktif seperti pertambangan batubara, masih sangat rendah. Hal ini perlu jadi perhatian, sebab ada potensi besar penerimaan dari sektor tersebut.selengkapnya

Kementerian ESDM Cari Solusi Sengketa PPN BatubaraKementerian ESDM Cari Solusi Sengketa PPN Batubara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) berupaya mencari solusi agar sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menimpa 11 perusahaan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III tidak harus melalui pengadilan pajak. "Penyelesaian sengketa pajak di pengadilan akan memakan waktu sehingga dapat membebani perusahaan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubaraselengkapnya

Perusahaan batubara minta perlakukan pajak nailed down sama seperti FreeportPerusahaan batubara minta perlakukan pajak nailed down sama seperti Freeport

Perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) meminta perlakukan perpajakan yang sama seperti PT Freeport Indonesia. Selain mendapatkan perpanjangan operasi 20 tahun ke depan, perusahaan PKP2B yang kontraknya akan habis juga meminta skema pajak tetap atau nailed down.selengkapnya

Pajak tambang batubara dipangkas, penerimaan dari sektor tambang tidak turunPajak tambang batubara dipangkas, penerimaan dari sektor tambang tidak turun

Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan perusahaan batubara. Kendati tarif PPh badan akan dipangkas, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tidak akan menurunkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :